Ragamutama.com – , Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan kecaman keras terhadap keberadaan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah. Ai Maryati Solihah, Ketua KPAI, menyebut kelompok daring yang memperbincangkan ketertarikan seksual pada hubungan sedarah atau inses tersebut sebagai suatu “tindakan yang sangat tidak manusiawi”.
Menurut Ai Maryati Solihah, eksistensi grup tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata dan merupakan pukulan telak bagi nilai-nilai keluarga di Indonesia. “Oleh karena itu, mari kita fokus pada aspek terpenting, yaitu apakah benar anak-anak kita telah menjadi korban, bahkan apakah ada orang tua yang telah melakukan perbuatan yang sangat keji ini?” ujar Ai saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Ai menambahkan bahwa KPAI akan berupaya untuk reach out, atau menjangkau, anak-anak yang diduga menjadi korban dari tindakan-tindakan yang dipublikasikan di grup tersebut. Ia juga menegaskan bahwa KPAI akan mencari tahu kebenarannya dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menginvestigasi kasus ini secara menyeluruh.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa para anggota dan administrator grup Facebook tersebut tidak hanya melakukan tindakan kriminal, tetapi juga melakukan penyalahgunaan teknologi. Hal ini disebabkan oleh penyebaran konten seksual yang melibatkan hubungan sedarah, perempuan, dan anak di bawah umur di dunia maya.
“Kami melihat ini sebagai tindakan kejahatan yang sangat ekstrem, yang dikampanyekan, disebarluaskan, bahkan mengajak orang lain untuk bergabung, bertukar informasi, dan melakukan tindakan inses,” tegas Ai. “Ini adalah tindakan yang biadab, tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, viral di media sosial X sebuah unggahan yang menyoroti keberadaan grup bernama Fantasi Sedarah di platform Facebook. Grup ini menjadi wadah diskusi mengenai inses. Bahkan, unggahan tersebut menyebutkan adanya beberapa grup serupa lainnya di Facebook yang memiliki konten serupa dengan grup Fantasi Sedarah.
Unggahan viral di media sosial X tersebut menyertakan tangkapan layar dari salah satu postingan di grup Fantasi Sedarah, yang menampilkan foto seorang anak yang diduga diunggah oleh orang tua kandung anak tersebut, disertai keterangan foto yang dianggap tidak senonoh.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berhasil menangkap enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, yang terbukti memuat konten pornografi inses. Keenam tersangka tersebut adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
“Kami telah berhasil menangkap enam orang tersangka, yang penangkapannya dilakukan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Pilihan Editor: Ponten Merah Pengiriman Anak Nakal ke Barak Militer Dedi Mulyadi
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.