Korlap Tambang Ilegal Klaten Diciduk, Negara Rugi Rp1 Miliar!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dengan menangkap seorang pria berinisial ACS. Aktivitas ilegal ini telah merugikan negara hingga miliaran rupiah dalam waktu singkat.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, seperti yang disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Rabu, 11 Juni 2025. Menurut Brigjen Nunung, meskipun praktik penambangan ilegal tersebut baru berjalan selama dua pekan, kerugian negara yang ditimbulkan telah mencapai Rp 1 miliar. “Dua minggu saja sudah Rp 1 miliar, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” tegasnya, menyoroti potensi kerugian yang jauh lebih besar. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu unit ekskavator dan dokumen hasil penjualan pasir.

Kasus ini terkuak berkat laporan dari sebuah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merasa wilayah konsesinya ditambang secara ilegal. Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono, menjelaskan bahwa pelaku, ACS, bertindak sebagai koordinator lapangan dalam operasi penambangan terlarang ini. Pasir hasil penambangan kemudian dijual kepada toko-toko bangunan. Pasir dan bebatuan tersebut lazimnya dimanfaatkan untuk berbagai proyek konstruksi, baik pembangunan rumah, jembatan, maupun infrastruktur lainnya, sehingga permintaan pasar terhadap komoditas ini cukup tinggi.

Akibat perbuatannya, ACS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku tidak main-main, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, menunjukkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan pertambangan ilegal.

Berita Terkait

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!
Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!
22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?
Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi
Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!
Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank
Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?
Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:54 WIB

22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB