KPK Periksa Dua Anggota DPR Nasdem dalam Kasus Korupsi CSR BI

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, yaitu Charles Meikyansah dan Fauzi Amro. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

“Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataan resminya pada hari Rabu (30/4/2025).

Kendati demikian, rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada kedua saksi tersebut belum diumumkan oleh pihak KPK.

Sebelumnya, Charles dan Fauzi diagendakan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada tanggal 13 Maret 2025 lalu, namun keduanya berhalangan hadir dalam panggilan tersebut.

Baca Juga :  BIODATA DAN PENDIDIKAN Reynhard Sinaga Pemerkosa 136 Pria di Inggris,Bakal Dipulangkan ke RI

“Ada agenda kunjungan kerja yang telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” jelas Tessa, memberikan alasan ketidakhadiran Charles dan Fauzi pada panggilan sebelumnya.

KPK sebelumnya telah meminta keterangan dari dua anggota DPR lainnya dalam kasus yang sama, yakni Heri Gunawan dan Satori.

Dalam investigasi kasus ini, KPK menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR yang berasal dari BI dan OJK. Temuan menunjukkan bahwa dari total anggaran program CSR yang dialokasikan, hanya sekitar separuhnya yang benar-benar tersalurkan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Asosiasi Sopir Kontainer akan Demo Lagi jika Pelindo Tak Penuhi Janji Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan Tanjung Priok

“Artinya, sebagai contoh, jika dana CSR yang tersedia adalah 100, hanya 50 yang digunakan sebagaimana mestinya, sementara sisanya, 50, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Permasalahan muncul ketika dana yang 50 tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada tanggal 18 September 2024.

“Jika dana tersebut digunakan untuk membangun rumah atau jalan, misalnya, hal itu tidak menjadi masalah. Namun, akan menjadi persoalan ketika penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!
Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!
Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!
PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?
Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!
Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!
18 Agustus 2025 Libur Nasional! Prabowo Sahkan, Catat Tanggalnya!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Ini Kronologinya!

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 01:42 WIB

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:50 WIB

PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!

Berita Terbaru

Uncategorized

Gawat! Garnacho Pilih Chelsea Jika Cabut dari MU?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 02:31 WIB

Uncategorized

Indonesia Bangga! Siswa Raih Medali di Olimpiade Fisika 2025

Sabtu, 2 Agu 2025 - 02:24 WIB

Uncategorized

DJ Panda Posting Foto Erika Carlina & Anak: Ada Apa?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 02:03 WIB

politics

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 01:42 WIB