KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Sumut, yang mengungkap praktik suap terkait dua proyek jalan senilai total Rp 231,8 miliar: satu di Dinas PUPR Sumut, dan lainnya di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan temuan awal terkait penarikan uang sejumlah Rp 2 miliar. Dana tersebut diduga ditarik oleh Dirut PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, selaku pihak swasta, dengan tujuan agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pemenang proyek. Saat penangkapan, KPK berhasil menyita Rp 231 juta, yang diyakini sebagai sisa atau sebagian dari komitmen fee suap yang telah didistribusikan. “Uang Rp 2 miliar ini telah didistribusikan, baik secara tunai maupun transfer, dengan sisa Rp 231 juta yang kita sita,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

Baca Juga :  Tragis! Pencabul Anak Tewas di Sel Bali, Polisi & Tahanan Terseret

Asep menegaskan bahwa penyidik KPK akan terus menelusuri secara menyeluruh ke mana saja dana tersebut mengalir. Upaya “follow the money” ini dilakukan berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun stakeholder lain. KPK berjanji untuk memanggil dan meminta keterangan dari siapa pun yang terbukti menerima aliran dana suap ini, tanpa pengecualian. Bahkan, Asep secara tegas menyatakan kesiapan KPK untuk memanggil pejabat tinggi lainnya, termasuk kemungkinan kepala dinas lain atau Gubernur, jika terbukti terlibat. “Kita akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” ucap Asep.

Dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah penerima suap:

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;

  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan

  • PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap adalah:

  • Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan

  • Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Baca Juga :  Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Pencucian Uang oleh Kejagung

Modus operandi dugaan korupsi ini melibatkan Akhirun dan Rayhan yang diduga menyuap Topan, Rasuli, dan Heliyanto agar perusahaan mereka memenangkan proyek pembangunan jalan. Sebagai imbalannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto diduga merekayasa proses pengadaan melalui e-katalog untuk memastikan perusahaan yang dipimpin Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang semestinya.

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima tersangka kini telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Berita Terkait

OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!
Setiyono MasterChef 3: Profil & Kasus Pelecehan Anak Sesama Jenis
Untuk Perlancar Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
6 Tersangka Korupsi PUPR Sumut Ditangkap KPK
KPK OTT di Mandailing Natal: Terjaring Pejabat? Bukan di Medan!
Musi Rawas Gempar! Pria Cabuli 2 Bocah, Ini Pengakuannya
Empat Kurir Sabu 40 Kg di Medan Divonis Mati
Terjerat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:04 WIB

KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:21 WIB

OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:46 WIB

Setiyono MasterChef 3: Profil & Kasus Pelecehan Anak Sesama Jenis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 06:53 WIB

Untuk Perlancar Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:08 WIB

6 Tersangka Korupsi PUPR Sumut Ditangkap KPK

Berita Terbaru

entertainment

Misteri India 2025: 6 Film & Serial Thriller Paling Bikin Penasaran!

Minggu, 29 Jun 2025 - 04:16 WIB

Uncategorized

Curug Sentul: Liburan Keluarga Seru & Aman Bareng Anak!

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:04 WIB