KPK Periksa Dua Anggota DPR Nasdem dalam Kasus Korupsi CSR BI

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, yaitu Charles Meikyansah dan Fauzi Amro. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

“Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataan resminya pada hari Rabu (30/4/2025).

Kendati demikian, rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada kedua saksi tersebut belum diumumkan oleh pihak KPK.

Sebelumnya, Charles dan Fauzi diagendakan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada tanggal 13 Maret 2025 lalu, namun keduanya berhalangan hadir dalam panggilan tersebut.

Baca Juga :  DPR Minta BI Amankan Rupiah dari Dampak Tarif Impor Amerika

“Ada agenda kunjungan kerja yang telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” jelas Tessa, memberikan alasan ketidakhadiran Charles dan Fauzi pada panggilan sebelumnya.

KPK sebelumnya telah meminta keterangan dari dua anggota DPR lainnya dalam kasus yang sama, yakni Heri Gunawan dan Satori.

Dalam investigasi kasus ini, KPK menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR yang berasal dari BI dan OJK. Temuan menunjukkan bahwa dari total anggaran program CSR yang dialokasikan, hanya sekitar separuhnya yang benar-benar tersalurkan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Cerita Wiyatno-Dodo Setelah Dilantik Presiden Prabowo Subianto

“Artinya, sebagai contoh, jika dana CSR yang tersedia adalah 100, hanya 50 yang digunakan sebagaimana mestinya, sementara sisanya, 50, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Permasalahan muncul ketika dana yang 50 tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada tanggal 18 September 2024.

“Jika dana tersebut digunakan untuk membangun rumah atau jalan, misalnya, hal itu tidak menjadi masalah. Namun, akan menjadi persoalan ketika penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?
Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi
KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI
Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis
Hasan Nasbi Mundur dari PCO: Komunikasi Prabowo Jadi Sorotan Utama?
Prabowo Subianto Sikapi Pengunduran Diri Hasan Nasbi?
Terungkap: Alasan Jokowi Bungkam Soal Tuduhan Ijazah Palsu

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:28 WIB

Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:16 WIB

Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:47 WIB

Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi

Rabu, 30 April 2025 - 23:39 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI

Rabu, 30 April 2025 - 19:47 WIB

Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis

Berita Terbaru

travel

7 Rekomendasi Spa Terbaik di Bandung: Relaksasi Maksimal!

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:19 WIB

Family And Relationships

Terungkap! Panggilan Sayang Maxime Bouttier ke Luna Maya Bikin Gempar Netizen

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:15 WIB