LBH Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan 6 Mahasiswa May Day

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – SEMARANG — Menyusul kericuhan yang terjadi pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap enam mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Sebagai tim hukum, kami yang terdiri dari LBH Semarang, LBH Apik, KJ-HAM, PBHI, Kantor Hukum Alvin & Partnes, NET Attorney, dan LBH Mawarsaron, tengah berupaya secepatnya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Tujuan kami adalah meminta Kapolrestabes Semarang untuk tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka,” jelas M Fajar Andika, pengacara publik dari LBH Semarang, kepada Republika.co.id pada hari Minggu (4/5/2025).

Andika menekankan bahwa penahanan seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil oleh kepolisian. “Selain itu, sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan baru dapat dilakukan jika tindak pidana yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Polrestabes Semarang telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka terkait kericuhan yang mewarnai peringatan May Day di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, pada hari Kamis yang lalu. Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 14 mahasiswa.

Baca Juga :  Jaksa Deli Serdang Dibacok Orang Tak Dikenal: Ada Kaitannya dengan Kasus yang Ditangani?

Dari keenam tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), yaitu MAS (22 tahun), KM (19 tahun), dan ADA (22 tahun). Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari universitas berbeda, yaitu ANH (19 tahun), mahasiswa Universitas Semarang; AZG (21 tahun), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang; dan MJR (20 tahun), mahasiswa Universitas Diponegoro. Kombes Pol M Syahduddi, Kapolrestabes Semarang, menyatakan bahwa keenam tersangka dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana berupa melawan petugas yang sedang bertugas dan melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama.

“Kami telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, dan unsur-unsurnya memenuhi pelanggaran Pasal 214 sub 170 KUHP,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga :  Yusril Ihza Bilang Reynhard Sinaga akan Dijebloskan ke LP Nusakambangan, Berikut Fakta Alcatraz Indonesia

Syahduddi menjelaskan lebih lanjut bahwa keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi kericuhan pada peringatan May Day. “Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi anarkis tersebut. Beberapa di antaranya menyusun rencana untuk membuat unjuk rasa berakhir ricuh, termasuk penggunaan pakaian serba hitam. Ada juga yang melakukan perusakan fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu, dan benda-benda lainnya, serta melakukan tindakan lain yang membahayakan dan melukai petugas,” terangnya.

Lebih jauh, Syahduddi menuding keenam tersangka sebagai bagian dari kelompok Anarko. Hal ini didasarkan pada keberadaan grup perpesanan WhatsApp dengan nama “FMIPA Bagian Anarko” yang beranggotakan 18 orang.

“Kami akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok Anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang telah kami miliki. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kondusivitas Kota Semarang, serta mencegah segala bentuk tindakan anarkis yang mengarah pada aksi kriminal,” tegas Syahduddi.

Berita Terkait

OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Amankan Rp 200 Juta!
Aipda Robig: Orang Tua Gamma Desak Pemecatan dari Kepolisian!
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? TNI: Pelaku Ditindak Tegas!
KPK Tangkap Bupati Sulawesi Tenggara dalam OTT!
Krishna Murti Staf Ahli Kapolri, Amur Chandra Pimpin Kadivhubinter
Vonis Mati Pembunuh Nia Penjual Gorengan Gegerkan Padang Pariaman!
Febrie Adriansyah Trending: Kasus Korupsi Jampidsus yang Disorot!
Ongen Penghina Jokowi Diampuni: Kilas Balik Kasus Kontroversial

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:02 WIB

OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Amankan Rp 200 Juta!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Aipda Robig: Orang Tua Gamma Desak Pemecatan dari Kepolisian!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? TNI: Pelaku Ditindak Tegas!

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:51 WIB

KPK Tangkap Bupati Sulawesi Tenggara dalam OTT!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Krishna Murti Staf Ahli Kapolri, Amur Chandra Pimpin Kadivhubinter

Berita Terbaru

Education And Learning

Guru Sekolah Rakyat Mundur Massal: Lokasi Penempatan Jadi Biang Kerok?

Jumat, 8 Agu 2025 - 21:58 WIB

sports

El Clasico Legenda di SUGBK: Harga Tiket & Jadwal Beli!

Jumat, 8 Agu 2025 - 21:08 WIB

politics

Pulau Galang untuk Gaza: Fakta di Balik Rencana Penampungan?

Jumat, 8 Agu 2025 - 20:48 WIB

politics

Kecam Israel Kuasai Gaza: Dunia Bereaksi!

Jumat, 8 Agu 2025 - 19:45 WIB