KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikapnya yang cermat dalam proses penetapan tersangka terkait dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI-OJK.

“KPK sangat berhati-hati ketika akan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, pada hari Rabu (9 April 2025).

Tessa menjelaskan, prinsip kehati-hatian ini diterapkan secara konsisten, mulai dari tahap penerimaan laporan, proses penyelidikan, hingga tahapan penyidikan yang melibatkan upaya paksa.

Langkah ini, lanjut Tessa, bertujuan untuk memastikan bahwa penuntut umum memiliki keyakinan yang kuat saat menyajikan perkara di pengadilan. Demikian pula, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat mengenai status bersalah atau tidak bersalahnya seseorang.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 17 Penduduk Ilegal di Lahan BMKG, Mayoritas Anggota GRIB Jaya

“Oleh karena itu, kami memerlukan waktu untuk memastikan siapa pun yang akan ditetapkan sebagai tersangka di KPK benar-benar berdasarkan bukti yang kuat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tessa meyakinkan publik bahwa penyidik KPK akan memeriksa seluruh pihak yang dicurigai terlibat dalam kasus ini tanpa terkecuali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah mengungkap bahwa dana CSR BI diduga dialirkan ke yayasan yang didirikan oleh dua anggota DPR RI, yaitu Satori dan Heri Gunawan.

Dana CSR tersebut awalnya diberikan oleh BI kepada anggota Komisi XI DPR RI, termasuk Satori dan Heri, yang kemudian mendirikan yayasan sebagai wadah untuk menerima dana dari BI.

Baca Juga :  Polri Bongkar Praktik Gas Oplosan Karawang-Semarang, Negara Rugi Miliaran Rupiah

KPK menjelaskan bahwa dana CSR tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial melalui yayasan, seperti pembelian ambulans, pemberian beasiswa, dan pembangunan rutin lainnya. Namun, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk tujuan sosial, melainkan dialihkan ke rekening pribadi.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Satori dan Heri. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Dari rumah Satori, KPK menemukan sejumlah uang tunai.

  • KPK Periksa Anggota DPR RI Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
  • KPK Geledah Rumah Anggota DPR Satori Terkait Korupsi CSR BI

Berita Terkait

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?

Berita Terbaru

finance

Dividen Gede Blue Bird, Raih Rp 120 per Lembar Saham!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 02:23 WIB

finance

DEPO Bagi Dividen Rp28,52 Miliar, Cek Jadwal dan Besarannya!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 02:02 WIB