Korupsi Baznas Jabar Dibongkar: Negara dan Potensi Zakat Triliunan Rupiah

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pegawai Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Jawa Barat menjadi sorotan setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah membocorkan informasi rahasia lembaga. Gelombang dukungan pun bermunculan. Benarkah kasus ini mencerminkan masalah yang lebih besar dalam pengelolaan zakat di Indonesia?

Tri Yanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, menghadapi jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut keterangan dari Polda Jabar, Tri dituduh menyebarluaskan dokumen elektronik yang bersifat rahasia milik Baznas Jawa Barat.

Ia diduga telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan dokumen-dokumen elektronik rahasia tersebut tanpa izin yang sah.

Pejabat Baznas kemudian melaporkan Tri ke Polda Jabar pada awal Maret 2025.

Dalam wawancara eksklusif dengan BBC News Indonesia, Tri Yanto dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun dokumen yang ia sebarkan kepada publik, kecuali atas permintaan dan hanya kepada pengawas internal Baznas RI serta Inspektorat Jawa Barat.

Tindakan ini, menurutnya, dilakukan sebagai bagian dari penyediaan bukti yang diperlukan untuk mendukung laporan pengaduannya.

“Saya tidak pernah menyebarkan dokumen rahasia itu,” tegas Tri Yanto pada hari Rabu (28/05).

Para aktivis antikorupsi dan organisasi masyarakat sipil (LSM) menganggap kasus yang menimpa Tri Yanto sebagai sebuah upaya kriminalisasi terhadap seorang pelapor (whistleblower) kasus dugaan korupsi.

Alasannya, Tri selama ini aktif melaporkan indikasi penyimpangan dana zakat yang nilainya mencapai miliaran Rupiah di lingkungan Baznas Jabar.

Namun, tuduhan ini telah dibantah secara resmi oleh Baznas Jabar.

Para pengamat berpendapat, kasus ini mengungkap fenomena “gunung es” yang lebih besar terkait dengan kompleksitas pengelolaan zakat di Indonesia.

Perlu diketahui, potensi dana zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp300 triliun—jumlah yang setara dengan sekitar 10% dari total APBN.

Bagaimana awal mula kasus ini?

Tri Yanto telah mengabdikan diri di Baznas Jawa Barat sejak tahun 2018.

Pada tahun 2021, ketika laporan keuangan dirilis, ia mulai merasakan adanya kejanggalan dan potensi penyelewengan.

Menurut aturan yang berlaku, menurut Tri Yanto, biaya operasional Baznas seharusnya tidak melebihi 12,5%.

“Setelah kita telaah laporan keuangan, (biaya) itu ternyata bisa mencapai 20 persen,” ungkapnya saat dihubungi oleh BBC News Indonesia pada Rabu (28/05).

Secara keseluruhan, ia memperkirakan total dugaan penyelewengan dana dari tahun 2021 hingga 2023 mencapai angka Rp9,8 miliar.

Ia mencontohkan, biaya operasional tersebut mencakup penyewaan mobil yang mengalami lonjakan signifikan dari sekitar sebelas juta rupiah menjadi ratusan juta.

Selain itu, terjadi peningkatan jumlah karyawan baru yang cukup drastis, dari 30 menjadi 50 karyawan pada periode 2021-2022.

“Kemudian ada penambahan tunjangan, perjalanan dinas, dan lain-lain. Jadi saya melihat adanya penggunaan dana zakat yang kurang bijaksana, padahal seharusnya dana tersebut disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk dana fisabilillah,” jelas Tri.

Akibat usahanya mengungkap dugaan penyimpangan ini, Tri menerima beberapa surat peringatan dari atasannya.

Puncaknya terjadi pada Januari 2023, ketika ia diberhentikan (PHK) dengan alasan indisipliner dan efisiensi.

“Memang benar saya pernah menerima surat peringatan karena indisipliner. Namun, hal itu juga dalam rangka saya mencoba mengingatkan adanya indikasi penyelewengan dana zakat atau korupsi di Basnas Jawa Barat,” jelas Tri Yanto.

Ia juga berpendapat bahwa alasan efisiensi kurang tepat untuk dijadikan dasar PHK dirinya.

“Karena saat saya diberhentikan, masih ada sekitar 12 karyawan kontrak. Seharusnya, jika alasannya efisiensi, karyawan kontrak yang diberhentikan terlebih dahulu,”

“Jadi, menurut saya, PHK ini lebih didasarkan pada ketidaksukaan like and dislike terhadap kami yang mencoba mengingatkan Baznas Jawa Barat.”

