Ragamutama.com –, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi menetapkan Laksamana Muda (Purn) Leonardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2021. “Tim penyidik pada Jampidmil telah menetapkan status tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Leonardi diketahui menjabat sebagai mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan pernah menduduki posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2015-2017. Selain Leonardi, pihak kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti, yang merupakan CEO Navayo International AG.
Harli menjelaskan bahwa ketiga individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaksanaan pengadaan yang didasarkan pada Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan. Perjanjian ini sendiri disepakati pada tanggal 1 Juli 2016.
Menurut keterangan dari pihak kejaksaan, penandatanganan kontrak tersebut dilakukan oleh Leonardi dan Gabor terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan dengan nilai awal sebesar USD 34.194.300, yang kemudian mengalami perubahan menjadi USD 29.900.000.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh kejaksaan, penunjukan Navayo International AG dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya. Anthony diduga berperan sebagai perantara, pihak yang merekomendasikan Navayo International.
Kejaksaan menuding bahwa tindakan mereka merupakan tindak pidana korupsi koneksitas, yaitu dengan sengaja dan secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan user terminal untuk slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada tahun 2012 – 2021.
Atas perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Pilihan Editor: Bisakah Penyidikan Pencucian Uang Mengungkap Asal-usul Uang Zarof Ricar