KPK Sita Tiga Mobil Terkait Kasus Korupsi Kemnaker

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga unit mobil dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari Selasa (20/5). Penggeledahan ini terkait erat dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Dari kegiatan penggeledahan yang telah dilaksanakan, KPK, melalui tim penyidik, berhasil menyita tiga unit kendaraan roda empat. Saat ini, tim penyidik kembali melakukan serangkaian penggeledahan di dua lokasi lainnya,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (21/5).

“Dipastikan bahwa kendaraan yang disita bukanlah mobil dinas,” tegasnya.

Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai ketiga mobil yang disita tersebut. Beliau hanya menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan itu bukan termasuk dalam kategori mobil dinas.

Baca Juga :  Polda Kalteng Usut Ribuan Kasus Premanisme, Ketua GRIB Diperiksa

Selain itu, Budi juga belum bersedia mengungkapkan informasi mengenai dua lokasi yang menjadi target penggeledahan oleh penyidik pada hari tersebut.

“Kami akan menyampaikan secara lengkap hasil penggeledahan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” jelas Budi.

Saat ini, KPK tengah aktif menginvestigasi kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Diduga, sejumlah oknum pejabat di kementerian tersebut terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing.

“Oknum di Kemenaker, khususnya pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta), diduga melakukan tindakan memungut atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B, yang ditujukan kepada para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia,” terang Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dihubungi pada hari Selasa (20/5).

Baca Juga :  Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun

Asep menambahkan bahwa dugaan praktik pemerasan ini berlangsung selama periode waktu antara tahun 2020 hingga 2023.

Dalam perkara ini, total terdapat 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka tersebut belum diumumkan kepada publik.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Beliau juga mengungkapkan bahwa beberapa pejabat telah dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus ini.

Berita Terkait

Polisi: Kasus Pedofilia Sedarah, Tersangka Berpotensi Meningkat
Polri Kerahkan Psikolog Dampingi Korban Pelecehan Seksual Grup Fantasi Sedarah
Pengungkapan Motif di Balik Grup Inses Facebook: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Fakta Terungkap: Budi Arie Bebas dari Tuduhan Terima Suap Judi Online
KPK Bongkar Temuan Penting Usai Geledah Kantor Kemnaker!
Dua Tersangka Sodomi Anak di Grup Fantasi Sedarah Ditangkap!
KPK Sita Tiga Mobil Dalam Penggeledahan Kantor Kemnaker Terkait Suap RPTKA
Bareskrim Polri Bongkar Peran 6 Tersangka Kasus Fantasi Sedarah

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:20 WIB

Polisi: Kasus Pedofilia Sedarah, Tersangka Berpotensi Meningkat

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:56 WIB

Polri Kerahkan Psikolog Dampingi Korban Pelecehan Seksual Grup Fantasi Sedarah

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:53 WIB

Pengungkapan Motif di Balik Grup Inses Facebook: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:28 WIB

KPK Sita Tiga Mobil Terkait Kasus Korupsi Kemnaker

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:01 WIB

Fakta Terungkap: Budi Arie Bebas dari Tuduhan Terima Suap Judi Online

Berita Terbaru

Family And Relationships

Jennifer Coppen Dikabarkan Pacari Justin Hubner, Belum Setahun Dali Wassink Meninggal

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:32 WIB