Apa tanggapan Baznas Jawa Barat?

Mengutip dari Kantor berita Antara, Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, menyatakan bahwa dugaan korupsi yang dituduhkan kepada pihaknya telah ditindaklanjuti.

Tindakan tersebut berupa audit investigatif oleh inspektorat provinsi Jawa Barat dan audit khusus oleh Divisi Audit dan Kepatuhan Baznas RI, jelasnya.

“Dan hasil audit tersebut secara resmi menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” kata Achmad, pada Selasa (27/05).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, lanjutnya, Baznas Jabar juga secara rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dengan predikat “wajar”.

“Baznas Provinsi Jabart juga telah diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil efektif dan transparan,” imbuh Achmad.

Menurutnya, hasil audit selama ini tidak pernah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

Selain itu, demikian Achmad, Baznas Jabar juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO27001:2016).

Pihaknya juga mengklaim telah meraih predikat “informatif” sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rilis tertanggal 7 Februari 2025 yang diperoleh BBC News Indonesia, disebutkan bahwa pada tahun 2023, Baznas Jawa Barat dituduh menyelewengkan dana Hibah Bantuan Tidak Terduga Covid 19 Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp11,7 milyar.

Tuduhan tersebut ditindaklanjuti dengan audit khusus investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Jawa Barat pada bulan Maret 2024.

Hasil audit yang keluar pada 26 Juni 2024 menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

Baznas RI, yang menerima aduan serupa, juga menggelar audit investigatif ke Baznas Jawa Barat.

Hasil audit Baznas Republik Indonesia yang keluar pada 15 Juli 2024 juga menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

Pada tahun 2024, Baznas Jawa Barat kembali dituduh menyelewengkan dana Fi Sabilillah sebesar Rp9,8 milyar dalam kurun waktu tiga tahun untuk kepentingan operasional.

Setelah muncul tuduhan tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melakukan audit khusus kesesuaian syariah terhadap Baznas Jawa Barat pada Juni 2024.

Hasilnya, nilai kepatuhan syariah oleh Baznas Jawa Barat adalah sebesar 86,73 yang berarti efektif dan nilai transparansi sebesar 87,50 yang artinya transparan.

Apa pandangan para pegiat antikorupsi?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak atas perlindungan whistleblower dalam kasus Tri Yanto.

Baca Juga :  Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan Taeil NCT Ditunda: Fakta Terungkap!

Mereka merujuk pada Pasal 33 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan derivasi dari UN Convention Against Corruption Pasal 32-33.

Selain itu, terdapat pelanggaran atas hak atas proses hukum yang adil seperti tertuang dalam pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Di mana terjadi ketimpangan akses keadilan antara pelapor (individu) dengan institusi kuat seperti Baznas,” kata Kepala Bidang Kampanye & Jaringan LBH Bandung Fariz Hamka Pranata kepada Tempo, Rabu (28/05).

LBH Bandung, menurut Fariz, juga menilai ada pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi seperti yang tertuang dalam pasal 19 ICCPR yang dibatasi melalui pemidanaan UU ITE.

Sementara itu, menurut Ketua Indonesia Zakat Watch, Barman Wahidatan Anajar, apa yang dialami Tri Yanto merupakan “pukulan telak bagi pengawasan tata kelola, khususnya tata kelola zakat di Indonesia”.

“Ketika whistleblower dikriminalisasi seperti ini, maka ini merupakan sebuah ancaman serius untuk demokrasi kita di Indonesia,” kata Barman kepada BBC Indonesia, Rabu (28/05).

Secara terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, alih-alih dijadikan tersangka, seharusnya Tri Yanto diberikan perlindungan sebagai pelapor tindak pidana korupsi.

ICW dalam rilis persnya menyebut, hal itu tercantum dalam Pasal 33 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Pelindungan pelapor dipertegas kembali pada Pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan, salah satunya dalam bentuk hak untuk memperoleh pelindungan hukum.

Atas pertimbangan itu ICW mendesak agar Polda Jawa Barat mengeluarkan SP3 terhadap Tri dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan perlindungan bagi whistleblower.

Berbagai kasus penyelewengan di Baznas

Berdasarkan pemantauan ICW hingga saat ini ada enam kasus korupsi dana zakat yang menyeret 13 pelaku.

