Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan Pemerintah Oktober Ini: Apa Manfaatnya?

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kabar baik bagi perekonomian desa! Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan rencana peluncuran Koperasi Desa Merah Putih yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang.

“Kami menargetkan pada tanggal 28 Oktober, Koperasi Desa Merah Putih akan di-launching dan langsung beroperasi di berbagai desa,” ungkap Zulkifli Hasan usai pertemuan penting dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 8 Mei 2025.

Zulhas, sapaan akrabnya, juga menambahkan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 9.835 koperasi desa. Jumlah ini diharapkan akan terus meningkat menjelang hari peluncuran yang semakin dekat.

Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa terdapat sekitar 130 ribu koperasi lama yang kurang aktif. Koperasi-koperasi ini akan diintegrasikan ke dalam Koperasi Desa Merah Putih. Keputusan akhir mengenai kelanjutan koperasi lama atau pembentukan koperasi baru akan diserahkan kepada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Baca Juga :  Trent Alexander-Arnold ke Real Madrid: Transfer Gratis yang Tak Terduga?

“Secara fungsi, koperasi ini nantinya akan menjadi semacam holding yang menaungi kegiatan ekonomi di pedesaan, yang akan dikelola sepenuhnya oleh Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya.

Zulhas memaparkan bahwa tujuan utama pembentukan Kopdes Merah Putih adalah untuk memangkas rantai pasokan yang selama ini panjang dan berbelit. Dengan demikian, produsen dapat langsung menyalurkan produknya ke Kopdes Merah Putih. Koperasi ini kemudian akan mendistribusikan barang-barang kebutuhan pokok warga desa, seperti pupuk, tabung gas, dan sembako. Selain itu, penyaluran bantuan pemerintah juga akan dilakukan melalui Kopdes, yang kemudian akan diteruskan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Terungkap! Anak Buah Rossi Bongkar Rahasia Ducati: Marquez Kalah Jauh?

“Ini akan memberikan efisiensi biaya, dan juga berfungsi sebagai BRI Link dan BNI,” imbuhnya.

Selain memutus rantai pasokan tengkulak, Zulhas juga menekankan bahwa koperasi desa akan berperan dalam memberantas praktik rentenir dan pinjaman online ilegal. Hal ini karena bank-bank BUMN seperti BRI akan menyediakan layanan simpan pinjam yang terpercaya.

“Jadi, pasokan langsung dari pusat, seperti pupuk, akan disalurkan langsung dari koperasi-koperasi ke rakyat, sehingga peran tengkulak akan semakin berkurang,” pungkasnya.

Pilihan Editor: Jika Tentara Jadi Polisi Penyidik Narkoba

Berita Terkait

MK Putuskan, Masa Jabatan DPRD Bisa Lebih Lama? Ini Kata KPU!
Film Rangga & Cinta Siap Tayang 20 Oktober 2025
WhatsApp & AI: Ringkasan Chat Baru, Tapi Amankah Privasi Anda?
Nadiem Dicekal! Kejagung Usut Proyek Laptop Rp 9,9 T?
ODOL: Aptrindo Bela Pengusaha Truk, Minta Menhub Tak Menyudutkan
Marquez Crash di FP1 MotoGP Belanda, Kondisinya Mengkhawatirkan?
Dasco Buka Suara: MK Putuskan Pemilu Dipisah, Ini Tanggapannya!
Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak dengan Al Nassr

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:04 WIB

MK Putuskan, Masa Jabatan DPRD Bisa Lebih Lama? Ini Kata KPU!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 04:23 WIB

Film Rangga & Cinta Siap Tayang 20 Oktober 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 - 01:43 WIB

WhatsApp & AI: Ringkasan Chat Baru, Tapi Amankah Privasi Anda?

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:38 WIB

Nadiem Dicekal! Kejagung Usut Proyek Laptop Rp 9,9 T?

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:43 WIB

ODOL: Aptrindo Bela Pengusaha Truk, Minta Menhub Tak Menyudutkan

Berita Terbaru

Uncategorized

MK Putuskan, Masa Jabatan DPRD Bisa Lebih Lama? Ini Kata KPU!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:04 WIB

Public Safety And Emergencies

Pendaki Brasil Tewas di Rinjani: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru

Sabtu, 28 Jun 2025 - 13:57 WIB

finance

Trump Siap Pecat Bos The Fed? Menkeu AS Ungkap!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 13:51 WIB

finance

BREN & ASII Diborong Asing! Saham Apa Lagi?

Sabtu, 28 Jun 2025 - 13:45 WIB

politics

PKS Desak Revisi UU Pemilu Usai Putusan MK: Apa Dampaknya?

Sabtu, 28 Jun 2025 - 13:39 WIB