Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE (Freepik)

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE (Freepik)

RAGAMUTAMA.COM – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di Indonesia.

Jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran oleh kamera ETLE, maka konfirmasi wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan dalam waktu yang ditentukan.

Cara Mengecek dan Mengonfirmasi Pelanggaran ETLE

Konfirmasi dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses laman resmi dan pilih opsi “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi kendaraan (NRKB) yang tertera dalam surat tilang.
  3. Lihat status pelanggaran, lalu lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi.
Baca Juga :  Rabu Abu Memperingati Apa? Tujuan Peringatan & Sejarahnya

Pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari setelah pelanggaran terjadi untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Tahapan Penindakan Pelanggaran ETLE

Proses tilang elektronik ini melalui beberapa tahap berikut:

  1. Pelanggaran direkam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap rekaman pelanggaran.
  3. Surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan harus merespons surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs ETLE.
  6. Jika dinyatakan bersalah, pembayaran denda tilang harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diterbitkan.
Baca Juga :  Rocky Gerung: IKN Mangkrak, Tidak Ada Manfaatnya

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka STNK kendaraan akan diblokir sementara hingga pemilik menyelesaikan administrasi pelanggaran.

Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan lalu lintas dan segera melakukan konfirmasi saat menerima notifikasi pelanggaran ETLE guna menghindari sanksi lebih lanjut.

Berita Terkait

Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!
Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini
BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025
Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat
Satgas Preventif Polri Kerahkan Personel dan Satwa K9 Amankan Jakarta Saat Lebaran
Bus Jemaah Umrah Asal Indonesia Kecelakaan, Ini Kronologi dan Respons Menag
Ratusan Pesawat Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2025, Penumpang Diprediksi Naik 12%
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek dan Kalikangkung untuk Mudik Lebaran 2025

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:24 WIB

Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:26 WIB

BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:59 WIB

Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:59 WIB

Satgas Preventif Polri Kerahkan Personel dan Satwa K9 Amankan Jakarta Saat Lebaran

Berita Terbaru

technology

Xiaomi TV A Pro 2026: Pengalaman AI 4K QLED Terbaru

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:07 WIB