Legalisasi Kilat 1000 Dokumen/Jam: Percepatan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI melaporkan perkembangan pesat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Data hingga 18 Mei 2025 mencatat 14.875 permohonan nama koperasi desa dan 1.191 permohonan nama koperasi kelurahan merah putih (KKMP). Terdapat pula 767 permohonan pendirian KDMP, 52 permohonan pendirian KKMP, serta konversi 8 koperasi lain menjadi KDMP.

Dirjen AHU, Widodo, menjelaskan bahwa optimalisasi layanan digital Ditjen AHU mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi hingga 1.000 dokumen per jam, menghasilkan kapasitas harian 24.000 koperasi. “Dengan sistem ini, target 80.000 KDMP/KKMP dapat dicapai secara efisien,” tegasnya dalam keterangan resmi Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Mahasiswa ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi: Penangguhan Penahanan Picu Kontroversi

Widodo menambahkan, terobosan ini selaras dengan transformasi digital menyeluruh Kemenkumham. “Sistem AHU Online yang kami kembangkan tak hanya mempercepat proses, namun juga menjamin transparansi dan akuntabilitas pendirian koperasi,” imbuhnya.

Kini, seluruh notaris dapat berperan aktif dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP, bukan hanya notaris pembuat akta koperasi, guna mempercepat program ini.

Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi delapan koperasi lama menjadi KDMP. Notaris berperan krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, khususnya di daerah terpencil.

Baca Juga :  Serangan India di Kashmir: Masjid Jadi Sasaran, Warga Pakistan Meradang

Widodo juga mengungkapkan tantangan berupa rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Oleh karena itu, Ditjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkop dan pemerintah daerah, mengaktifkan notifikasi otomatis, serta menyediakan dasbor pemantauan real-time. “Kolaborasi multisektoral ini mendukung Asta Cita ke-2 (swasembada pangan) dan ke-6 (pemerataan ekonomi),” jelasnya.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong ekonomi kerakyatan melalui legalisasi 24.000 koperasi per hari, dengan dukungan penuh seluruh notaris Indonesia. “Kami pastikan masyarakat desa memperoleh kepastian hukum yang cepat dan terjangkau,” pungkas Widodo.

Pilihan Editor: Risiko dan Peluang Penjaminan Kredit Koperasi Desa

Berita Terkait

Jokowi Hadir di Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu
Prabowo Boyong Sejumlah Kesepakatan Usai Kunker Tiga Hari di Thailand
Artis Terjun Politik: Pengaruh Selebritas di Panggung Politik Amerika
Dian Sandi Diperiksa 5 Jam: Unggahan Ijazah Jokowi Jadi Sorotan?
Prabowo Subianto Bertemu PM Thailand: Perangi Kejahatan Transnasional!
Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Dipanggil Polda: Apa Tindakannya?
Rudi Suparmono Didakwa: Terungkap Suap Miliaran Rupiah Saat Jabat Ketua PN
Kejari Jakarta Selatan Segera Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judi Online

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:24 WIB

Jokowi Hadir di Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:36 WIB

Legalisasi Kilat 1000 Dokumen/Jam: Percepatan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Selasa, 20 Mei 2025 - 01:17 WIB

Prabowo Boyong Sejumlah Kesepakatan Usai Kunker Tiga Hari di Thailand

Selasa, 20 Mei 2025 - 01:05 WIB

Artis Terjun Politik: Pengaruh Selebritas di Panggung Politik Amerika

Senin, 19 Mei 2025 - 23:45 WIB

Dian Sandi Diperiksa 5 Jam: Unggahan Ijazah Jokowi Jadi Sorotan?

Berita Terbaru

politics

Jokowi Hadir di Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:24 WIB