Ragamutama.com – , Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih pada Senin, 21 Juli 2025. Peresmian akbar program yang berpotensi signifikan bagi perekonomian desa ini dipusatkan di Klaten, Jawa Tengah, menandai langkah besar pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi di tingkat akar rumput.
Adita Irawati, Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, menjelaskan bahwa dari puluhan ribu koperasi yang diresmikan tersebut, sebanyak 103 Koperasi Desa Merah Putih akan difungsikan sebagai model percontohan. Kisah sukses dan praktik terbaik dari 103 koperasi percontohan ini diharapkan dapat direplikasi ke desa-desa lainnya di seluruh Indonesia, dengan target operasi penuh pada 28 Oktober 2025. Ini menunjukkan visi pemerintah yang terencana dan bertahap dalam pengembangan koperasi desa.
Syarat Menjadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan informasi dari laman resmi Koperasi Desa Merah Putih, persyaratan dasar untuk menjadi anggota cukup mudah. Warga yang berminat wajib berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dengan lokasi koperasi, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang masih berlaku. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat koperasi terfokus pada komunitas lokal.
Keanggotaan dalam Koperasi Desa Merah Putih menawarkan berbagai akses dan dukungan bagi para anggota untuk menjalankan unit usaha. Beberapa fasilitas usaha yang dapat diakses antara lain gerai sembako (sebagai embrio koperasi distribusi), apotek desa, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam (embrio koperasi bank), klinik desa, fasilitas penyimpanan dingin (rantai dingin), serta layanan logistik. Dukungan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem bisnis yang komprehensif di tingkat desa.
Sebagai bagian dari komitmen keanggotaan, setiap anggota diwajibkan menyetorkan simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang dibayarkan satu kali saat mendaftar dan bersifat tidak dapat ditarik kembali. Sementara itu, simpanan wajib adalah setoran rutin bulanan yang juga tidak dapat dicairkan selama masa keanggotaan. Besaran simpanan ini dapat bervariasi antar koperasi. Sebagai contoh, Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kalijaga Selatan, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, menetapkan simpanan pokok sebesar Rp100.000 dan simpanan wajib Rp10.000 per bulan per orang.
Cara Menjadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
Warga yang tertarik untuk bergabung dengan Koperasi Desa Merah Putih dapat memulai proses pendaftaran dengan menanyakan informasi lebih lanjut kepada pengurus koperasi di desa atau kelurahan masing-masing. Selain itu, pendaftaran juga difasilitasi secara daring, menawarkan kemudahan akses melalui langkah-langkah berikut:
- Akses laman pendaftaran resmi melalui alamat kopdesmerahputih.kop.id/daftar/anggota.
- Isi kolom yang tersedia dengan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap Anda sesuai KTP.
- Pilih jenis kelamin Anda.
- Masukkan alamat surat elektronik (email) dan nomor ponsel aktif yang dapat dihubungi.
- Buat kata sandi yang kuat dan ulangi untuk konfirmasi.
- Pilih lokasi provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan sesuai domisili Anda.
- Pilih nama koperasi desa yang ingin Anda ikuti.
- Centang kotak persetujuan sebagai tanda Anda telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Tekan tombol “Kirim” untuk mengirimkan data pendaftaran Anda.
- Lengkapi data diri tambahan sesuai petunjuk yang diberikan pada laman selanjutnya.
Setelah berhasil mendaftar secara daring, langkah selanjutnya adalah datang langsung ke kantor koperasi setempat. Hal ini diperlukan untuk melakukan konfirmasi data, mendapatkan informasi lanjutan yang lebih detail dari pengurus koperasi, serta menyelesaikan pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib Anda. Proses ini memastikan bahwa setiap anggota terdaftar dengan valid dan siap berpartisipasi dalam program koperasi.
Hendrik Yaputra dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Penyebab Iklan Media Massa Tergerus Media Sosial