Kuasa Hukum Sebut Kepala Desa Kohod Akan Lakukan Upaya Hukum usai Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, RAGAMUTAMA.COM – Kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Rendy Kurniawan, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).

Rendy mengaku baru mengetahui penetapan tersangka tersebut melalui media. Ia menyebut polisi belum memberi pemberitahuan resmi.

Menurut dia, Arsin akan menghormati proses hukum. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian.

“Baru tadi kami komunikasi, dan beliau (Arsin) juga baru mengetahui (ditetapkan tersangka). Beliau tetap tenang dan menghormati proses hukum,” ujar Rendy kepada Kompas.com, Selasa.

Baca Juga :  Cemburu Buta: Pria Bekasi Aniaya Teman Kritis Akibat Asmara

Mengenai kondisi kesehatan Arsin, Rendy mengatakan, saat ini sudah semakin membaik setelah sebelumnya dilaporkan sakit.

“Kalau kondisinya sebelum penetapan tersangka sih mulai membaik tapi enggak tahu setelah mendapatkan informasi (jadi tersangka) ini,” imbuhnya.

Usai jadi tersangka, Arsin disebut masih berada di rumahnya di Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rendy mengaku telah bertemu langsung dengan Arsin untuk berdiskusi dan memberikan dukungan moril.

“Kami tadi siang bertemu. Face to face, ngobrol, melakukan diskusi dan juga menenangkan kondisi beliau yang memang berangsur dengan baik,” kata dia.

Baca Juga :  Terungkap Penyebab Kematian Sopir Taksi Gorontalo,Azriel Billyford Waruis Ditusuk di Area Vital

Rendy berharap masyarakat mengutamakan asas praduga tak bersalah usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam hal ini, tolong dengan sangat semua pihak mendatangkan asas peraduga tidak bersalah. Itu saja dulu begitu,” ucapnya.

Dia mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum terkait penetapan Arsin sebagai tersangka, sebab kliennya merasa menjadi korban dalam kasus ini.

“Karena memang kan klien kami tentu memiliki dan merasa dirinya itu telah menjadi korban akibat dari perbuatan-perbuatan sodara S dan C itu sendiri,” kata dia.

Meski demikian, ia tidak memerinci langkah hukum yang akan diambil terkait penetapan Kepala Desa Kohod itu sebagai tersangka.

Berita Terkait

Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta
Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan
Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat
Helens Play Mart Jambi Disegel! Pengunjung Aniaya Pakai Airsoft Gun
Curanmor Sadis di Depok, Pelaku Bersenjata Airsoftgun Rusak dan Sajam!
Korlap Tambang Ilegal Klaten Diciduk, Negara Rugi Rp1 Miliar!
Tambang Nikel Raja Ampat Diselidiki, 4 IUP Dicabut, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:22 WIB

Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:37 WIB

Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:52 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:37 WIB

Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:02 WIB

Helens Play Mart Jambi Disegel! Pengunjung Aniaya Pakai Airsoft Gun

Berita Terbaru

technology

Smartwatch Canggih, Peringatan Gempa Bumi di Pergelangan Tangan!

Senin, 16 Jun 2025 - 02:17 WIB

Uncategorized

Taman Balekambang, Me Time Asyik di Tengah Kota Solo

Senin, 16 Jun 2025 - 01:57 WIB

politics

Prabowo ke Singapura-Rusia, Dasco & Gibran Lepas di Bandara!

Senin, 16 Jun 2025 - 01:37 WIB

Family And Relationships

Gustiwiw Meninggal, Ibunda: Pamit Sehat Bikin Konten, Sempat Tak Percaya

Senin, 16 Jun 2025 - 01:32 WIB