Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE (Freepik)

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE (Freepik)

RAGAMUTAMA.COM – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di Indonesia.

Jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran oleh kamera ETLE, maka konfirmasi wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan dalam waktu yang ditentukan.

Cara Mengecek dan Mengonfirmasi Pelanggaran ETLE

Konfirmasi dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses laman resmi dan pilih opsi “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi kendaraan (NRKB) yang tertera dalam surat tilang.
  3. Lihat status pelanggaran, lalu lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi.

Pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari setelah pelanggaran terjadi untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Tahapan Penindakan Pelanggaran ETLE

Proses tilang elektronik ini melalui beberapa tahap berikut:

  1. Pelanggaran direkam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap rekaman pelanggaran.
  3. Surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan harus merespons surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs ETLE.
  6. Jika dinyatakan bersalah, pembayaran denda tilang harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diterbitkan.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka STNK kendaraan akan diblokir sementara hingga pemilik menyelesaikan administrasi pelanggaran.

Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan lalu lintas dan segera melakukan konfirmasi saat menerima notifikasi pelanggaran ETLE guna menghindari sanksi lebih lanjut.

Berita Terkait

Suhu Maksimum Harian di Indonesia per 30 Juli 2025, Pangsuang Terpanas dengan 36,5°C
Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!
Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini
BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025
Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat
Satgas Preventif Polri Kerahkan Personel dan Satwa K9 Amankan Jakarta Saat Lebaran
Bus Jemaah Umrah Asal Indonesia Kecelakaan, Ini Kronologi dan Respons Menag
Ratusan Pesawat Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2025, Penumpang Diprediksi Naik 12%

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:11 WIB

Suhu Maksimum Harian di Indonesia per 30 Juli 2025, Pangsuang Terpanas dengan 36,5°C

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:24 WIB

Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:26 WIB

BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:59 WIB

Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB