KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR RI, Mantan Sekjen MPR Diduga Terlibat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Meskipun identitas para tersangka masih dirahasiakan KPK, beredar informasi bahwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI berinisial MC diduga menjadi salah satunya, dengan dugaan menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 17 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Senin (23/6). “Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” tegas Budi, tanpa merinci lebih lanjut identitas pihak-pihak yang dimaksud.
Budi menambahkan bahwa penyidik KPK terus bekerja keras mendalami perkara ini. Berbagai upaya dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di MPR RI, termasuk melalui pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Sebagai bagian dari proses pengusutan, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi pada Senin (23/6). Mereka yang dipanggil meliputi Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI periode 2020-2021, serta Fahmi Idris dari Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Setjen MPR tahun 2020. Hingga kini, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran keduanya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Siti Fauziah, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa dugaan tindak korupsi yang diselidiki KPK ini merupakan “perkara lama” yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021. Siti Fauziah juga menekankan tidak adanya keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang menjabat saat ini maupun sebelumnya.
Menurutnya, kasus ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat Jenderal pada masa itu, khususnya mantan Sekjen MPR RI, Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH. Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi identitas inisial MC yang sebelumnya beredar.