Konversi Utang, Ancora (OKAS) Terbitkan 656,32 Juta Saham Lewat Private Placement

- Penulis

Senin, 31 Maret 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) berencana melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), atau private placement, sebagai solusi restrukturisasi utang perusahaan.

Berdasarkan pengumuman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), OKAS memiliki kewajiban pembayaran kepada Olivia Vera Dome Holding Ltd sebesar US$ 19,33 juta, atau setara dengan Rp 312,45 miliar.

Rinciannya, utang pokok mencapai US$ 8 juta (Rp 129,29 miliar) dan bunga US$ 11,33 juta (Rp 183,15 miliar). Tanggal jatuh tempo utang ini sebenarnya telah lewat, yakni 31 Desember 2024.

Karena ketidakmampuan OKAS memenuhi kewajiban pembayaran, perusahaan pertambangan ini tengah berupaya merestrukturisasi utangnya.

Baca Juga :  Tabel Cicilan KUR BRI 2025 Bulan Maret,Pinjam Uang 25 Juta Berapa Cicilannya?

Pendapatan Naik, Laba Bersih Bukit Asam (PTBA) Malah Turun di 2024

Pertama, untuk pelunasan utang pokok US$ 8 juta, Olivia Vera akan mengkonversikannya menjadi saham baru melalui private placement. Harga konversi akan ditentukan berdasarkan penilaian independen.

Kedua, negosiasi terkait bunga pinjaman akan dilakukan setelah OKAS memperoleh persetujuan pelaksanaan private placement dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 8 Mei 2025.

Private placement ini melibatkan penerbitan sekitar 656,32 juta saham baru OKAS. Jumlah ini mewakili 27,65% dari Modal Ditempatkan dan Disetor OKAS sebelum PMTHMETD.

Baca Juga :  Perang Tarif Meredam, Sekuritas Kembali Revisi Turun Target IHSG dan PDB

Jumlah saham yang ditawarkan kepada Olivia Vera didasarkan pada hasil penilaian harga wajar saham oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 26 Maret 2025, dengan harga konversi Rp 197 per saham.

  OKAS Chart by TradingView  

Selain persetujuan RUPSLB, rencana ini juga memerlukan izin dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, selaku kreditur OKAS berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 05 tanggal 4 September 2024.

Berita Terkait

IHSG Tertekan Sentimen Global, Ini Daftar Saham Pilihan Analis!
Emas Antam Hari Ini: Harga Naik Jadi Rp 1.968.000
Harga Emas Antam Hari Ini Naik! Cek Rincian Lengkapnya di Sini
MR DIY RUPST: Laba Ditahan, Dana Cadangan Wajib Naik
Rekomendasi Saham BBCA, ELSA, KLBF, UNVR: Potensi Cuan Senin Ini!
BI Rate Turun, Kok Bunga Kredit Bank Digital Masih Mahal?
PTBA Bagi Dividen Rp332 Per Saham, Catat Jadwalnya!
NICL Bagi Dividen Rp15, Peluang Investasi Saham Nikel?

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 09:37 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Naik Jadi Rp 1.968.000

Senin, 16 Juni 2025 - 09:17 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik! Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Senin, 16 Juni 2025 - 07:12 WIB

MR DIY RUPST: Laba Ditahan, Dana Cadangan Wajib Naik

Senin, 16 Juni 2025 - 06:57 WIB

Rekomendasi Saham BBCA, ELSA, KLBF, UNVR: Potensi Cuan Senin Ini!

Senin, 16 Juni 2025 - 05:47 WIB

BI Rate Turun, Kok Bunga Kredit Bank Digital Masih Mahal?

Berita Terbaru

politics

Prabowo ke Rusia, Sinyal Kuat Indonesia di Mata Putin?

Senin, 16 Jun 2025 - 10:47 WIB

travel

Alas Purwo Banyuwangi: 5 Fakta Unik yang Wajib Kamu Tahu!

Senin, 16 Jun 2025 - 10:17 WIB