Ragamutama.com – , Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan inisiasi pendirian Koperasi Merah Putih, sebuah langkah strategis yang diantisipasi untuk memperkuat fondasi ekonomi desa. Diluncurkan pada Maret 2025 dan dijadwalkan mulai beroperasi pada tanggal 28 Oktober, koperasi ini menandai era baru pemberdayaan ekonomi di wilayah pedesaan, yang sebelumnya didominasi oleh model koperasi tradisional, seperti Koperasi Unit Desa (KUD).
Meskipun keduanya berfungsi sebagai koperasi di tingkat desa, Koperasi Merah Putih dan KUD memiliki perbedaan signifikan dalam pendirian, pengelolaan, serta tujuan dan model bisnis yang diusung.
Perbandingan Sistem Pendirian
Pembentukan Koperasi Merah Putih didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, yang secara rinci mengatur proses pembentukannya. Pemerintah menargetkan pendirian sekitar 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia.
Dalam implementasinya, Presiden Prabowo memberikan tujuh arahan khusus kepada Menteri Koperasi, yang salah satunya adalah penyusunan model bisnis yang menjembatani hubungan antara koperasi dengan pemerintah desa atau kelurahan, serta lembaga ekonomi lainnya di wilayah tersebut. Tujuannya adalah menciptakan sinergi antara koperasi dan berbagai pihak di desa, dengan harapan dapat memberdayakan masyarakat secara optimal dan memperkuat ekonomi desa secara komprehensif.
Sebaliknya, KUD telah menjadi bagian dari lanskap ekonomi pedesaan sejak era Orde Baru. Mengutip dari situs resmi KUD-INDUK, koperasi ini telah berdiri sejak tahun 1963 dan kemudian bertransformasi menjadi Badan Usaha Unit Desa (BUUD) pada periode 1966-1967. BUUD memainkan peran krusial dalam mendukung petani melalui penyediaan kredit, sarana produksi, dan pemasaran hasil pertanian. Pengelolaan KUD mengalami perkembangan signifikan melalui tiga fase pembinaan: ofisialisasi, deofisialisasi, dan otonomi.
Perbedaan Model Bisnis dan Ruang Lingkup Usaha
Koperasi Merah Putih berpegang pada prinsip gotong royong dan keanggotaan, dengan model usaha yang beragam dan berfokus langsung pada pemenuhan kebutuhan anggota desa. Kegiatan usaha mencakup simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, pemasaran hasil bumi, pelayanan kesehatan melalui klinik desa, hingga fasilitas penyimpanan hasil panen. Secara bertahap, Koperasi Merah Putih bertujuan mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa, dengan fokus utama pada penguatan kapasitas ekonomi individu dan kelompok masyarakat.
Sementara itu, KUD lebih menitikberatkan pada sektor pertanian dan usaha kecil di desa, seperti distribusi pupuk dan penyerapan gabah untuk Bulog. KUD juga mendapatkan fasilitas dan privilese dari pemerintah di masa lalu, termasuk pendirian Institut Koperasi Indonesia (Ikopin) dan Bank Umum Koperasi (Bukopin).
Tujuan Utama Pembentukan Koperasi
Koperasi Merah Putih didirikan dengan tujuan utama memberdayakan masyarakat desa. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan dan gotong royong, Koperasi Merah Putih secara bertahap akan mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa, dengan fokus pada penguatan kapasitas ekonomi individu dan kelompok masyarakat.
Di sisi lain, KUD didirikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui penyediaan akses ke modal, pemasaran hasil pertanian, dan pemberian layanan pendukung kegiatan ekonomi lokal, seperti distribusi pupuk dan kebutuhan pokok.
Potensi Sinergi dan Kolaborasi
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi atau Kemenkop, Henra Saragih, menekankan bahwa Koperasi Merah Putih tidak akan menggantikan KUD, melainkan membuka peluang sinergi antara keduanya. Dengan memanfaatkan jaringan luas yang dimiliki KUD dan pendekatan modern yang diusung oleh Koperasi Merah Putih, diharapkan potensi ekonomi desa dapat dikelola secara lebih efektif dan inklusif.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi juga menyampaikan bahwa dari 52.266 desa yang belum memiliki koperasi, pembentukan Koperasi Merah Putih akan menjadi prioritas. Selain itu, sebanyak 4.641 KUD yang tidak aktif akan direvitalisasi, dan koperasi yang sudah ada akan dikembangkan lebih lanjut.
Inisiatif ini menarik perhatian serius karena diharapkan dapat mengatasi masalah akses pembiayaan yang selama ini memaksa masyarakat desa bergantung pada pinjaman ilegal dan rentenir. Namun, para pengamat mengingatkan pentingnya tata kelola yang profesional agar Koperasi Merah Putih tidak mengalami kegagalan serupa dengan KUD dan BUMDes di masa lalu. Jika dikelola dengan baik, koperasi ini berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan.
Alfitria Nefi P, Melynda Dwi Puspita, Han Revanda, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Tumpang-Tindih Koperasi Merah Putih