Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Dipenjara 3 Tahun

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus megakorupsi pengadaan 1,1 juta set Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 menemui babak baru. Mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kasus ini, yang terjadi di tengah krisis pandemi, telah menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp 319 miliar.

Budi Sylvana, yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinilai terbukti terlibat dalam proses pengadaan krusial ini. Proyek tersebut menggunakan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk respons darurat kesehatan, sebuah momen di mana integritas pengadaan sangat dibutuhkan.

Baca Juga :  Pakistan Tutup Wilayah Udara: Dampak Serangan India Meningkat

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada sidang Jumat (5/6/2025) ini juga mencakup denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan pidana kurungan pengganti selama 2 bulan jika denda tidak dibayar. Menariknya, Budi Sylvana tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, berbeda dengan dua terdakwa lain dalam kasus ini, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, melalui Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan, menegaskan bahwa perbuatan Budi dalam proses pengadaan tersebut secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini, meskipun tidak memperkaya Budi secara pribadi—fakta yang diakui majelis hakim—tetap terbukti memperkaya pihak lain dan secara signifikan merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Sopir BYD Seal Tabrak Lari di Tol Teridentifikasi, Segera Menyerahkan Diri?

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Budi secara terang-terangan telah bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Lebih dari itu, kasus ini turut merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kementerian Kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan penanganan kesehatan di masa pandemi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan sebelumnya. Jaksa menuntut Budi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan.

Berita Terkait

Listyo Sigit Prabowo Kurban 432 Sapi, Idul Adha Berkah!
Longsor Gunung Kuda, Pencarian Korban Dihentikan: Fakta Terbaru
Indonesia vs China di GBK, Ribuan TNI-Polri Siaga Amankan Laga
Jam Malam Pelajar Bandung: Polisi Patroli, Sosialisasi Efektif?
Operasi Gunung Gede Pangrango, 2.658 Pendaki Ilegal Kena Sanksi
Waspada! Covid-19 Naik di Jakarta-Banten, Varian JN.1 Mengintai
Jam Malam Depok: Pelanggar Bebas Tanpa Sanksi, Kok Bisa?
Prabowo Panggil Menkes, Bahas Rencana Strategis Hadapi Lonjakan Covid-19?

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:27 WIB

Listyo Sigit Prabowo Kurban 432 Sapi, Idul Adha Berkah!

Jumat, 6 Juni 2025 - 08:02 WIB

Longsor Gunung Kuda, Pencarian Korban Dihentikan: Fakta Terbaru

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:47 WIB

Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Dipenjara 3 Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:47 WIB

Indonesia vs China di GBK, Ribuan TNI-Polri Siaga Amankan Laga

Kamis, 5 Juni 2025 - 09:47 WIB

Jam Malam Pelajar Bandung: Polisi Patroli, Sosialisasi Efektif?

Berita Terbaru

Society Culture And History

Superstitious NO NA Viral di Spotify, Ini Lirik dan Terjemahannya!

Jumat, 6 Jun 2025 - 23:32 WIB

Society Culture And History

Ivan Gunawan Haji, Kini Botak Usai Tahalul: Transformasi Penampilannya!

Jumat, 6 Jun 2025 - 23:27 WIB

Society Culture And History

Ustaz Yahya Waloni Wafat, MUI: Kehilangan Dai Hebat di Hari Baik

Jumat, 6 Jun 2025 - 23:22 WIB