JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) pada Selasa (29/7/2025) secara resmi merilis sejumlah barang bukti krusial dalam penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP).
Related: 0812-8729-2422, Haji ONH Plus Kota Sorong
Dari tayangan video KompasTV, terlihat berbagai item yang disita penyidik, di antaranya lakban berwarna kuning yang menjadi sorotan utama. Selain itu, turut dirilis pula plastik bening yang ditemukan di dalam koper merah, sebuah gelas kaca, plastik lain yang disita secara spesifik oleh penyidik, serta kantong plastik kresek berwarna bening. Guna melengkapi bukti fisik, Polda Metro Jaya juga memamerkan barang bukti elektronik berupa flashdisk dan laptop.
Sebelumnya, seperti dilansir Kompas.tv, Polda Metro Jaya memang telah mengagendakan pengumuman hasil penyelidikan kasus kematian Arya Daru pada hari ini. Konferensi pers terkait perkembangan kasus ini diselenggarakan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang telah dimulai sekitar pukul 15.30 WIB, sebagaimana terpantau oleh Breaking News KompasTV. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, bersama dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Hasil Autopsi Siap Dirilis! Kompolnas Sebut Penyebab Kematian Diplomat Kemlu Arya Sudah Jelas
Mengulas kembali informasi yang diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sempat menjelaskan kondisi Arya saat pertama kali ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Menurut Ade Ary, korban ditemukan dalam keadaan wajah tertutup plastik, terlilit lakban berwarna kuning, dan terbalut selimut di tempat tidurnya. Arya ditemukan mengenakan kaos dan celana pendek di atas ranjang.
Dalam perkembangan penyelidikan, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak memberikan pencerahan mengenai lakban kuning yang melilit Arya ketika ditemukan. Berdasarkan keterangan istri korban kepada tim penyelidik, lakban kuning tersebut dibeli bersama-sama pada bulan Juni di sebuah toko di Yogyakarta. Reonald menambahkan, lakban sejenis juga ditemukan di kediaman Arya di Yogyakarta, yang rencananya akan diserahkan oleh istri korban sebagai perbandingan identik dengan temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lebih lanjut, Reonald mengungkapkan bahwa dari keterangan rekan kerja dan atasan Arya di Kemlu, lakban kuning itu lazim digunakan oleh pegawai Kemlu saat bertugas ke luar negeri. Lakban tersebut berfungsi sebagai penanda khusus untuk pengepakan barang bawaan, menjadikan barang-barang mereka mudah dikenali dan terlihat jelas di bandara negara tujuan.
Reonald juga merinci kondisi lakban saat jenazah Arya ditemukan tak bernyawa. Disebutkan, kepala korban tertutup plastik dan terlilit lakban kuning, dengan bonggol lakban masih menempel di sisi kiri leher korban saat ditemukan di TKP.
Kematian Diplomat Kemlu: Psikolog Forensik Duga Tidak Ada Unsur Pidana