Kerugian keuangan negara dalam kasus-kasus ini mencapai Rp12 miliar pada tahun 2011 hingga 2024.

Enam pelaku di antaranya merupakan pengurus BAZNAS, mulai dari jabatan ketua, wakil ketua, hingga bendahara.

Baznas Kabupaten Tasikmalaya juga mendapatkan sorotan terkait penyaluran dana hibah 2023 sebesar Rp4,4 miliar.

Masalahnya, Rp1,4 miliar di antaranya digunakan untuk membeli lima mobil operasional pimpinan.

Pada Januari 2025, pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jambi juga mulai menyidangkan kasus penyimpangan penggunaan dana zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan pribadi pada Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2016-2021.

Kasus ini menyeret bendahara Baznas Tanjabtim dengan nilai Rp1,2 miliar.

Pada September 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada terdakwa Ketua Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019–2020 Mudin Ahmad Gumai dalam kasus korupsi dana ZIS.

Berapa potensi zakat di Indonesia?

Kajian Pusat Kajian Strategis Baznas, lembaga riset di bawah Baznas yang secara spesifik melakukan kajian mendalam tentang potensi zakat menyebut potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun rupiah per tahun.

Ini kira-kira 10% jika dibandingkan dengan angka APBN 2024 yang mencapai Rp3.325,1 triliun.

Pada 2023, realisasi zakat menurut data Baznas RI mencapai angka Rp33 triliun, seperti dikutip Antara.

Baznas menargetkan realisasi zakat pada 2024 mencapai Rp41 triliun.

Berapa banyak dana zakat yang bisa digunakan untuk kebutuhan pengelola?

Secara resmi, dengan potensi yang sangat besar tersebut, zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia atau Baznas RI.

Baznas adalah badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001.

Baznas memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah pada tingkat nasional.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menetapkan Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama.

Baznas terdiri dari Baznas pusat, provinsi, kota, dan kecamatan.

Undang-Undang No.8 2001 juga mengakui dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat atau swasta dan dikukuhkan oleh pemerintah.

Ini belum termasuk berbagai panitia zakat yang dibentuk di masjid-masjid atau di tingkat lokal.

Untuk operasional, badan atau lembaga zakat diperbolehkan mengambil dana zakat yang mereka terima sebanyak maksimal 12,5%.

Angka ini didasarkan pada tafsir fikih klasik yang menyebutkan adanya hak amil (pengelola zakat) yang bisa mencapai seperdelapan dari total zakat yang terkumpul, setara dengan 12,5%.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat dan Peraturan Baznas—sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat—nomor 1 Tahun 2016 juga menyebutkan angka yang sama.

Hal ini juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 606 Tahun 2020.

Jumlah persentase inilah yang diduga dilampaui oleh Baznas Jawa Barat, sebagaimana dilaporkan oleh Tri Yanto.

Bagaimana cara mengawasi pertanggungjawaban pengelolaan zakat?

Pasal 17 UU 23 Tahun 2011 mengamanatkan bahwa Baznas wajib menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pemerintah.

Pasal 18 menegaskan bahwa penggunaan dana zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19 mewajibkan Baznas untuk menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala kepada menteri agama dan masyarakat. Laporan tersebut harus memuat informasi lengkap mengenai penerimaan, pengeluaran, dan distribusi dana zakat. Menteri agama juga berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Baznas.

Pasal 20 menyatakan bahwa akuntabilitas diwujudkan melalui penyusunan laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen. Hasil audit dan laporan keuangan harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana zakat.

Pasal 21 mengatur bahwa jika ditemukan penyalahgunaan dana zakat atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan zakat, Baznas dan pengurusnya dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  UTBK 2025 Unpad Kembali Tercoreng: Identitas Mahasiswi Dicatut untuk Kecurangan!

Regulator merangkap operator: Tumpang tindihkah pengelolaan zakat di Baznas?

Namun, berbagai penyimpangan di tubuh Baznas menurut Ketua Indonesia Zakat Watch, Barman Wahidatan Anajar, terkait dengan tumpang tindihnya fungsi dan lemahnya pengawasan terhadap Baznas.

Termasuk sebabnya, kata dia, adalah mekanisme penunjukan para anggota Baznas yang dinilainya sarat kepentingan.

“Prinsip JR [judicial review] yang sedang kita lakukan adalah berangkat dari kegelisahan bagaimana pengawasan yang lemah dalam pengelolaan zakat di Indonesia,” kata Barman merujuk pada gugatan IZW bersama dengan lembaga-lembaga amil zakat yang lain.

