Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Larangan bepergian ini diberlakukan sejak 11 Agustus 2025, sebagaimana disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Menanggapi kabar pencekalan ini, juru bicara Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menyatakan bahwa pihak Yaqut baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media. Anna menegaskan komitmen Yaqut untuk mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. “Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” tulis Anna dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Selasa, 12 Agustus 2025. Anna menambahkan bahwa Yaqut meyakini proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional, serta berharap semua pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka.
Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK juga turut mencegah dua nama lain untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama yang kini menjabat anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, serta Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour dan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri ini terbit pada Senin, 11 Agustus 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan. Tindakan pencegahan ini diambil karena keberadaan ketiga individu tersebut di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh KPK. Peningkatan status ini dilakukan setelah lembaga antirasuah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 9 Agustus 2025 menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengumpulkan bukti yang lebih banyak guna menentukan tersangka. Yaqut sendiri mengucapkan terima kasih kepada KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, menyatakan bahwa ia mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, khususnya terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024.
KPK memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini mencapai angka yang fantastis, lebih dari Rp 1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil hitungan internal awal lembaga antirasuah. Budi Prasetyo menambahkan, meski KPK memiliki perhitungan awal, mereka masih akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan angka pasti yang lebih detail.
M. Raihan Muzzaki, Ade Ridwan Yandwiputra, dan M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Kuota Haji: Selain Eks Menag Yaqut, Siapa Lagi yang Diperiksa KPK?