Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Militer I-04 Palembang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, seorang anggota TNI yang secara brutal menewaskan tiga polisi dalam insiden penembakan saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Selain vonis berat tersebut, Bazarsah juga secara resmi dipecat dari dinas militer, menandai akhir dari karier prajuritnya.

Putusan historis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan pada Senin, 11 Agustus 2025. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta. Penembakan itu dilakukan menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC, yang merupakan hasil modifikasi dari senapan SS1 miliknya.

Meskipun dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti, majelis hakim secara sah dan meyakinkan menyatakan dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan telah terpenuhi. Tidak hanya itu, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 KUHP terkait perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Kemungkinan Akan Ajukan Banding

Dengan tegas, Kolonel Fredy Isnartanto menyatakan di ruang sidang, “Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.”

Majelis hakim tidak menemukan satupun hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor memberatkan menjadi dasar putusan ini, termasuk kepemilikan senjata api ilegal, keterlibatannya dalam pengelolaan judi sabung ayam, serta catatan kriminal sebelumnya dalam kasus penjualan senjata api ilegal.

Baca Juga :  Korupsi Baznas Jabar Dibongkar: Negara dan Potensi Zakat Triliunan Rupiah

Fredy menegaskan bahwa tindakan Kopda Bazarsah telah “mengkhianati tugas mulia sebagai prajurit TNI dan merusak citra institusi” yang seharusnya dijunjung tinggi.

Vonis berat ini disambut dengan tangis haru oleh keluarga para korban yang hadir di persidangan. Sasnia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin, bahkan tak kuasa menahan diri untuk berteriak mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, menyuarakan rasa keadilan yang telah mereka nantikan.

Sementara itu, Kopda Bazarsah sendiri tampak terdiam membisu mendengar putusan yang mengakhiri nasibnya. Hakim juga sempat menyampaikan pesan terakhir, menekankan bahwa vonis ini adalah konsekuensi langsung dan tak terhindarkan dari tindakan keji yang telah dilakukan terdakwa.

Berita Terkait

Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman
Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!
NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!
Bupati Kolaka Timur Terjerat Korupsi Proyek RSUD: Fakta Terungkap!
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Tunggu Hasil Investigasi!
OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Amankan Rp 200 Juta!
Aipda Robig: Orang Tua Gamma Desak Pemecatan dari Kepolisian!
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? TNI: Pelaku Ditindak Tegas!

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:25 WIB

NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Bupati Kolaka Timur Terjerat Korupsi Proyek RSUD: Fakta Terungkap!

Berita Terbaru

Uncategorized

Dalberto Bersinar! Arema Gilas PSBS di Super League

Senin, 11 Agu 2025 - 21:29 WIB