KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Sumut, yang mengungkap praktik suap terkait dua proyek jalan senilai total Rp 231,8 miliar: satu di Dinas PUPR Sumut, dan lainnya di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan temuan awal terkait penarikan uang sejumlah Rp 2 miliar. Dana tersebut diduga ditarik oleh Dirut PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, selaku pihak swasta, dengan tujuan agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pemenang proyek. Saat penangkapan, KPK berhasil menyita Rp 231 juta, yang diyakini sebagai sisa atau sebagian dari komitmen fee suap yang telah didistribusikan. “Uang Rp 2 miliar ini telah didistribusikan, baik secara tunai maupun transfer, dengan sisa Rp 231 juta yang kita sita,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

Baca Juga :  Guru Depok Diduga Lakukan Pelecehan, Siswi SMP Lapor Polisi!

Asep menegaskan bahwa penyidik KPK akan terus menelusuri secara menyeluruh ke mana saja dana tersebut mengalir. Upaya “follow the money” ini dilakukan berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun stakeholder lain. KPK berjanji untuk memanggil dan meminta keterangan dari siapa pun yang terbukti menerima aliran dana suap ini, tanpa pengecualian. Bahkan, Asep secara tegas menyatakan kesiapan KPK untuk memanggil pejabat tinggi lainnya, termasuk kemungkinan kepala dinas lain atau Gubernur, jika terbukti terlibat. “Kita akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” ucap Asep.

Dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah penerima suap:

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;

  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan

  • PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap adalah:

  • Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan

  • Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Baca Juga :  Polisi di Pati Tetap Bekerja Setahun Setelah Rampok Minimarket

Modus operandi dugaan korupsi ini melibatkan Akhirun dan Rayhan yang diduga menyuap Topan, Rasuli, dan Heliyanto agar perusahaan mereka memenangkan proyek pembangunan jalan. Sebagai imbalannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto diduga merekayasa proses pengadaan melalui e-katalog untuk memastikan perusahaan yang dipimpin Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang semestinya.

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima tersangka kini telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Berita Terkait

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel
Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!
Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman
Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!
NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!
Bupati Kolaka Timur Terjerat Korupsi Proyek RSUD: Fakta Terungkap!
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Tunggu Hasil Investigasi!
OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Amankan Rp 200 Juta!

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:31 WIB

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:25 WIB

NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!

Berita Terbaru

politics

Sudewo ‘Dirazia’ Gerindra: Bupati Pati Jalani Pembinaan!

Rabu, 13 Agu 2025 - 21:54 WIB

Uncategorized

Skandal Korupsi: Mantan Ibu Negara Korsel Dicokok Polisi!

Rabu, 13 Agu 2025 - 21:12 WIB

politics

Istana Tegaskan: Kenaikan PBB Bukan karena Daerah Bokek!

Rabu, 13 Agu 2025 - 20:43 WIB

Uncategorized

Luis Enrique Coret Donnarumma dari PSG: Ini 5 Alasannya!

Rabu, 13 Agu 2025 - 19:13 WIB