KPK Periksa Dua Anggota DPR Nasdem dalam Kasus Korupsi CSR BI

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, yaitu Charles Meikyansah dan Fauzi Amro. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

“Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataan resminya pada hari Rabu (30/4/2025).

Kendati demikian, rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada kedua saksi tersebut belum diumumkan oleh pihak KPK.

Sebelumnya, Charles dan Fauzi diagendakan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada tanggal 13 Maret 2025 lalu, namun keduanya berhalangan hadir dalam panggilan tersebut.

Baca Juga :  BI Bakal Kucurkan Dana Rp 130 Triliun demi Program 3 Juta Rumah

“Ada agenda kunjungan kerja yang telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” jelas Tessa, memberikan alasan ketidakhadiran Charles dan Fauzi pada panggilan sebelumnya.

KPK sebelumnya telah meminta keterangan dari dua anggota DPR lainnya dalam kasus yang sama, yakni Heri Gunawan dan Satori.

Dalam investigasi kasus ini, KPK menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR yang berasal dari BI dan OJK. Temuan menunjukkan bahwa dari total anggaran program CSR yang dialokasikan, hanya sekitar separuhnya yang benar-benar tersalurkan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Ketua KPK Tegaskan: Tidak Ada Intervensi Dalam Kasus CSR BI!

“Artinya, sebagai contoh, jika dana CSR yang tersedia adalah 100, hanya 50 yang digunakan sebagaimana mestinya, sementara sisanya, 50, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Permasalahan muncul ketika dana yang 50 tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada tanggal 18 September 2024.

“Jika dana tersebut digunakan untuk membangun rumah atau jalan, misalnya, hal itu tidak menjadi masalah. Namun, akan menjadi persoalan ketika penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Prabowo ke Singapura-Rusia, Dasco & Gibran Lepas di Bandara!
Prabowo Bertemu PM Singapura, Bahas Kerja Sama Strategis Apa?
Ilmuwan Nuklir Iran Kembali Dibunuh Israel, Sembilan Nyawa Melayang
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Pemerintah Pusat Turun Tangan! Prabowo Tahu?
Fadli Zon Sebut Pemerkosaan Massal Rumor, Aliansi Perempuan Geram!
Polemik Pulau Aceh-Sumut, DPR Minta Solusi Sensitif Segera!
Sengketa Pulau Aceh-Sumut, Menkumham: Itu Urusan Kemendagri!
PKS Geram, Desak Mendagri Batalkan Perubahan Status 4 Pulau Aceh

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 01:37 WIB

Prabowo ke Singapura-Rusia, Dasco & Gibran Lepas di Bandara!

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:02 WIB

Prabowo Bertemu PM Singapura, Bahas Kerja Sama Strategis Apa?

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:22 WIB

Ilmuwan Nuklir Iran Kembali Dibunuh Israel, Sembilan Nyawa Melayang

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:37 WIB

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Pemerintah Pusat Turun Tangan! Prabowo Tahu?

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:27 WIB

Fadli Zon Sebut Pemerkosaan Massal Rumor, Aliansi Perempuan Geram!

Berita Terbaru

finance

PTBA Bagi Dividen Rp332 Per Saham, Catat Jadwalnya!

Senin, 16 Jun 2025 - 05:37 WIB

Public Safety And Emergencies

Gempa Tasikmalaya M 4,8 Guncang Hebat, Pangandaran Ikut Merasakan!

Senin, 16 Jun 2025 - 05:22 WIB

sports

Piala Dunia Antarklub 2025 Gratis, Ini Cara Nontonnya!

Senin, 16 Jun 2025 - 04:57 WIB