Ragamutama.com – , Tangerang – Polemik lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Tangerang Selatan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya, kini dipenuhi berbagai aktivitas komersial. Jurnalis Tempo melakukan penelusuran ke beberapa area aset tanah seluas 127.780 meter persegi tersebut pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
Lahan tersebut dilindungi oleh pagar beton yang kokoh. Begitu melewati gerbang utama, terlihat deretan warung makan sederhana berjajar di sisi kanan. Sementara itu, area di seberangnya tampak seperti bekas lokasi perlombaan burung berkicau yang sudah lama ditinggalkan, ditandai dengan sejumlah gantungan burung dan sangkar yang tak terawat.
Di area yang sama, saat ini juga terdapat lapak penjualan hewan kurban. Pada hari Jumat tersebut, puluhan sapi dan kambing telah tertata rapi, siap dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha yang akan datang bulan depan.
Semakin jauh menyusuri lahan tersebut, Tempo menemukan sebuah bangunan semi permanen dengan atap seng. Dinding betonnya dicat dengan motif kamuflase loreng, menyerupai corak militer. Di sebelahnya terdapat beranda yang menyerupai pos ronda, lengkap dengan TV, dispenser air, kipas angin, dan berbagai perlengkapan lainnya.
Bangunan satu lantai ini berfungsi sebagai posko GRIB Jaya, yang terlihat jelas dari nama dan simbol organisasi yang terpasang di pintunya. Tiga orang yang ditemui Tempo di lokasi tersebut menolak memberikan komentar terkait aktivitas di posko tersebut. Salah seorang dari mereka mengaku sebagai pengurus tempat itu, namun enggan menyebutkan nama dan menjawab pertanyaan lebih lanjut. Bahkan, ia melarang Tempo mengambil gambar di area tersebut.
“Sebaiknya konfirmasi langsung ke Dewan Pimpinan Pusat GRIB yang berlokasi di Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan aktivitas GRIB Jaya di atas lahan negara tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut secara sah merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Status kepemilikan ini diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengungkapkan bahwa gangguan terhadap keamanan lahan tersebut telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Aktivitas ormas tersebut dinilai menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023.
Proyek pembangunan gedung baru tersebut seringkali dihentikan oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Para pekerja diintimidasi dan alat berat dipaksa keluar dari lokasi. Beberapa orang yang menduduki lahan tersebut juga memasang tanda dengan tulisan “Tanah Milik Ahli Waris”.
Ketika dikonfirmasi kembali, Akhmad Taufan menyatakan bahwa laporan dari lembaganya masih dalam proses penanganan oleh pihak berwajib. “Masih diproses,” katanya pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.
Hammam Izzuddin turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KLH Incar 23 Perusahaan yang Mencemari Kali Cirarab Tangerang, 5 Dihentikan Operasinya