Korupsi e-KTP: Selain Novanto, Siapa Lagi Terpidana Lainnya?

Avatar photo

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua DPR Setya Novanto kini kembali menikmati kebebasan setelah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman selama 28 bulan 15 hari. Sebelumnya, Setya Novanto adalah terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dijatuhi vonis 12 tahun 6 bulan penjara.

Kasus korupsi mega proyek e-KTP ini tak hanya menyeret Setya Novanto. Skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun ini melibatkan banyak pihak, dengan setidaknya 12 individu yang telah terbukti atau diduga kuat terlibat. Berikut adalah nama-nama yang pernah tersangkut dalam pusaran kasus korupsi e-KTP:

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada 22 April 2014. Sugiharto ditahan pada Oktober 2016. Dalam persidangan, ia mengakui telah menyerahkan uang kepada anggota DPR Miryam S. Haryani sebanyak empat kali atas permintaan mantan Dirjen Dukcapil Irman, yang dijelaskan sebagai dana untuk reses anggota DPR. Mahkamah Agung (MA) kemudian menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan kepada Sugiharto.

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman

Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP pada September 2016 dan ditahan pada Desember 2016. MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.

Andi Narogong

Dalam serangkaian persidangan kasus e-KTP, nama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sangat mendominasi dakwaan jaksa sebagai pengendali utama pembagian uang. Tak lama setelah terkuaknya perannya, Andi menyusul Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Namanya juga santer dikaitkan dengan Ketua DPR Setya Novanto, yang kerap muncul dalam dakwaan terkait kasus ini. MA menghukum Andi Narogong selama 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar USD 2,5 juta serta Rp 1,18 miliar.

Markus Nari

Anggota DPR Markus Nari diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Irman, dan sebagai realisasinya, ia diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Selain dugaan suap, KPK menyatakan Nari juga merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. MA menghukum Nari selama delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan, dan mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar USD 900 ribu.

Baca Juga :  Tawuran Kramat Raya: 9 Pemuda Diciduk Polisi!

Made Oka Masagung

Made Oka diduga berperan sebagai perantara dalam menyalurkan jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen untuk Setya Novanto melalui dua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah USD 3,8 juta, yang kemudian diteruskan kepada Novanto. Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Made Oka Masagung ditolak oleh MA, sehingga ia tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo

Irvanto, yang merupakan keponakan Setya Novanto, diduga menjadi perantara suap bagi mantan Ketua DPR tersebut. Irvanto diduga menerima total USD 3,5 juta antara 19 Januari 2012 hingga 19 Februari 2012, yang diperuntukkan bagi Novanto. Uang ini merupakan *fee* sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. MA telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepadanya.

Anang Sugiana Sudiharjo

Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 27 September 2017. Ia diduga ikut serta dalam menyuap anggota DPR, termasuk Setya Novanto. MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Anang, namun tetap menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20,73 miliar.

Miryam S. Haryani

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP. Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi Pemerintahan DPR RI ke beberapa daerah. Permintaan tersebut disanggupi Kemendagri, dan uang diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan. Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman dan Sugiharto. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Miryam.

Husni Fahmi

Bekas Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan, Husni Fahmi, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP tahun 2011-2013. Peran Husni adalah merekomendasikan kepada Kemendagri mengenai spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP elektronik, serta konfigurasi teknis dan daftar harga. Rincian ini kemudian digunakan sebagai acuan dalam pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) seharga Rp 18 ribu per keping KTP, harga yang sudah dinaikkan (mark up) tanpa mempertimbangkan diskon.

Baca Juga :  Polisi di Pati Dibekuk: Rampok Minimarket Terbongkar Setelah Setahun

Isnu Edhi Wijaya

Sama seperti Husni Fahmi, Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP tahun 2011-2013. Isnu berperan sebagai ketua konsorsium PNRI yang beranggotakan semua direktur utama anggota konsorsium, yaitu Isnu Edhi Wijaya mewakili Perum PNRI, Arief Safari mewakili PT Sucofindo, Wahyuddin Bagenda mewakili PT LEN Industri, Anang Sugiana Sudihardjo mewakili PT Quadra Solution, dan Paulus Tannos mewakili PT Sandipala Arthaputra.

Selain nama-nama di atas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Paulus Tannos alias Thian Po Thjin. Ia telah ditetapkan sebagai buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Pemerintah Indonesia, melalui upaya ekstradisi, berupaya agar Paulus dapat segera diadili di tanah air setelah ia ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Paulus diduga aktif dalam serangkaian pertemuan dengan berbagai pihak vendor, termasuk Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dari BPPT, Husni Fahmi, dan Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya. Pertemuan-pertemuan ini, menurut KPK, bahkan menghasilkan peraturan teknis proyek sebelum lelang proyek e-KTP resmi dimulai. Selain itu, KPK juga menduga Paulus terlibat dalam pertemuan dengan tersangka lain untuk menyepakati besaran *fee* 5 persen serta skema pembagiannya kepada sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Budi Riza, Dwi Arjanto, Andita Rahma, dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Klaim Berlebihan Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas
Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!
Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel
Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!
Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman
Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!
NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!
Bupati Kolaka Timur Terjerat Korupsi Proyek RSUD: Fakta Terungkap!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Korupsi e-KTP: Selain Novanto, Siapa Lagi Terpidana Lainnya?

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:31 WIB

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!

Berita Terbaru

Uncategorized

Akhirnya! Negara Terakhir Tanpa Tim Sepak Bola Resmi Berlaga

Senin, 18 Agu 2025 - 15:32 WIB

sports

Rossi-Marquez Dingin di Austria: Drama Lama Belum Usai?

Senin, 18 Agu 2025 - 14:57 WIB

sports

Rossi Jumpa Stoner di MotoGP Austria 2025: Apa Katanya?

Senin, 18 Agu 2025 - 14:08 WIB