Permohonan gugatan ini masih berlangsung dan diajukan Muhammad Jazir, Ketua Dewan Syuro’ Masjid Jogokariyan Yogyakarta dan Indonesia Zakat Watch yang diwakili oleh Barman Wahidatan dan Yusuf Wibisono selaku ketua dan sekretaris umum IZW.

“Dalam postur UU 23 Tahun 2011 itu Basnas ini memiliki fungsi yang sangat banyak, fungsi ganda. Yang bisa kita dalam bahasa hukumnya mungkin menjadi superbody, karena mereka punya fungsi perencanaan, fungsi pengelolaan, fungsi operatornya, auditornya juga ada” kata Barman.

Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Baznas bertanggung jawab kepada presiden, lewat kementerian agama. Tapi kata Barman, “dalam hal ini praktiknya Kemenag juga tidak fokus dalam mengawasi dan membina Baznas.”

Dengan dana zakat yang superjumbo—Baznas menghimpun Rp33 triliun atau hampir satu persen dari APBN— dan kedudukannya sebagai lembaga negara yang mandiri, kata Barman, sudah semestinya Baznas diawasi badan pengawas keuangan negara,

“Mereka itu sebetulnya harus dan wajib diaudit oleh BPK atau BPKP,” ujar Barman sembari menambahkan bahwa Baznas kerap juga menerima dana hibah yang bersumber dari APBN dan APBD.

Sebagai operator, Baznas kata Barman juga wewenang untuk memberikan rekomendasi pemberian izin terhadap operator zakat lainnya.

“Rekomendasi ini bersifat harus, [dan] kesannya menjadi seperti algojo. Jadi tanpa rekomendasi maka izin [pendirian LAZ] ini tidak akan dilanjut oleh Kemenag.”

Kelemahan lainnya, kata Barman adalah mekanisme pemilihan komisioner Baznas, “Kita harus ingat bahwa [komisioner] Baznas itu dipilih oleh presiden.

Kemudian di daerah itu dipilih oleh gubernur, wali kota, dan bupati,” dengan begitu kata Barman penunjukan ini rawan konflik kepentingan.

“Bagaimana nanti zakat ini tergeser kepada zakat elektoral, karena akan ada politik balas budi dan semacamnya?”

BBC Indonesia sudah berusaha menghubungi Ketua Baznas RI, Noor Ahmad.

Tapi hingga tulisan ini diturunkan, permintaan konfirmasi belum dijawab.

Kementerian Agama berbenah?

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan kementerian agama secara berkala terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tata kelola terkait zakat bisa dilakukan dengan baik,

“Kementerian Agama juga melakukan pengawasan, baik kepada Basnas yang ada di pusat maupun kepada [Baznas] provinsi, dan kabupaten kota.”

“Tentu kalau kami melakukan pengawasan kan tidak mungkin satu persatu. Secara berjenjang kami di wilayah masing-masing punya tugas untuk pengawasan. Misalnya kalau itu tingkat [Baznas] kabupaten, kementerian agama di wilayah kabupaten tersebut juga melakukan pengawasan,” ujar Abu Rokhmad.

Untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam penunjukan pejabat Baznas, kementerian agama kata Abu Rokhmad sedang ‘merapikan’ perancangan peraturan Menteri Agama terkait dengan tim seleksi Basnas.

“Kami berharap dengan adanya PMA [peraturan menteri agama] ini nanti proses rekrutmennya akan jauh lebih baik. Dan kami berharap juga nanti akan mendapatkan sosok pimpinan Baznas di semua tingkatan yang terbaik. Jadi mereka juga memiliki integritas.”

Abu Rokhmad berjanji kementeriannya akan melakukan pengawasan yang lebih intensif lagi setelah tuduhan penyelewengan di Baznas Jawa Barat. Dengan itu dia berharap kepercayaan publik terhadap pengelola zakat tetap terpelihara.

Bagaimana Lembaga Amil Zakat swasta mengelola pertanggungjawabannya?

Dompet Dhuafa telah berdiri sejak 1993 dan menjadi salah satu lembaga amil zakat terbesar di Indonesia.

Dana kelolanya juga lumayan jumbo, “kurang lebih sekitar Rp380 miliar,” kata Ahmad Juwaini, ketua dewan pengurus Dompet Dhuafa.

