KPPU Ingatkan Grab dan Gojek Soal Potensi Monopoli Usai Merger

Avatar photo

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyampaikan imbauan kepada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Indonesia terkait rencana merger atau penggabungan usaha. KPPU menyarankan agar kedua perusahaan tersebut melakukan konsultasi dengan institusinya sebelum melanjutkan proses penggabungan usaha. Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk memastikan bahwa tidak terjadi praktik monopoli yang merugikan dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

“Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan agar pihak-pihak yang terlibat memastikan bahwa transaksi yang akan dilakukan tidak akan menimbulkan dampak negatif. Alternatifnya, mereka dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPPU sebelum transaksi tersebut secara resmi dilaksanakan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, ketika dihubungi pada hari Senin, 12 Mei 2025.

Lebih lanjut, Deswin menjelaskan bahwa KPPU belum dapat memberikan penilaian atau sikap resmi terkait potensi penggabungan usaha antara Gojek dan Grab. Hal ini disebabkan karena KPPU belum menerima notifikasi resmi terkait transaksi tersebut. KPPU akan memberikan tanggapan setelah kedua perusahaan mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai rencana merger, paling lambat 30 hari setelah transaksi dinyatakan efektif atau selesai. Meski demikian, KPPU menegaskan bahwa Undang-Undang melarang segala bentuk transaksi yang berpotensi menciptakan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak adil.

Baca Juga :  Selamat Sempurna (SMSM) Kantongi Dividen MYR 1,5 Juta dari Anak Usaha

Oleh sebab itu, KPPU menekankan pentingnya bagi kedua perusahaan untuk melakukan penilaian mandiri secara komprehensif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses merger ini tidak melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang. “Jadi, pihak-pihak yang bertransaksi harus melakukan *self assessment* atau memiliki keyakinan kuat bahwa transaksi tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, manajemen GOTO tidak memberikan konfirmasi atau penolakan secara eksplisit terkait isu perseroan akan melakukan merger dengan perusahaan teknologi lain, yaitu Grab Indonesia. Manajemen GOTO mengakui bahwa mereka telah menerima berbagai tawaran bisnis dari berbagai pihak.

Sekretaris Perusahaan, R.A. Koesoemohadiani, menjelaskan bahwa manajemen memang memiliki tanggung jawab untuk menjajaki berbagai peluang bisnis yang potensial. Langkah ini mencakup evaluasi secara mendalam terhadap berbagai tawaran yang masuk. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan yang berhasil dicapai. “Hingga saat ini, belum ada kesepakatan yang terjalin antara Perseroan dengan pihak manapun,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, 8 Mei 2025.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Terbaru, Kamis (24/4): Turun Rp 22.000 Jadi Rp 1.969.000 per Gram

Koesoemohadiani menambahkan bahwa kehati-hatian dalam proses ini bertujuan untuk memaksimalkan manfaat dari kerja sama jika rencana bisnis tersebut terealisasi. Menurutnya, manajemen sangat memperhatikan keberlanjutan perusahaan, termasuk upaya untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham. “Dengan senantiasa memperhatikan kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan setia, karyawan yang berdedikasi, dan seluruh pemangku kepentingan kunci lainnya,” ungkap Koesoemohadiani.

Meskipun demikian, Koesoemohadiani kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan final yang tercapai terkait berbagai tawaran bisnis yang telah masuk. “Perseroan belum mengambil keputusan apapun terkait penawaran-penawaran yang mungkin telah diketahui atau diterima oleh Perseroan,” pungkasnya.

Pilihan Editor: GoTo Bakal Buyback Saham Senilai Rp 3,3 Triliun Tahun Ini

Berita Terkait

AS dan Cina Capai Kesepakatan Pemangkasan Tarif Impor
Liquidity Provider: Kunci Kinerja Pasar Saham yang Optimal?
Kesepakatan Tarif AS-China: Ekonomi Indonesia Diprediksi Lebih Cerah
Harga Minyak Dunia Melonjak: Brent Sentuh US$65,94, WTI US$63,08!
AS-China Sepakat Gencatan Tarif, Dampak Ekonomi Global Terungkap!
Saham NICL, TGUK, PDES Diawasi BEI Akibat Lonjakan Harga Signifikan
Maybank Sekuritas: Investor Asing Siap Kembali Serbu Saham Bank Besar?
Dampak Kesepakatan AS-China: Bitcoin Jadi Aset Safe Haven?

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WIB

AS dan Cina Capai Kesepakatan Pemangkasan Tarif Impor

Senin, 12 Mei 2025 - 19:11 WIB

Liquidity Provider: Kunci Kinerja Pasar Saham yang Optimal?

Senin, 12 Mei 2025 - 18:55 WIB

Kesepakatan Tarif AS-China: Ekonomi Indonesia Diprediksi Lebih Cerah

Senin, 12 Mei 2025 - 18:15 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak: Brent Sentuh US$65,94, WTI US$63,08!

Senin, 12 Mei 2025 - 18:03 WIB

AS-China Sepakat Gencatan Tarif, Dampak Ekonomi Global Terungkap!

Berita Terbaru

finance

AS dan Cina Capai Kesepakatan Pemangkasan Tarif Impor

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WIB

finance

Liquidity Provider: Kunci Kinerja Pasar Saham yang Optimal?

Senin, 12 Mei 2025 - 19:11 WIB