Ragamutama.com – , Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI melaporkan perkembangan pesat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Data hingga 18 Mei 2025 mencatat 14.875 permohonan nama koperasi desa dan 1.191 permohonan nama koperasi kelurahan merah putih (KKMP). Terdapat pula 767 permohonan pendirian KDMP, 52 permohonan pendirian KKMP, serta konversi 8 koperasi lain menjadi KDMP.
Dirjen AHU, Widodo, menjelaskan bahwa optimalisasi layanan digital Ditjen AHU mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi hingga 1.000 dokumen per jam, menghasilkan kapasitas harian 24.000 koperasi. “Dengan sistem ini, target 80.000 KDMP/KKMP dapat dicapai secara efisien,” tegasnya dalam keterangan resmi Senin, 19 Mei 2025.
Widodo menambahkan, terobosan ini selaras dengan transformasi digital menyeluruh Kemenkumham. “Sistem AHU Online yang kami kembangkan tak hanya mempercepat proses, namun juga menjamin transparansi dan akuntabilitas pendirian koperasi,” imbuhnya.
Kini, seluruh notaris dapat berperan aktif dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP, bukan hanya notaris pembuat akta koperasi, guna mempercepat program ini.
Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi delapan koperasi lama menjadi KDMP. Notaris berperan krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, khususnya di daerah terpencil.
Widodo juga mengungkapkan tantangan berupa rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Oleh karena itu, Ditjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkop dan pemerintah daerah, mengaktifkan notifikasi otomatis, serta menyediakan dasbor pemantauan real-time. “Kolaborasi multisektoral ini mendukung Asta Cita ke-2 (swasembada pangan) dan ke-6 (pemerataan ekonomi),” jelasnya.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong ekonomi kerakyatan melalui legalisasi 24.000 koperasi per hari, dengan dukungan penuh seluruh notaris Indonesia. “Kami pastikan masyarakat desa memperoleh kepastian hukum yang cepat dan terjangkau,” pungkas Widodo.
Pilihan Editor: Risiko dan Peluang Penjaminan Kredit Koperasi Desa