Sidang kasus megakorupsi pengadaan 1,1 juta set Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 menemui babak baru. Mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kasus ini, yang terjadi di tengah krisis pandemi, telah menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp 319 miliar.
Budi Sylvana, yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinilai terbukti terlibat dalam proses pengadaan krusial ini. Proyek tersebut menggunakan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk respons darurat kesehatan, sebuah momen di mana integritas pengadaan sangat dibutuhkan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada sidang Jumat (5/6/2025) ini juga mencakup denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan pidana kurungan pengganti selama 2 bulan jika denda tidak dibayar. Menariknya, Budi Sylvana tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, berbeda dengan dua terdakwa lain dalam kasus ini, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, melalui Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan, menegaskan bahwa perbuatan Budi dalam proses pengadaan tersebut secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini, meskipun tidak memperkaya Budi secara pribadi—fakta yang diakui majelis hakim—tetap terbukti memperkaya pihak lain dan secara signifikan merugikan keuangan negara.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Budi secara terang-terangan telah bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Lebih dari itu, kasus ini turut merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kementerian Kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan penanganan kesehatan di masa pandemi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan sebelumnya. Jaksa menuntut Budi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan.