Ragamutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan tiga unit mobil setelah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada hari Selasa (20/5). Penggeledahan ini terkait dengan investigasi dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
“Sebagai hasil dari penggeledahan tersebut, KPK, melalui tim penyidiknya, berhasil menyita tiga unit kendaraan roda empat,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5).
Ketiga mobil tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait RPTKA yang sedang dalam tahap investigasi oleh KPK.
Tidak hanya berhenti pada penggeledahan di kantor Kemnaker, penyidik KPK kembali melakukan upaya penggeledahan di dua lokasi tambahan pada hari ini, Rabu (21/5). Namun, Budi tidak memberikan informasi spesifik mengenai lokasi-lokasi yang menjadi target penggeledahan tersebut.
“Tim saat ini masih melaksanakan penggeledahan di dua lokasi lainnya,” kata Budi.
Budi menjanjikan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lengkap kepada publik setelah seluruh rangkaian proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Kami akan menyampaikan secara rinci hasil penggeledahan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” tegas Budi.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun demikian, KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Mengakui Telah Menetapkan 8 Tersangka Terkait Penggeledahan di Kemnaker
“Oknum di Kemenaker, khususnya pada Ditjen Binapenta, diduga memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B terkait dengan para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ungkap Asep pada Selasa (19/5).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Kemnaker tersebut terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023.