Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Berkat Laporan Sopir Truk

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan peredaran 12 kilogram sabu. Pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin, 17 Februari 2025 pagi.

“Dalam kejadian tersebut, dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba diamankan beserta barang bukti,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng Komisaris Besar Anwar Nasir melalui keterangan tertulis pada Jumat, 21 Februari 2025.

Anwar mengatakan, dua orang pelaku adalah SN berusia 30 tahun warga Kabupaten Tangerang, dan HS warga Jakarta Utara usia 42 tahun. Mobil Honda CRV warna putih dengan nomor polisi S-1235-WU yang dikendarai pelaku menabrak truk tronton warna hijau.

“Usai kejadian, sopir truk yang ditabrak pelaku sempat melihat salah seorang penumpang menyeberang jalan dan membuang tas ke lahan di pinggir jalan tol, kemudian dilaporkan kepada petugas lalu lintas yang menangani kejadian kecelakaan tersebut,” ujar Anwar. Informasi itu kemudian diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jateng, yang lantas mengirim tim menuju lokasi kecelakaan.

Tersangka SN dan HS yang mengalami luka akibat kecelakaan sempat dirawat di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal, sebelum akhirnya diamankan petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial K, yang kini berstatus DPO untuk mengambil 11 paket sabu di Lampung pada Sabtu malam, 8 Februari 2025.

Keesokan harinya, SN dan HS berangkat dari Lampung membawa narkotika tersebut ke Jakarta, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Surabaya. “Modusnya dengan membawa sabu, dimasukkan ke dalam tas punggung dan dibawa menggunakan kendaraan Honda CRV warna putih yang mengalami kecelakaan tersebut,” kata Anwar.

Usai mengalami kecelakaan di tol, tersangka SN sempat turun dan menyembunyikan tas berisi 5 kg dan 7 kg sabu. Sebelum itu, dia telah memfotokannya dan membagikan titik lokasi tersebut kepada K agar diambil.

“Saat ditelusuri petugas bersama tersangka HS dan SN, tas yang diturunkan ditemukan dan diambil oleh para tersangka dengan disaksikan oleh warga,” ujar Anwar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Pilihan Editor: Fariz RM Akui Tekanan Popularitas yang Menjerumuskannya Lagi ke Narkoba

Berita Terkait

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!
Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!
22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?
Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi
Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!
Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank
Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?
Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:54 WIB

22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB