KPK Sita Tiga Mobil Terkait Kasus Korupsi Kemnaker

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga unit mobil dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari Selasa (20/5). Penggeledahan ini terkait erat dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Dari kegiatan penggeledahan yang telah dilaksanakan, KPK, melalui tim penyidik, berhasil menyita tiga unit kendaraan roda empat. Saat ini, tim penyidik kembali melakukan serangkaian penggeledahan di dua lokasi lainnya,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (21/5).

“Dipastikan bahwa kendaraan yang disita bukanlah mobil dinas,” tegasnya.

Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai ketiga mobil yang disita tersebut. Beliau hanya menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan itu bukan termasuk dalam kategori mobil dinas.

Baca Juga :  Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!

Selain itu, Budi juga belum bersedia mengungkapkan informasi mengenai dua lokasi yang menjadi target penggeledahan oleh penyidik pada hari tersebut.

“Kami akan menyampaikan secara lengkap hasil penggeledahan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” jelas Budi.

Saat ini, KPK tengah aktif menginvestigasi kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Diduga, sejumlah oknum pejabat di kementerian tersebut terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing.

“Oknum di Kemenaker, khususnya pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta), diduga melakukan tindakan memungut atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B, yang ditujukan kepada para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia,” terang Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dihubungi pada hari Selasa (20/5).

Baca Juga :  Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998

Asep menambahkan bahwa dugaan praktik pemerasan ini berlangsung selama periode waktu antara tahun 2020 hingga 2023.

Dalam perkara ini, total terdapat 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka tersebut belum diumumkan kepada publik.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Beliau juga mengungkapkan bahwa beberapa pejabat telah dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus ini.

Berita Terkait

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN
Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!
Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!
Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!
Kematian Arya Daru 29 Juli: Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Lengkap!
Ibu & Bayi Diterlantarkan di Stasiun Tigaraksa, 3 Opang Diciduk!
Misteri 3 Lapis Kunci: Kematian Diplomat Kemlu di Kos Terkuak!

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:06 WIB

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16 WIB

Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:47 WIB

Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:59 WIB

Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:52 WIB

Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!

Berita Terbaru

Uncategorized

Megawati Ketum PDI-P Lagi di Usia 78: Profil Lengkap!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:21 WIB

politics

Ribka Ungkap Megawati Ingin Pulihkan Hasto Secara Politik?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:07 WIB