KPU Papua Kembali akan Dilaporkan ke DKPP

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut dua Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, Bambang Widjojanto, memastikan timnya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bambang menilai, KPU Papua telah berbohong di pengadilan.

“Tim memutuskan akan melaporkan (KPU Papua),” ujar Bambang ketika dihubungi lewat aplikasi perpesanan pada Jumat, 31 Januari 2025.

Bambang Widjojanto beranggapan, dalil-dalil yang dibacakan oleh KPU Papua dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan gubernur Papua di MK tidak sesuai dengan fakta yang ada. Bahkan, KPU Papua disebut hanya mengulang pembelaan yang mereka berikan kepada DKPP, dimana pada akhirnya mereka diputus bersalah.

“Pernyataan mereka bertentangan dengan putusan DKPP dan itu artinya mereka berbohong dan meneruskan kebohongannya kendati sudah diputuskan bersalah,” kata Bambang.

Baca Juga :  BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025

Kebohongan yang dimaksud Bambang adalah penggunaan surat keterangan (suket) milik calon wakil gubernur Papua nomor urut satu, Yermias Bisai. Bambang bersikeras suket milik Yermias Bisai tidak sah karena tidak terdaftar atas namanya sendiri.

“Ada surat dari pengadilan negeri yang menyatakan suket ini milik Samuel Frits Jenggu, yang digunakan oleh Yermias Bisai,” tuturnya.

Ketua KPU Papua Steve Dumbon sendiri membantah tidak sahnya syarat pencalonan Yermias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua. Ia memaparkan, KPU telah mengonfirmasi langsung keabsahan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP serta suket tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PNJAP yang terdaftar atas nama Samuel Fritsko Jenggu.

Baca Juga :  Pembentukan Kortas Tipikor Polri, Langkah dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Steve menjelaskan, Ketua PN Jayapura kemudian mengonfirmasi tidak pernah mengeluarkan kedua suket atas nama Samuel Fritsko Jenggu tersebut. Yermias Bisai, kata Steve, melakukan perbaikan dengan menggunakan suket tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP yang terdaftar atas namanya sendiri.

“Suket 539 dan 540 itu tidak pernah dikeluarkan. Kemudian (yang) dikeluarkan suket 844 dan 845. Jadi sebenarnya sudah clear,” ujar Steve.

Diketahui, DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Papua karena meloloskan pencalonan Yeremias Bisai. Hal tersebut tertuang dalam Putusan DKPP Nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Steve Dumbon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua,” bunyi putusan tersebut.

Berita Terkait

Suhu Maksimum Harian di Indonesia per 30 Juli 2025, Pangsuang Terpanas dengan 36,5°C
Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!
Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini
BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025
Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat
Satgas Preventif Polri Kerahkan Personel dan Satwa K9 Amankan Jakarta Saat Lebaran
Bus Jemaah Umrah Asal Indonesia Kecelakaan, Ini Kronologi dan Respons Menag
Ratusan Pesawat Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2025, Penumpang Diprediksi Naik 12%

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:11 WIB

Suhu Maksimum Harian di Indonesia per 30 Juli 2025, Pangsuang Terpanas dengan 36,5°C

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:24 WIB

Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:26 WIB

BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:59 WIB

Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat

Berita Terbaru

crime

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Senin, 25 Agu 2025 - 02:56 WIB

Uncategorized

Marquez Tak Terbendung! Hasil MotoGP Hungaria 2025 & Klasemen Terbaru

Senin, 25 Agu 2025 - 02:49 WIB

Personal Development

Lone Wolf: Arti, Ciri, dan Psikologi Kepribadian Penyendiri

Senin, 25 Agu 2025 - 01:25 WIB

Uncategorized

Gibran Soal Gerbong Perokok: Setuju atau Tidak? Ini Jawaban Tegasnya!

Senin, 25 Agu 2025 - 00:57 WIB

politics

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Senin, 25 Agu 2025 - 00:15 WIB