Korupsi Haji: KPK Buka Peluang Yaqut Jadi Tersangka?

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri. Tindakan ini merupakan bagian dari pengusutan mendalam terhadap dugaan kasus korupsi terkait kuota haji tahun 2024.

Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa pencegahan tersebut bukanlah indikasi otomatis status Yaqut sebagai calon tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini murni untuk mempermudah KPK dalam mengumpulkan informasi krusial yang diperlukan dalam penanganan perkara.

“Kepentingan kami melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan adalah karena kami anggap beliau memiliki keterangan yang sangat signifikan,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14 Agustus 2025.

Tanpa merinci lebih lanjut status Yaqut sebagai calon tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini, Asep memaparkan ciri-ciri umum pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka korupsi, yakni mereka yang diduga kuat memberikan perintah serta menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

Selain kebijakan pencegahan ke luar negeri, KPK juga melancarkan penggeledahan di kediaman Yaqut yang berlokasi di Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025. Dari lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus yang diselidiki.

Baca Juga :  Kebijakan Transmigrasi Rempang: Pemerintah Didorong Lakukan Kajian Ulang Mendalam

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti elektronik yang disita akan diekstraksi secara menyeluruh oleh penyidik. “Dari barang bukti elektronik itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” terang Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Salah satu barang bukti elektronik yang berhasil diamankan dari penggeledahan rumah Yaqut adalah sebuah telepon seluler. “Kami akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam barang bukti elektronik tersebut. Tentu informasi yang ada di barang bukti elektronik itu sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari terkait dengan perkara ini,” tambah Budi, menekankan pentingnya data yang terkandung di dalamnya.

Peran Yaqut dalam kasus ini berpusat pada penandatanganan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. KPK menduga kuat bahwa KMA tersebut diterbitkan atas perintah pihak tertentu, dan hingga kini, identitas sosok pemberi perintah tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Guna mengungkap siapa sosok pemberi perintah di balik KMA tersebut, KPK berencana menggali informasi langsung dari Yaqut dalam tahap pemeriksaan selanjutnya. Asep Guntur mengonfirmasi bahwa setelah dipanggil dalam tahap penyelidikan, Yaqut akan kembali dipanggil pada tahap penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut. “Kan baru kami panggil dalam penyelidikan Pak mantan Menag ini. Nanti di penyidikan tentu kami akan panggil lagi. Kami akan perdalam,” tegas Asep.

Baca Juga :  Efektifkah? Kontroversi Siswa Nakal Dibina di Barak Militer 6 Bulan

Di samping itu, KPK juga berfokus mendalami sejauh mana keterlibatan Yaqut dalam proses perumusan Surat Keputusan Menteri tersebut. Asep menjelaskan bahwa dokumen semacam ini lazimnya disusun oleh pejabat setingkat menteri atau di bawahnya. “Yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi, ini sedang kami dalami,” imbuh Asep, menggarisbawahi upaya KPK untuk memahami alur penerbitan dokumen krusial tersebut.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas sempat mendatangi Gedung KPK pada 7 Agustus 2025, membawa serta Surat Keputusan Menteri dalam map berwarna biru. Kala itu, ia menyatakan kedatangannya bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi kuota haji.

Raihan Muzzakki berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan Editor: Kebingungan Baru Kisruh Royalti Lagu

Berita Terkait

Prabowo Pimpin Apel Kehormatan di TMP Kalibata: Mengenang Jasa Pahlawan
Arus Lalin Dialihkan! Upacara HUT ke-80 RI di Istana.
Istana Tegaskan: Kebijakan Pusat Tak Picu Kenaikan PBB Daerah!
Prilly, Reza Arap, Nessie Judge Geram! Nama Dicatut Dukung Prabowo?
Bupati Pati Dimakzulkan? Pro Kontra Sengit Guncang Pati!
Prabowo Optimis Target Energi Bersih 2060 Tercapai: Percepatan Transisi!
Prabowo di DPR: Bacakan Nota Keuangan 2026, Puan Menyambut!
PDIP Tantang DPR: Buktikan Klaim Prabowo di Pidato Kenegaraan!

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 03:57 WIB

Korupsi Haji: KPK Buka Peluang Yaqut Jadi Tersangka?

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Arus Lalin Dialihkan! Upacara HUT ke-80 RI di Istana.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Istana Tegaskan: Kebijakan Pusat Tak Picu Kenaikan PBB Daerah!

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 04:58 WIB

Prilly, Reza Arap, Nessie Judge Geram! Nama Dicatut Dukung Prabowo?

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:03 WIB

Bupati Pati Dimakzulkan? Pro Kontra Sengit Guncang Pati!

Berita Terbaru

politics

Korupsi Haji: KPK Buka Peluang Yaqut Jadi Tersangka?

Minggu, 17 Agu 2025 - 03:57 WIB