Koperasi Desa Merah Putih: 7 Unit Bisnis Wajib untuk Sukses

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Pemerintah berencana mewajibkan setiap pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk mendirikan tujuh unit usaha inti. “Selain kewajiban tersebut, Koperasi Desa dipersilakan mengembangkan potensi unik desa atau kelurahannya, disesuaikan dengan karakteristik dan potensi yang ada,” jelas Wakil Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 14 April 2025.

Ketujuh unit bisnis yang menjadi bagian integral dari ekosistem Koperasi Merah Putih meliputi kantor koperasi, kios yang menyediakan kebutuhan pokok, unit usaha simpan pinjam, klinik kesehatan yang melayani masyarakat desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan modern atau cold storage, serta sarana pendukung logistik.

Ferry menekankan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar mereka. Oleh karena itu, menurutnya, kehadiran ketujuh unit bisnis ini menjadi suatu keharusan di setiap desa/kelurahan.

“Sesuai pemahaman kami, ini adalah instruksi presiden yang mewajibkan keberadaan dan pengelolaan unit-unit ini oleh koperasi desa,” tegas Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menghimbau pengurus koperasi untuk mengajukan nama koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dengan nama yang wajib mencantumkan identitas desa/kelurahan setempat.

Baca Juga :  BBTN: Kinerja Syariah Moncer, Harga Saham Berpotensi Naik?

Format penamaan harus dimulai dengan kata “Koperasi,” diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih,” dan diakhiri dengan nama spesifik desa/kelurahan. Ferry menambahkan bahwa koperasi dengan nama desa/kelurahan yang identik diminta untuk menyertakan nama kecamatan/kabupaten/kota untuk menghindari kebingungan.

Proses pembentukan koperasi ini, lanjut Ferry, harus dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang didampingi oleh tenaga ahli dari Kementerian Koperasi. “Kami akan hadir untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada peserta rapat mengenai prosedur pembentukan Koperasi Desa,” paparnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berharap adanya keselarasan visi dan misi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih, sehingga koperasi dapat berdiri secara resmi dan serentak pada tanggal 12 Juli 2025.

“Kami berharap dalam satu hingga dua bulan mendatang, badan hukum Koperasi Desa Merah Putih sudah resmi terbentuk,” ungkap Zulkifli.

Baca Juga :  IHSG Masih Tertekan, Dibuka Turun ke 7.018 & Rupiah Rp 16.309/Dolar AS

Zulkifli menjelaskan bahwa badan hukum Koperasi Desa Merah Putih akan terbit setelah notaris mencatat hasil musyawarah daerah dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum.

Melalui penerbitan Inpres 9/2025, Presiden Prabowo Subianto mengamanatkan kepada seluruh jajaran kementerian, lembaga, serta kepala daerah untuk mempercepat pendirian 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Prabowo menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan upaya untuk mendorong kemandirian pangan dan pembangunan desa demi pemerataan ekonomi.

Dalam proses pembentukan koperasi tersebut, Prabowo memberikan tujuh arahan khusus kepada Menteri Koperasi. Salah satu poin penting adalah penyusunan model bisnis yang mencakup skema hubungan kelembagaan antara koperasi, pemerintah desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi lainnya yang beroperasi di wilayah administratif tersebut.

Prabowo menginstruksikan seluruh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melaksanakan Inpres tersebut dengan penuh sinergi. Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan perkembangan implementasi Inpres kepada Presiden secara berkala.

Pilihan Editor: Perang Dagang AS-Cina: Peluang atau Ancaman bagi Indonesia?

Berita Terkait

Laba PTBA Terjun Bebas: Analisis Mendalam Kuartal I 2025
Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode Mei-Juli 2025: Peluang Investasi Blue Chip Menarik
Gotrade Hadirkan Kemudahan Trading Saham AS Lewat TradingView Mobile!
Asing Jual Besar-besaran Saham BMRI dan BBRI, Ini Daftar Lengkapnya
Bank DKI Bagikan Dividen Jumbo dan Rencanakan IPO untuk Transformasi
Harga Emas Hari Ini: Update Grafik & Harga Terbaru Antam, UBS, Galeri 24, Pegadaian
Bank DKI Bagi Dividen Rp249,31 Miliar & Siap IPO: Langkah Strategis Menuju Pasar Saham
Sektor Manufaktur China Terkontraksi Signifikan: Data April 2025 Mengkhawatirkan

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:55 WIB

Laba PTBA Terjun Bebas: Analisis Mendalam Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:23 WIB

Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode Mei-Juli 2025: Peluang Investasi Blue Chip Menarik

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:03 WIB

Gotrade Hadirkan Kemudahan Trading Saham AS Lewat TradingView Mobile!

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:23 WIB

Asing Jual Besar-besaran Saham BMRI dan BBRI, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 1 Mei 2025 - 05:07 WIB

Bank DKI Bagikan Dividen Jumbo dan Rencanakan IPO untuk Transformasi

Berita Terbaru

travel

7 Rekomendasi Spa Terbaik di Bandung: Relaksasi Maksimal!

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:19 WIB

Family And Relationships

Terungkap! Panggilan Sayang Maxime Bouttier ke Luna Maya Bikin Gempar Netizen

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:15 WIB