Konversi Utang, Ancora (OKAS) Terbitkan 656,32 Juta Saham Lewat Private Placement

- Penulis

Senin, 31 Maret 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) berencana melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), atau private placement, sebagai solusi restrukturisasi utang perusahaan.

Berdasarkan pengumuman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), OKAS memiliki kewajiban pembayaran kepada Olivia Vera Dome Holding Ltd sebesar US$ 19,33 juta, atau setara dengan Rp 312,45 miliar.

Rinciannya, utang pokok mencapai US$ 8 juta (Rp 129,29 miliar) dan bunga US$ 11,33 juta (Rp 183,15 miliar). Tanggal jatuh tempo utang ini sebenarnya telah lewat, yakni 31 Desember 2024.

Karena ketidakmampuan OKAS memenuhi kewajiban pembayaran, perusahaan pertambangan ini tengah berupaya merestrukturisasi utangnya.

Baca Juga :  Matahari Department Store (LPPF) Bagi Dividen Rp 300 per Saham, Cek Jadwalnya

Pendapatan Naik, Laba Bersih Bukit Asam (PTBA) Malah Turun di 2024

Pertama, untuk pelunasan utang pokok US$ 8 juta, Olivia Vera akan mengkonversikannya menjadi saham baru melalui private placement. Harga konversi akan ditentukan berdasarkan penilaian independen.

Kedua, negosiasi terkait bunga pinjaman akan dilakukan setelah OKAS memperoleh persetujuan pelaksanaan private placement dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 8 Mei 2025.

Private placement ini melibatkan penerbitan sekitar 656,32 juta saham baru OKAS. Jumlah ini mewakili 27,65% dari Modal Ditempatkan dan Disetor OKAS sebelum PMTHMETD.

Baca Juga :  MINE Gunakan Dana IPO Rp 14 Miliar, Beli Aset Strategis!

Jumlah saham yang ditawarkan kepada Olivia Vera didasarkan pada hasil penilaian harga wajar saham oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 26 Maret 2025, dengan harga konversi Rp 197 per saham.

  OKAS Chart by TradingView  

Selain persetujuan RUPSLB, rencana ini juga memerlukan izin dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, selaku kreditur OKAS berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 05 tanggal 4 September 2024.

Berita Terkait

Saham UMA Melesat, Cek Daftar dan Risiko Investasi!
CHIP Bagi Dividen Rp 2,01: Investor Sumringah!
Shio Beruntung Juni 2025: Rezeki Emas Antam Menanti!
IHSG Terkoreksi, Investor Waspadai Geopolitik Global!
Sucor AM: Lahirkan Talenta Investasi Muda Lewat Beasiswa SAP
Saham BUMN Karya: Kontrak Mini, Pilih Cermat, Ini Alasannya!
DATA Remala Abadi Kantongi Kredit Rp 220 Miliar dari Bank Mandiri
Shekel Melesat, Bursa Israel Bergairah: Rekor Tertinggi Sejak 2008!

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Saham UMA Melesat, Cek Daftar dan Risiko Investasi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 04:57 WIB

CHIP Bagi Dividen Rp 2,01: Investor Sumringah!

Selasa, 17 Juni 2025 - 04:07 WIB

Shio Beruntung Juni 2025: Rezeki Emas Antam Menanti!

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:22 WIB

IHSG Terkoreksi, Investor Waspadai Geopolitik Global!

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:57 WIB

Sucor AM: Lahirkan Talenta Investasi Muda Lewat Beasiswa SAP

Berita Terbaru

sports

Geger Transfer Persib, 12 Pemain Baru Siap Bergabung!

Selasa, 17 Jun 2025 - 06:07 WIB

Public Safety And Emergencies

Merapi Membara, Pendaki Nekat Terobos Bahaya Demi Puncak?

Selasa, 17 Jun 2025 - 06:02 WIB

finance

Saham UMA Melesat, Cek Daftar dan Risiko Investasi!

Selasa, 17 Jun 2025 - 05:42 WIB