Ragamutama.com, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Ahmad Zabadi, memproyeksikan kebutuhan tenaga kerja yang signifikan untuk mengoperasikan inisiatif Koperasi Desa Merah Putih. Diperkirakan, sekitar 400 ribu individu akan diperlukan untuk mengelola 80 ribu unit koperasi yang direncanakan.
“Dengan target pembentukan 80 ribu koperasi, kami memperkirakan akan ada sekitar 400 ribu orang yang akan terlibat sebagai pengurus,” ungkap Ahmad dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada hari Kamis, 17 April 2025.
Lebih lanjut, estimasi jumlah pengelola koperasi di seluruh Indonesia mencapai 1,2 juta orang. Ahmad menjelaskan bahwa setiap unit koperasi idealnya akan memiliki minimal lima orang pengurus. Kemenkop UKM berencana untuk menyelenggarakan program pelatihan yang komprehensif bagi para pengurus dan pengelola koperasi ini.
Ahmad menambahkan, para pengurus dan pengelola Koperasi Desa Merah Putih akan bertanggung jawab atas pengelolaan berbagai unit usaha yang dijalankan oleh koperasi. Disebutkan ada enam jenis utama gerai usaha yang akan dioperasikan oleh Koperasi Desa Merah Putih, meliputi: penyediaan sembako, apotek, klinik kesehatan, fasilitas cold storage atau gudang penyimpanan, layanan simpan pinjam, dan operasional kantor koperasi.
“Kami membutuhkan tenaga kerja yang tidak hanya kompeten, tetapi juga siap untuk mengelola koperasi secara profesional dan berkelanjutan,” tegasnya.
Model pelatihan yang sedang dikembangkan akan mengadopsi pendekatan hibrida, menggabungkan metode daring dan luring, karena dinilai lebih efektif dan efisien dalam menjangkau peserta secara luas.
Menurut Ahmad, mekanisme pelatihan hibrida ini memungkinkan penyampaian materi secara adaptif dan meminimalisir penggunaan anggaran.
Sampai saat ini, Kemenkop UKM belum menetapkan secara definitif kebutuhan anggaran maupun sumber pendanaan yang akan dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Ahmad menjelaskan bahwa kementerian yang dipimpin oleh Menteri Budi Arie Setiadi tersebut masih menjajaki berbagai skema pendanaan potensial dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami masih dalam proses merumuskan metode pelatihan yang komprehensif, sehingga belum memasuki tahap penetapan kebutuhan pembiayaan maupun skema pendanaannya secara rinci,” jelas Ahmad.
Saat ini, pemerintah sedang aktif melakukan sosialisasi terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa percepatan pembentukan 80 ribu koperasi ini dikoordinasi oleh empat menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Pertanian.
Menteri yang dikenal dengan sapaan Zulhas tersebut berharap bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman dan tujuan yang selaras dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sehingga koperasi-koperasi ini dapat didirikan secara resmi dan serentak pada tanggal 12 Juli 2025.
Pembentukan koperasi ini akan difasilitasi melalui musyawarah desa khusus yang didampingi oleh tenaga pendamping dari Kemenkop UKM. Kementerian yang berada di bawah kepemimpinan Menteri Budi Arie Setiadi ini bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur pembentukan koperasi kepada para peserta musyawarah.
“Kami mengimbau para kepala desa untuk segera menyelenggarakan musyawarah desa khusus,” imbau Zulhas.
Pilihan Editor: USTR Apresiasi Langkah Pemerintah Indonesia Sesuaikan Regulasi Dalam Negeri