Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat individu. Pencegahan ini terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada tahun 2020.
Salah satu pihak yang dicegah adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris PT Dosni Roha Logistik. Bambang Rudijanto diketahui merupakan kakak dari mantan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang lainnya, yakni Edi Suharto, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, serta dua pihak swasta bernama Kanisius Jerry Tengker dan Herry Tho.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan. Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam keterangannya pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Tindakan pencegahan ini dilakukan karena penyidik KPK membutuhkan keterangan dari keempat individu tersebut. Menurut Budi, hal ini penting agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos dapat tertuntaskan secara optimal.
KPK sendiri telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Budi menjelaskan bahwa permasalahan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos di Kementerian Sosial yang telah ditangani sebelumnya. “Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 13 Agustus 2025. Budi menambahkan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum diungkapkan oleh KPK.
Dalam rangkaian kasus bansos sebelumnya, KPK telah memidanakan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar. Pada 23 Agustus 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Juliari. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
KPK juga mengembangkan kasus tersebut menjadi penanganan dugaan korupsi bantuan sosial Presiden Joko Widodo atau bansos presiden. KPK tidak menggabungkan dua kasus tersebut pada awalnya karena saat itu sumber daya KPK difokuskan pada penanganan kasus suapnya saja. Namun, seiring berjalannya waktu, KPK mulai menyelidiki aspek pengadaan bansos presiden.
Dalam kasus pengadaan bansos presiden ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren atau IW, sebagai tersangka. IW merupakan bagian dari pengembangan perkara distribusi bansos di Kementerian Sosial. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia telah dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara pada Senin, 10 Juni 2024.
Bansos presiden ini menggunakan anggaran Kementerian Sosial yang dialokasikan sejak April 2020 guna memitigasi dampak ekonomi pandemi Covid-19. Perbedaannya, bansos presiden didistribusikan menggunakan goodie bag bergambar Presiden Joko Widodo yang waktu itu masih menjabat. Para penerima setiap bulan mendapatkan paket bahan kebutuhan pokok berisi beras, minyak goreng, dan biskuit.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam pembuatan artikel ini
Pilihan Editor: Juliari Batubara Beberkan Pernah Diskusi bersama Sri Mulyani soal Bansos saat Hadiri Sidang Pengadilan Tipikor