Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain? Siapa Setelah Yaqut?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya serius menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah pencegahan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa surat keputusan mengenai larangan ini diterbitkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

“Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 12 Agustus 2025.

Para Penikmat Korupsi Kuota Haji

Menanggapi pencekalan yang dilakukan KPK, juru bicara Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan media. Anna menegaskan komitmen Yaqut untuk mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” tulis Anna dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Selasa, 12 Agustus 2025. “Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” imbuhnya.

Baca Juga :  Misteri Wisatawan China Hilang Saat Menyelam di Kakaban Berau Terungkap

Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK juga turut mencegah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini tercantum dalam Surat Keputusan yang berlaku hingga enam bulan ke depan, terhitung sejak 11 Agustus 2025. Tindakan ini diambil karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dianggap krusial untuk kelancaran proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ishfah Abidal Aziz diketahui merupakan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, sementara Fuad Hasan Masyhur adalah mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini dapat mencapai angka fantastis, lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini merupakan hasil perhitungan awal internal lembaga anti-rasuah tersebut.

“Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 11 Agustus 2025. Meskipun demikian, Budi menambahkan bahwa KPK masih akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan angka pasti yang lebih detil.

Baca Juga :  Pendakian Gunung Tambora Dibuka Kembali: Siap Taklukkan Kaldera Raksasa?

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah Yaqut Cholil Qoumas diperiksa pada 7 Agustus 2025. “Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” jelas Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 9 Agustus 2025.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Usai pemeriksaan, ia menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. “Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” ujar Yaqut Cholil saat keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan.

M. Raihan Muzzaki, Ade Ridwan Yandwiputra, dan M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Kuota Haji: Selain Eks Menag Yaqut, Siapa Lagi yang Diperiksa KPK?

Berita Terkait

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain, Usai Mantan Menteri Agama?
Korupsi Haji: Usai Yaqut, KPK Sasar Siapa Lagi?
Demo Pati: Kapolri Janji Fasilitasi Aspirasi, Situasi Terkini
Isak Ogah Balik Newcastle! Liverpool Siapkan Rp 2,7 T untuk Striker?
Umi Cinta Bekasi: Pengajian Menyimpang? Fakta & Kontroversi Terungkap!
Amartha 10X Run 2025: Half Marathon Seru Tantang Batas Diri!
Skandal Korupsi: Mantan Ibu Negara Korsel Ditangkap!
Mantan Ibu Negara Korsel Diciduk! Diduga Terlibat Korupsi?

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain? Siapa Setelah Yaqut?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain, Usai Mantan Menteri Agama?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:02 WIB

Korupsi Haji: Usai Yaqut, KPK Sasar Siapa Lagi?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Demo Pati: Kapolri Janji Fasilitasi Aspirasi, Situasi Terkini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:32 WIB

Isak Ogah Balik Newcastle! Liverpool Siapkan Rp 2,7 T untuk Striker?

Berita Terbaru

entertainment

Agnez Mo Menang Kasasi, Ari Bias Tak PK: Akhir Sengketa?

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:47 WIB

Uncategorized

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain? Siapa Setelah Yaqut?

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:58 WIB

Uncategorized

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain, Usai Mantan Menteri Agama?

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:51 WIB

Uncategorized

Korupsi Haji: Usai Yaqut, KPK Sasar Siapa Lagi?

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:02 WIB