Ragamutama.com – , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan besar agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera memasuki tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tessa Mahardika Sugiarto, selaku juru bicara KPK, menyampaikan bahwa pembentukan undang-undang ini akan menjadi amunisi penting bagi lembaga antirasuah tersebut dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.
“KPK sangat berharap agar pembahasan RUU perampasan aset dapat segera ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat yang terhormat di DPR RI,” ungkap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
Baca: Mekanisme Pemiskinan Koruptor dalam UU Perampasan Aset
Menurut pandangannya, RUU Perampasan Aset memiliki potensi untuk dimanfaatkan secara efektif oleh KPK dalam rangka memulihkan aset-aset negara yang diperoleh melalui praktik korupsi. Lebih lanjut, Tessa menambahkan bahwa pemulihan aset ini pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan KPK dapat lebih efektif dalam melakukan asset recovery yang pada akhirnya ditujukan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Pernyataan ini merupakan respons terhadap dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset dalam acara peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional. Tessa menilai bahwa pernyataan tegas dari Kepala Negara ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“KPK senantiasa berkolaborasi dengan rakyat dan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi,” tegas Tessa.
Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset, sebagai instrumen hukum yang esensial untuk menindak tegas para pelaku korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara yang telah diselewengkan. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada hari Kamis, 1 Mei 2025.
“Saya mendukung penuh Undang-Undang Perampasan Aset. Tidak bisa dibiarkan, sudah melakukan korupsi tetapi enggan mengembalikan aset hasil korupsi,” ujar Prabowo dengan nada tegas dalam pidatonya di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
RUU Perampasan Aset, yang telah lama tertahan di DPR, kembali menjadi topik hangat karena memberikan landasan hukum yang kuat untuk menyita harta hasil tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Prabowo menekankan pentingnya tindakan tegas negara terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kekayaan publik.
“Setuju atau tidak? Kalau setuju, bagaimana?” serunya dengan lantang. “Apakah kita akan teruskan? Apakah kita teruskan perlawanan terhadap para koruptor?” tanya Prabowo kepada massa.
Pidato Prabowo tersebut disambut dengan sorakan meriah dan dukungan penuh dari para peserta aksi buruh yang sejak pagi telah memadati kawasan Monas. Isu pemberantasan korupsi dan pemulihan aset menjadi salah satu harapan utama mereka terhadap pemerintahan yang baru.
Pilihan Editor: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset: Enak Aja, Udah Korupsi Masih Pegang Aset