Konversi Utang, Ancora (OKAS) Terbitkan 656,32 Juta Saham Lewat Private Placement

- Penulis

Senin, 31 Maret 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) berencana melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), atau private placement, sebagai solusi restrukturisasi utang perusahaan.

Berdasarkan pengumuman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), OKAS memiliki kewajiban pembayaran kepada Olivia Vera Dome Holding Ltd sebesar US$ 19,33 juta, atau setara dengan Rp 312,45 miliar.

Rinciannya, utang pokok mencapai US$ 8 juta (Rp 129,29 miliar) dan bunga US$ 11,33 juta (Rp 183,15 miliar). Tanggal jatuh tempo utang ini sebenarnya telah lewat, yakni 31 Desember 2024.

Karena ketidakmampuan OKAS memenuhi kewajiban pembayaran, perusahaan pertambangan ini tengah berupaya merestrukturisasi utangnya.

Pendapatan Naik, Laba Bersih Bukit Asam (PTBA) Malah Turun di 2024

Pertama, untuk pelunasan utang pokok US$ 8 juta, Olivia Vera akan mengkonversikannya menjadi saham baru melalui private placement. Harga konversi akan ditentukan berdasarkan penilaian independen.

Kedua, negosiasi terkait bunga pinjaman akan dilakukan setelah OKAS memperoleh persetujuan pelaksanaan private placement dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 8 Mei 2025.

Private placement ini melibatkan penerbitan sekitar 656,32 juta saham baru OKAS. Jumlah ini mewakili 27,65% dari Modal Ditempatkan dan Disetor OKAS sebelum PMTHMETD.

Jumlah saham yang ditawarkan kepada Olivia Vera didasarkan pada hasil penilaian harga wajar saham oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 26 Maret 2025, dengan harga konversi Rp 197 per saham.

  OKAS Chart by TradingView  

Selain persetujuan RUPSLB, rencana ini juga memerlukan izin dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, selaku kreditur OKAS berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 05 tanggal 4 September 2024.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB