Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di daerah. Terkini, lembaga antirasuah itu menyita dua aset properti bernilai total Rp 3,2 miliar terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur periode 2019–2022.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (19/6). Kedua rumah yang disita itu berlokasi strategis di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, dengan estimasi nilai mencapai Rp 3,2 miliar. Penyitaan ini didasarkan pada dugaan kuat bahwa pembelian kedua aset properti tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus dana hibah tersebut.
Bersamaan dengan penyitaan aset, KPK juga mempercepat proses penyidikan dengan memeriksa empat orang saksi pada hari yang sama, Kamis (19/6). Sejumlah materi pemeriksaan pun didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh kasus ini.
Salah satu saksi kunci adalah Bagus Wahyudyono, staf Sekretariat Dewan Provinsi Jawa Timur, yang didalami perannya dalam pengajuan dana hibah pokmas sebagai staf anggota DPRD. Turut diperiksa juga Amir Lubis, anggota DPRD Kabupaten Sampang, terkait keterlibatannya dalam pengajuan proposal dana hibah dari berbagai kelompok masyarakat.
Dua saksi lain yang diperiksa adalah Wahayu Krisma Suyanto, seorang notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pimpinan dealer Asri Motor. Pemeriksaan terhadap keduanya difokuskan pada penelusuran aset-aset yang diduga dibeli oleh para tersangka kasus ini. Seluruh rangkaian pemeriksaan saksi ini dilaksanakan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur.
Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur
Kasus korupsi dana hibah ini sendiri merupakan pengembangan signifikan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga kuat menerima suap terkait alokasi dana hibah yang dikenal sebagai ‘hibah pokok pikiran’ (pokir).
Dana hibah ini bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pada tahun anggaran 2020 dan 2021 saja, APBD Pemprov Jatim merealisasikan belanja hibah dengan total mencapai sekitar Rp 7,8 triliun yang disalurkan kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap terindikasi telah terjadi sejak dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat, yang merupakan politikus Partai Golkar, bersama seorang pihak lain bernama Abdul Hamid, kemudian disinyalir bersepakat melanjutkan praktik tersebut untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sendiri telah menjalani proses persidangan dan divonis 9 tahun penjara. Kini, KPK terus mengusut pengembangan kasusnya yang lebih luas. Dalam fase pengembangan ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, meskipun identitas lengkap dan konstruksi kasusnya belum secara rinci diungkap ke publik.
Berdasarkan perannya, empat dari tersangka tersebut merupakan penerima suap, dengan tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu lainnya staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi suap; 15 orang dari pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.