KPK Amankan Enam Orang dalam OTT di Mandailing Natal, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Ragamutama.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sebanyak enam orang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan ini pada Jumat, 27 Juni 2025. Keenam terduga pelaku telah langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Budi juga meluruskan simpang siur informasi mengenai lokasi penangkapan yang sebelumnya dilaporkan terjadi di Medan, menegaskan bahwa OTT benar-benar dilakukan di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
OTT ini, menurut Budi, berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mandailing Natal, serta proyek preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. Detail mengenai pihak-pihak yang terlibat dan konstruksi perkara akan disampaikan KPK dalam kesempatan berikutnya, setelah proses penyelidikan awal selama 1×24 jam tuntas. Dalam kurun waktu tersebut, KPK akan menentukan status hukum dari pihak-pihak yang telah ditangkap.
Penangkapan di Mandailing Natal ini menandai operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, menunjukkan intensitas lembaga antirasuah ini dalam memberantas praktik rasuah di berbagai daerah.
Sebelumnya, pada Maret 2025, KPK juga berhasil menjaring delapan orang dalam sebuah OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Mereka yang diamankan meliputi Kepala Dinas PUPR OKU berinisial NOP, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas terkait, tiga anggota DPRD OKU—yakni FJ, MFR, dan UM—serta seorang kontraktor.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu, 16 Maret 2025, mengungkapkan modus operandi dalam kasus OKU. Kasus tersebut bermula pada Januari 2025 saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU 2025. Perwakilan DPRD diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) sebagai imbalan untuk mengesahkan RAPBD.
Jatah pokir tersebut kemudian ‘disulap’ menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan total nilai fantastis mencapai Rp 40 miliar. Pembagian proyek pun telah ditentukan: Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapat jatah Rp 5 miliar, sementara setiap anggota DPRD lainnya kebagian Rp 1 miliar.