KPK Ungkap Setoran Haram Haji Khusus: USD 7.000 Per Kuota?

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan adanya aliran dana mencurigakan yang disetorkan oleh pihak travel haji kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Praktik ini diduga merupakan bentuk ‘imbal balik’ atas pemberian kuota haji khusus, sebuah temuan yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ibadah haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis (14/8), membeberkan besaran uang yang disetorkan. “Kisarannya antara ada yang, per kuota ya, USD 2.600 sampai dengan 7.000,” ungkap Asep. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut disalurkan oleh para agen travel melalui asosiasi haji, dengan jumlah setoran yang bervariasi tergantung pada skala operasional travel haji tersebut. Selanjutnya, dana dari asosiasi haji inilah yang kemudian mengalir ke beberapa oknum di Kementerian Agama. KPK menegaskan bahwa identitas oknum Kemenag yang menerima aliran dana ini masih dalam tahap penelusuran intensif.

KPK Dalami Asal Usul Keputusan Menag

Di samping aliran dana, KPK juga tengah mendalami asal-usul penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024. SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan mengatur pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Indonesia diketahui mendapat tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah pada tahun tersebut.

Baca Juga :  MacOS 26 Tahoe Dirilis: Fitur Gaming & Desain "Liquid Glass" Memukau!

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pendalaman ini mencakup bagaimana proses penerbitan SK tersebut hingga terjadi pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai. “Seharusnya kalau rujukannya ke undang-undang itu, ada pembagiannya sudah jelas di undang-undang itu 92% untuk reguler, 8% untuk haji khusus. Nah tetapi mengapa undang-undangnya dirujuk tapi hasilnya berbeda 50%. Itu juga yang sedang kita dalami,” tegas Asep, menyoroti perbedaan mencolok antara ketentuan undang-undang dengan implementasi di lapangan.

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Saat ini, KPK memang tengah fokus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024. Perkara ini bermula pada tahun 2023, ketika Presiden Joko Widodo berhasil memperoleh tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, alih-alih dibagi sesuai proporsi undang-undang (92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus), kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Baca Juga :  16 Ogoh-ogoh Terbaik di Denpasar Siap Meriahkan Kasanga Festival 2025

Akibat dugaan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini, perhitungan sementara KPK menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian besar ini disinyalir timbul akibat perubahan alokasi kuota haji reguler menjadi haji khusus. Dana yang seharusnya dapat diperoleh negara dari jemaah haji reguler, justru diduga mengalir ke pihak travel swasta yang mengelola haji khusus, sehingga merugikan keuangan negara.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut; mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz; serta bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Menanggapi langkah hukum ini, Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Berita Terkait

OMI 2025: Bidang Lomba, Syarat & Jadwal Lengkap! Siap Daftar?
Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain? Siapa Setelah Yaqut?
Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain, Usai Mantan Menteri Agama?
Korupsi Haji: Usai Yaqut, KPK Sasar Siapa Lagi?
Demo Pati: Kapolri Janji Fasilitasi Aspirasi, Situasi Terkini
Isak Ogah Balik Newcastle! Liverpool Siapkan Rp 2,7 T untuk Striker?
Umi Cinta Bekasi: Pengajian Menyimpang? Fakta & Kontroversi Terungkap!
Amartha 10X Run 2025: Half Marathon Seru Tantang Batas Diri!

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 05:31 WIB

KPK Ungkap Setoran Haram Haji Khusus: USD 7.000 Per Kuota?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:21 WIB

OMI 2025: Bidang Lomba, Syarat & Jadwal Lengkap! Siap Daftar?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain? Siapa Setelah Yaqut?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain, Usai Mantan Menteri Agama?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:02 WIB

Korupsi Haji: Usai Yaqut, KPK Sasar Siapa Lagi?

Berita Terbaru

entertainment

Kentaro Sakaguchi Jadi Model MV LISA! Intip 9 Potretnya!

Jumat, 15 Agu 2025 - 06:20 WIB