KPK Sita Tiga Mobil Dalam Penggeledahan Kantor Kemnaker Terkait Suap RPTKA

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan tiga unit mobil setelah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada hari Selasa (20/5). Penggeledahan ini terkait dengan investigasi dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

“Sebagai hasil dari penggeledahan tersebut, KPK, melalui tim penyidiknya, berhasil menyita tiga unit kendaraan roda empat,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5).

Ketiga mobil tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait RPTKA yang sedang dalam tahap investigasi oleh KPK.

Baca Juga :  KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam 20 Hari, Ini Dasar Hukumnya

Tidak hanya berhenti pada penggeledahan di kantor Kemnaker, penyidik KPK kembali melakukan upaya penggeledahan di dua lokasi tambahan pada hari ini, Rabu (21/5). Namun, Budi tidak memberikan informasi spesifik mengenai lokasi-lokasi yang menjadi target penggeledahan tersebut.

“Tim saat ini masih melaksanakan penggeledahan di dua lokasi lainnya,” kata Budi.

Budi menjanjikan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lengkap kepada publik setelah seluruh rangkaian proses pemeriksaan selesai dilakukan.

“Kami akan menyampaikan secara rinci hasil penggeledahan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” tegas Budi.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun demikian, KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kesal Sering Ditagih Utang Orangtua, Pria Bunuh Wanita Pemilik Warung

KPK Mengakui Telah Menetapkan 8 Tersangka Terkait Penggeledahan di Kemnaker

“Oknum di Kemenaker, khususnya pada Ditjen Binapenta, diduga memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B terkait dengan para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ungkap Asep pada Selasa (19/5).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Kemnaker tersebut terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023.

Berita Terkait

Notaris Bekasi Tewas di Sungai Citarum, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming
Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?
Diddy Bebas! Skandal Pemerasan & Seks: Kesaksian Mantan Staf Terungkap
Azis Gagap Ogah Bertemu Andre Taulany? Insiden Pistol Berdarah Terungkap!
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 00:53 WIB

Notaris Bekasi Tewas di Sungai Citarum, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:23 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:41 WIB

Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:28 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:05 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?

Berita Terbaru

sports

Luka Modric Potong Liburan, Persiapkan Diri demi AC Milan

Selasa, 8 Jul 2025 - 11:29 WIB

Uncategorized

Canva Luncurkan MCP Server dan Konektor untuk ChatGPT: Mudahkan AI

Selasa, 8 Jul 2025 - 11:23 WIB