Sama seperti LAZ lainnya, Dompet Dhuafa juga punya kewajiban memberikan laporan, selain menerbitkan laporan keuangannya secara berkala untuk publik,

“Yang pertama adalah [kepada] kementerian agama, ini yang paling mempunyai hak yang paling besar, dan paling kuasa. Dan yang kedua, ada Baznas.”

Laporan keuangan lembaga diaudit oleh kantor akuntan publik.

“Di tahun-tahun awal, kita bahkan menggunakannya [kantor akuntan kategori] Big Ten ya.” Tapi sekarang, karena biayanya bengkak, kantor akuntan yang tepercaya masih digunakan.

Kementerian agama kata Juwaini juga melakukan audit syariah.

“[Mereka] langsung mengaudit mendatangi kita gitu loh, minta laporan, kemudian dia datang ke kita, mengecek, mengkonfirmasi data-data yang kita miliki,”

Secara internal Dompet Dhuafa juga memiliki Dewan Pengawas Syariah.

“Kalau sesuatu sudah diputuskan Dewan Syariah tidak boleh, ya tidak boleh. Kita enggak ada pilihan lain. Kita harus mengikuti.”

Dompet Dhuafa juga menyertakan program pembinaan untuk program beasiswanya.

“Kita sudah punya pengalaman memberi biasiswa dari mulai level hanya sekedar bagi-bagi uang,”

Pembinaan adalah salah satu upaya lembaga agar penerima dananya mencapai kemandirian dan berdampak.

“Jangan sampai anak beasiswa Dompet Dhuafa suatu hari jadi koruptor, misalnya, Itu kan malu banget gitu loh.”

  • Bagaimana membongkar dugaan aliran dana Rp1 triliun ‘makelar kasus’ Zarof Ricar?
  • Hukuman eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan diperberat jadi 13 tahun penjara – Siapa Karen dan bagaimana perjalanan kasusnya?
  • Status tersangka Nurhayati resmi dibatalkan – mengapa saksi pelapor korupsi ‘belum cukup terlindungi’?
  • Apakah zakat ditarget Rp1 juta per Rukun Tetangga praktik yang lumrah?
  • Bitcoin tidak haram untuk zakat, tegas pimpinan masjid di London
  • Idul Fitri, zakat fitrah, sedekah: bagaimana zakat dalam perhitungan pajak?
  • Gaji PNS dipotong 2,5% untuk zakat, antara ‘ranah pribadi’ dan ‘sarana beribadah’
  • Apakah zakat ditarget Rp1 juta per Rukun Tetangga praktik yang lumrah?
  • Pandemi Covid-19 ubah tata cara membayar dan menyalurkan zakat, ‘Apakah sah bayar zakat tanpa bersalaman?’

Berita Terkait

Gunung Kuda Longsor, Belasan Korban Diduga Tertimbun: Update Terkini!
16 Mahasiswa Trisakti Bebas, Usman Hamid Ungkap Alasan Polisi
RKUHAP: KPK Ingin Penyidik Minimal S1 Hukum, Kenapa?
16 Mahasiswa Trisakti Bebas, Polda Tangguhkan Penahanan Demo Ricuh Balkot
Polda Jabar Tolak Tekanan, Tetap Usut Kasus Eks Pegawai Baznas
Korupsi Antam Ilegal: 7 Tersangka Divonis Berat Atas Cap Emas Palsu
Polisi dan PPATK Selidiki Jejak Uang Kotor Premanisme
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:42 WIB

Gunung Kuda Longsor, Belasan Korban Diduga Tertimbun: Update Terkini!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:23 WIB

16 Mahasiswa Trisakti Bebas, Usman Hamid Ungkap Alasan Polisi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 04:02 WIB

RKUHAP: KPK Ingin Penyidik Minimal S1 Hukum, Kenapa?

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:51 WIB

16 Mahasiswa Trisakti Bebas, Polda Tangguhkan Penahanan Demo Ricuh Balkot

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:12 WIB

Korupsi Baznas Jabar Dibongkar: Negara dan Potensi Zakat Triliunan Rupiah

Berita Terbaru

Society Culture And History

Tebing Breksi, Ikon Wisata Sleman: Harga Tiket & Daya Tarik Terbaru

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:47 WIB

Public Safety And Emergencies

Tragis! Longsor Tambang Cirebon Tewaskan 14, Pencarian 11 Korban Terus Dilakukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:57 WIB