KPPU Ingatkan Grab dan Gojek Soal Potensi Monopoli Usai Merger

Avatar photo

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyampaikan imbauan kepada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Indonesia terkait rencana merger atau penggabungan usaha. KPPU menyarankan agar kedua perusahaan tersebut melakukan konsultasi dengan institusinya sebelum melanjutkan proses penggabungan usaha. Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk memastikan bahwa tidak terjadi praktik monopoli yang merugikan dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

“Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan agar pihak-pihak yang terlibat memastikan bahwa transaksi yang akan dilakukan tidak akan menimbulkan dampak negatif. Alternatifnya, mereka dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPPU sebelum transaksi tersebut secara resmi dilaksanakan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, ketika dihubungi pada hari Senin, 12 Mei 2025.

Lebih lanjut, Deswin menjelaskan bahwa KPPU belum dapat memberikan penilaian atau sikap resmi terkait potensi penggabungan usaha antara Gojek dan Grab. Hal ini disebabkan karena KPPU belum menerima notifikasi resmi terkait transaksi tersebut. KPPU akan memberikan tanggapan setelah kedua perusahaan mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai rencana merger, paling lambat 30 hari setelah transaksi dinyatakan efektif atau selesai. Meski demikian, KPPU menegaskan bahwa Undang-Undang melarang segala bentuk transaksi yang berpotensi menciptakan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak adil.

Oleh sebab itu, KPPU menekankan pentingnya bagi kedua perusahaan untuk melakukan penilaian mandiri secara komprehensif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses merger ini tidak melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang. “Jadi, pihak-pihak yang bertransaksi harus melakukan *self assessment* atau memiliki keyakinan kuat bahwa transaksi tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, manajemen GOTO tidak memberikan konfirmasi atau penolakan secara eksplisit terkait isu perseroan akan melakukan merger dengan perusahaan teknologi lain, yaitu Grab Indonesia. Manajemen GOTO mengakui bahwa mereka telah menerima berbagai tawaran bisnis dari berbagai pihak.

Sekretaris Perusahaan, R.A. Koesoemohadiani, menjelaskan bahwa manajemen memang memiliki tanggung jawab untuk menjajaki berbagai peluang bisnis yang potensial. Langkah ini mencakup evaluasi secara mendalam terhadap berbagai tawaran yang masuk. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan yang berhasil dicapai. “Hingga saat ini, belum ada kesepakatan yang terjalin antara Perseroan dengan pihak manapun,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, 8 Mei 2025.

Koesoemohadiani menambahkan bahwa kehati-hatian dalam proses ini bertujuan untuk memaksimalkan manfaat dari kerja sama jika rencana bisnis tersebut terealisasi. Menurutnya, manajemen sangat memperhatikan keberlanjutan perusahaan, termasuk upaya untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham. “Dengan senantiasa memperhatikan kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan setia, karyawan yang berdedikasi, dan seluruh pemangku kepentingan kunci lainnya,” ungkap Koesoemohadiani.

Meskipun demikian, Koesoemohadiani kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan final yang tercapai terkait berbagai tawaran bisnis yang telah masuk. “Perseroan belum mengambil keputusan apapun terkait penawaran-penawaran yang mungkin telah diketahui atau diterima oleh Perseroan,” pungkasnya.

Pilihan Editor: GoTo Bakal Buyback Saham Senilai Rp 3,3 Triliun Tahun Ini

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB