KPK Dorong DPR Percepat RUU Perampasan Aset Usai Pidato Prabowo Soal Buruh

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan besar agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera memasuki tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tessa Mahardika Sugiarto, selaku juru bicara KPK, menyampaikan bahwa pembentukan undang-undang ini akan menjadi amunisi penting bagi lembaga antirasuah tersebut dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.

“KPK sangat berharap agar pembahasan RUU perampasan aset dapat segera ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat yang terhormat di DPR RI,” ungkap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 2 Mei 2025.

Baca: Mekanisme Pemiskinan Koruptor dalam UU Perampasan Aset

Menurut pandangannya, RUU Perampasan Aset memiliki potensi untuk dimanfaatkan secara efektif oleh KPK dalam rangka memulihkan aset-aset negara yang diperoleh melalui praktik korupsi. Lebih lanjut, Tessa menambahkan bahwa pemulihan aset ini pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan KPK dapat lebih efektif dalam melakukan asset recovery yang pada akhirnya ditujukan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga :  Detik-Detik Presiden Prabowo Berangkat Kunjungan Kenegaraan ke India

Pernyataan ini merupakan respons terhadap dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset dalam acara peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional. Tessa menilai bahwa pernyataan tegas dari Kepala Negara ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“KPK senantiasa berkolaborasi dengan rakyat dan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi,” tegas Tessa.

Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset, sebagai instrumen hukum yang esensial untuk menindak tegas para pelaku korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara yang telah diselewengkan. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada hari Kamis, 1 Mei 2025.

“Saya mendukung penuh Undang-Undang Perampasan Aset. Tidak bisa dibiarkan, sudah melakukan korupsi tetapi enggan mengembalikan aset hasil korupsi,” ujar Prabowo dengan nada tegas dalam pidatonya di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  [FULL] Momen Pelantikan 961 Kepala Daerah oleh Presiden di Istana Merdeka| PELANTIKAN KEPALA DAERAH

RUU Perampasan Aset, yang telah lama tertahan di DPR, kembali menjadi topik hangat karena memberikan landasan hukum yang kuat untuk menyita harta hasil tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Prabowo menekankan pentingnya tindakan tegas negara terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kekayaan publik.

“Setuju atau tidak? Kalau setuju, bagaimana?” serunya dengan lantang. “Apakah kita akan teruskan? Apakah kita teruskan perlawanan terhadap para koruptor?” tanya Prabowo kepada massa.

Pidato Prabowo tersebut disambut dengan sorakan meriah dan dukungan penuh dari para peserta aksi buruh yang sejak pagi telah memadati kawasan Monas. Isu pemberantasan korupsi dan pemulihan aset menjadi salah satu harapan utama mereka terhadap pemerintahan yang baru.

Pilihan Editor: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset: Enak Aja, Udah Korupsi Masih Pegang Aset

Berita Terkait

Prabowo Kumpulkan Badan Gizi Nasional: Program Makan Bergizi Gratis Diperluas
Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat: Sorotan Kasus 2025
Usul Vasektomi Bansos Dedi Mulyadi Tuai Kritik Pedas
Panglima TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief: Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan
Dinilai Sarat Politik, Mutasi Letjen Kunto Arief Bikin TNI Mudah Digoyang?
Kontroversi “Gubernur Konten” Dedi Mulyadi: Kebijakan Menggemparkan atau Strategi Politik?
Polri Tegaskan Kepatuhan Penuh atas Putusan MK Terkait UU ITE
UU ITE Digugat: Inilah Ragam Reaksi terhadap Putusan MK!

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 04:43 WIB

Prabowo Kumpulkan Badan Gizi Nasional: Program Makan Bergizi Gratis Diperluas

Minggu, 4 Mei 2025 - 02:03 WIB

Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat: Sorotan Kasus 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:35 WIB

Usul Vasektomi Bansos Dedi Mulyadi Tuai Kritik Pedas

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:51 WIB

KPK Dorong DPR Percepat RUU Perampasan Aset Usai Pidato Prabowo Soal Buruh

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:35 WIB

Panglima TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief: Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan

Berita Terbaru

technology

Google NotebookLM Kini Mendukung Bahasa Indonesia & Jawa!

Minggu, 4 Mei 2025 - 04:52 WIB

Society Culture And History

Pencarian Intensif: Kronologi Pendaki Jawa Barat Hilang Misterius di Gunung Binaiya

Minggu, 4 Mei 2025 - 04:32 WIB