Korlap Tambang Ilegal Klaten Diciduk, Negara Rugi Rp1 Miliar!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dengan menangkap seorang pria berinisial ACS. Aktivitas ilegal ini telah merugikan negara hingga miliaran rupiah dalam waktu singkat.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, seperti yang disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Rabu, 11 Juni 2025. Menurut Brigjen Nunung, meskipun praktik penambangan ilegal tersebut baru berjalan selama dua pekan, kerugian negara yang ditimbulkan telah mencapai Rp 1 miliar. “Dua minggu saja sudah Rp 1 miliar, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” tegasnya, menyoroti potensi kerugian yang jauh lebih besar. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu unit ekskavator dan dokumen hasil penjualan pasir.

Baca Juga :  SNBT 2025: Dugaan Kecurangan Massal di 13 Pusat UTBK Terungkap!

Kasus ini terkuak berkat laporan dari sebuah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merasa wilayah konsesinya ditambang secara ilegal. Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono, menjelaskan bahwa pelaku, ACS, bertindak sebagai koordinator lapangan dalam operasi penambangan terlarang ini. Pasir hasil penambangan kemudian dijual kepada toko-toko bangunan. Pasir dan bebatuan tersebut lazimnya dimanfaatkan untuk berbagai proyek konstruksi, baik pembangunan rumah, jembatan, maupun infrastruktur lainnya, sehingga permintaan pasar terhadap komoditas ini cukup tinggi.

Baca Juga :  ?Duel Sajam Berawal dari Tantangan di Instagram, Pelajar di Semarang Tewas Dibacok

Akibat perbuatannya, ACS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku tidak main-main, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, menunjukkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan pertambangan ilegal.

Berita Terkait

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan
Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat
Helens Play Mart Jambi Disegel! Pengunjung Aniaya Pakai Airsoft Gun
Curanmor Sadis di Depok, Pelaku Bersenjata Airsoftgun Rusak dan Sajam!
Tambang Nikel Raja Ampat Diselidiki, 4 IUP Dicabut, Ada Apa?
Kasus Pemerasan TKA, KPK Periksa Eks Stafsus Ida Fauziyah & Hanif Dhakiri
Gerebek Rumah di Medan, Puluhan Motor Curian? Istri Mengaku Dititipi
WNI Terlibat Pembunuhan di Malaysia, 5 Orang Ditangkap!

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:52 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:37 WIB

Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:02 WIB

Helens Play Mart Jambi Disegel! Pengunjung Aniaya Pakai Airsoft Gun

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:02 WIB

Curanmor Sadis di Depok, Pelaku Bersenjata Airsoftgun Rusak dan Sajam!

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:37 WIB

Korlap Tambang Ilegal Klaten Diciduk, Negara Rugi Rp1 Miliar!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Tragedi Air India: 241 Tewas, Keajaiban Satu Orang Selamat

Jumat, 13 Jun 2025 - 08:57 WIB

Cara Nonton Drama China Kembalinya Manusia Abadi Sub Indo

Hiburan

Cara Nonton Drama China Kembalinya Manusia Abadi Sub Indo

Jumat, 13 Jun 2025 - 08:32 WIB