KPK Buru Penerima Untung Haram Kuota Haji, Wajib Tanggung Jawab!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan ini menandakan KPK akan meminta pertanggungjawaban dari setiap pihak yang terbukti menerima aliran dana hasil rasuah tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindak tegas pelaku dan mengembalikan kerugian negara.

Penyidikan kasus ini menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK tidak hanya membidik oknum di pemerintahan atau Kementerian Agama yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian kuota haji, tetapi juga mengincar pihak perusahaan travel yang tidak seharusnya mendapatkan alokasi kuota. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana yang diterima secara tidak sah, baik karena keputusan pembagian kuota yang menyimpang atau keuntungan dari alokasi ke travel yang tidak berhak, akan menjadi objek pengembalian.

Baca Juga :  Pramono Anung Imbau ASN: Rabu Wajib Naik Transportasi Umum!

KPK menyoroti adanya penyimpangan signifikan dari aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan 92% untuk kuota haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus. Namun, dalam dugaan kasus ini, kuota justru dibagi rata 50%-50%. Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dari total kuota haji khusus yang ada, sekitar 8.400 kuota dianggap ilegal, jauh melebihi batas 1.600 kuota khusus yang diizinkan undang-undang. KPK akan melacak ke mana saja pembagian kuota “ilegal” ini dialirkan, termasuk ke travel atau asosiasi travel tertentu, berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perkara ini berawal dari pertemuan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023, yang menghasilkan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tambahan kuota ini seharusnya didedikasikan sepenuhnya untuk haji reguler, mengingat tujuannya adalah untuk memperpendek masa tunggu haji reguler yang saat ini bisa mencapai 15 tahun atau lebih. Jika disesuaikan dengan proporsi undang-undang, tambahan 20.000 kuota berarti 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Baca Juga :  Trump Bandingkan Serangan ke Iran dengan Bom Atom Hiroshima-Nagasaki

Namun, alih-alih dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler demi mengurangi antrean panjang, tambahan kuota tersebut justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kuota haji khusus secara tidak sah. Karenanya, Asep menegaskan bahwa kuota tambahan ini seharusnya secara keseluruhan dialokasikan untuk haji reguler, bukan untuk memperbanyak kuota haji khusus yang memang terbatas. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum dalam kasus ini, yang berarti penyelidikan masih berlangsung tanpa penetapan tersangka secara spesifik pada tahap awal ini, memungkinkan KPK untuk mendalami kasus secara menyeluruh.

Berita Terkait

Wakil Panglima TNI: 3 Jenderal Bintang 4 Potensial, Siapa Mereka?
Hamas: Sandera Gaza Terancam Maut Jika Israel Masuk?
Prabowo ke Singapura: Hadiri Parade Hari Nasional 2025!
Korupsi Haji: KPK Kejar Angka Kerugian Negara!
Gaza Dikepung: Dunia Bereaksi Keras atas Rencana Pendudukan Israel
Pulau Galang untuk Gaza: Fakta di Balik Rencana Penampungan?
Dedi Mulyadi: Akuisisi Sekolah Swasta Mati, Solusi Sekolah Baru?
Kecam Israel Kuasai Gaza: Dunia Bereaksi!

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Wakil Panglima TNI: 3 Jenderal Bintang 4 Potensial, Siapa Mereka?

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Hamas: Sandera Gaza Terancam Maut Jika Israel Masuk?

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Korupsi Haji: KPK Kejar Angka Kerugian Negara!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Gaza Dikepung: Dunia Bereaksi Keras atas Rencana Pendudukan Israel

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:22 WIB

KPK Buru Penerima Untung Haram Kuota Haji, Wajib Tanggung Jawab!

Berita Terbaru

sports

Vietnam Gempar! Indonesia Hancur Lebur di Voli Dunia U-21

Sabtu, 9 Agu 2025 - 17:20 WIB

politics

Hamas: Sandera Gaza Terancam Maut Jika Israel Masuk?

Sabtu, 9 Agu 2025 - 16:51 WIB

Uncategorized

3 Jenderal Elite TNI: Profil Djon Afriandi, Endi Supardi, Deny Muis

Sabtu, 9 Agu 2025 - 16:24 WIB