Kriminalisasi Eks Pegawai Baznas, LPSK Terima Aduan Perlindungan Saksi

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriminalisasi Pelapor Korupsi Baznas Jabar: LPSK Turun Tangan, LBH Bandung Beri Pembelaan

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons cepat aduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung terkait dugaan kriminalisasi terhadap Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat. Tri Yanto ditetapkan sebagai tersangka setelah berani melaporkan dugaan praktik korupsi di lingkungan Baznas Jabar.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa aduan tersebut telah diterima pihaknya pekan lalu. Tim penelaah laporan LPSK bahkan sudah diterjunkan ke lapangan untuk mengumpulkan informasi. “Saat ini, tim masih melanjutkan tahap penelaahan,” jelas Susi melalui pesan singkat pada Jumat, 30 Mei 2025. Hasil temuan sementara masih dalam proses pendalaman oleh LPSK.

Kasus ini bermula ketika Tri Yanto melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar yang terjadi dari tahun 2021 hingga 2023, serta dugaan penyimpangan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,5 miliar. Ironisnya, setelah laporan tersebut, Tri Yanto justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE atas tuduhan *illegal access* dan membocorkan dokumen rahasia. Komisaris Besar Hendra Rochmawan, Juru Bicara Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah Wakil Ketua Baznas Jabar, Achmad Ridwan.

Baca Juga :  Waspada UTBK 2025: Modus Kecurangan Terungkap, dari Kancing Baju hingga Kawat Gigi!

LBH Bandung, yang mendampingi Tri Yanto, mengecam penetapan status tersangka tersebut. Kepala Bidang Kampanye dan Jaringan LBH Bandung, Fariz Hamka Pranata, menegaskan bahwa Tri Yanto memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ia juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dan Komnas HAM, mengingat statusnya sebagai *whistleblower* yang beritikad baik.

“Selama proses pemeriksaan di Polda Jabar, LBH Bandung memberikan pendampingan hukum kepada Yanto,” ujar Fariz pada Rabu, 28 Mei 2025. Lebih lanjut, LBH Bandung mendesak Polda Jawa Barat untuk menghentikan perkara ini dan mencabut status tersangka Tri Yanto. Mereka menilai proses hukum ini sebagai bentuk pembalasan (*retaliation*) yang melanggar UU Perlindungan *whistleblower* dan prinsip *due process of law*. “Negara wajib melindungi pelapor, bukan mengkriminalisasinya,” tegas Fariz.

Sebelum dilaporkan balik ke Polda Jabar, Tri Yanto juga mengalami tindakan sewenang-wenang berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Baznas Jabar tanpa alasan yang jelas, meskipun ia sudah berstatus karyawan tetap. Pemecatan ini diduga kuat terkait dengan pengungkapan isu dugaan penyelewengan dana zakat yang ia lakukan.

Baca Juga :  Donnarumma Ungkap Kunci Sukses PSG Melaju ke Final Liga Champions

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk dua saksi ahli. Hendra menegaskan bahwa penyidik akan terus melanjutkan proses hukum kasus ini hingga berkas-berkasnya lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. “Polisi tidak mau diintimidasi oleh siapapun apalagi desakan tidak berdasar hukum,” tegasnya pada Kamis, 29 Mei 2025.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti perlindungan terhadap *whistleblower* yang berani mengungkap praktik korupsi. Apakah Tri Yanto akan mendapatkan keadilan, atau justru menjadi korban kriminalisasi atas keberaniannya? Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Pernikahan Usia Dini Masuk Ranah Pidana

Berita Terkait

Jakarta Hujan Sore Ini? Cek Prakiraan BMKG Terbaru!
Gunung Karang: Pendakian Atap Banten, Jalur & Tips 2024
Yuni Shara & Praz Teguh Duet Romantis, Album Kompilasi Terbaru!
Tragis! 3 WNI Tersesat di Gurun Saudi, Nekat Masuk Makkah, 1 Tewas
Gita Cinta dari SMA: Nostalgia Eddy D Iskandar, Buku Jadi Film
Gita Cinta dari SMA: Kisah Eddy D Iskandar, Buku ke Film Ikonik
Rossa, Fakta Soundtrack Film Tak Ingin Usai yang Bikin Merinding
Rossa Tak Ingin Usai di Sini, Ini Fakta Soundtrack Filmnya!

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:52 WIB

Jakarta Hujan Sore Ini? Cek Prakiraan BMKG Terbaru!

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:22 WIB

Gunung Karang: Pendakian Atap Banten, Jalur & Tips 2024

Minggu, 1 Juni 2025 - 05:58 WIB

Yuni Shara & Praz Teguh Duet Romantis, Album Kompilasi Terbaru!

Minggu, 1 Juni 2025 - 03:52 WIB

Tragis! 3 WNI Tersesat di Gurun Saudi, Nekat Masuk Makkah, 1 Tewas

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:32 WIB

Gita Cinta dari SMA: Nostalgia Eddy D Iskandar, Buku Jadi Film

Berita Terbaru

finance

Inggris Protes Keras, Tarif Baja Naik Dua Kali Lipat!

Minggu, 1 Jun 2025 - 10:07 WIB

Family And Relationships

Gaun Pengantin Picu Konflik Beckham, Keluarga Retak?

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:57 WIB

Uncategorized

Jakarta Hujan Sore Ini? Cek Prakiraan BMKG Terbaru!

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:52 WIB

entertainment

Gunslinger Avenged Sevenfold: Lirik, Makna Mendalam, dan Interpretasi

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:27 WIB