Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Dipenjara 3 Tahun

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus megakorupsi pengadaan 1,1 juta set Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 menemui babak baru. Mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kasus ini, yang terjadi di tengah krisis pandemi, telah menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp 319 miliar.

Budi Sylvana, yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinilai terbukti terlibat dalam proses pengadaan krusial ini. Proyek tersebut menggunakan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk respons darurat kesehatan, sebuah momen di mana integritas pengadaan sangat dibutuhkan.

Baca Juga :  Ancaman Bom Berlalu, Jemaah Haji Jember Akhirnya Terbang ke Tanah Suci

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada sidang Jumat (5/6/2025) ini juga mencakup denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan pidana kurungan pengganti selama 2 bulan jika denda tidak dibayar. Menariknya, Budi Sylvana tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, berbeda dengan dua terdakwa lain dalam kasus ini, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, melalui Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan, menegaskan bahwa perbuatan Budi dalam proses pengadaan tersebut secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini, meskipun tidak memperkaya Budi secara pribadi—fakta yang diakui majelis hakim—tetap terbukti memperkaya pihak lain dan secara signifikan merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Misteri Kecelakaan Air India, Terungkap Spekulasi Penyebabnya?

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Budi secara terang-terangan telah bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Lebih dari itu, kasus ini turut merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kementerian Kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan penanganan kesehatan di masa pandemi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan sebelumnya. Jaksa menuntut Budi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan.

Berita Terkait

Kematian Arya Daru: Ini Respons Kemlu atas Hasil Penyelidikan!
Gempa Rusia Picu Tsunami? 5 Provinsi Siaga Pengungsian!
Arya Daru & Kesehatan Mental: Fakta Baru dari Ahli Forensik!
ADP Diplomat Kemlu Meninggal: Fakta Sebenarnya, Penyebab Terungkap!
Gempa Rusia M8,6: Waspada Tsunami di Perairan Indonesia?
Gempa Rusia M 8.7 Picu Tsunami Jepang: Peringatan 1 Meter!
Keluarga Arya Daru: Harapan Kebenaran di Balik Temuan Polisi
Malam Terakhir Arya Daru di Rooftop Kemenlu: Fakta Polisi Terungkap!

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 07:42 WIB

Kematian Arya Daru: Ini Respons Kemlu atas Hasil Penyelidikan!

Kamis, 31 Juli 2025 - 07:21 WIB

Gempa Rusia Picu Tsunami? 5 Provinsi Siaga Pengungsian!

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:04 WIB

Arya Daru & Kesehatan Mental: Fakta Baru dari Ahli Forensik!

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:29 WIB

ADP Diplomat Kemlu Meninggal: Fakta Sebenarnya, Penyebab Terungkap!

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:10 WIB

Gempa Rusia M8,6: Waspada Tsunami di Perairan Indonesia?

Berita Terbaru

Education And Learning

Guru Sekolah Rakyat Mundur Massal: Murid Terlantar?

Jumat, 1 Agu 2025 - 10:41 WIB

politics

Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting Diketahui

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:28 WIB

Uncategorized

Kuil Murugan Jakarta: Wisata Religi Hindu Tamil Unik di Ibu Kota

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:15 WIB