JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) angkat bicara terkait kemunculan grup-grup di platform Facebook yang menyebarkan konten fantasi dewasa yang melibatkan hubungan inses atau hubungan sedarah dalam keluarga.
“Meskipun grup-grup tersebut telah ditutup, bukan berarti penelusuran dihentikan. Justru, upaya untuk mengidentifikasi dan menindak admin serta pengelola grup tersebut harus terus dilakukan. Aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti masalah ini secara serius,” tegas Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, saat ditemui di sela-sela kegiatan Napak Reformasi di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, pada Sabtu (17/5/2025), seperti dilansir dari Antara.
Yuni menekankan pentingnya menempuh jalur hukum untuk mencegah kemunculan kembali grup-grup serupa, yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak, terutama anak perempuan yang dianggap lebih rentan terhadap kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga menyerukan keterlibatan aktif dari pemerintah dalam menciptakan lingkungan keluarga yang aman, khususnya bagi anak perempuan.
“Keluarga seharusnya menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, tempat yang tidak lagi melanggengkan nilai-nilai ketidaksetaraan gender antara laki-laki dan perempuan,” imbuh Yuni.
Lebih lanjut, ia mengharapkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak di dalam keluarga, agar mereka tidak menjadi korban kekerasan seksual.
Geger Grup Facebook Berkonten Inses: Polisi Siap Selidiki, Kominfo Langsung Blokir
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait grup Facebook yang menyebarkan konten inses tersebut.
“Direktorat Siber Polda Metro Jaya pasti akan menyelidiki dan mendalami akun Facebook yang dimaksud,” ungkap Reonald dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/5/2025), yang disiarkan melalui Breaking News KompasTV.
Ia menambahkan bahwa kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap enam grup Facebook yang kedapatan menyebarkan konten fantasi dewasa yang berfokus pada hubungan sedarah.
“Kami segera berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran terhadap grup-grup komunitas tersebut,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025), seperti dikutip dari situs web Kominfo.
Ia menjelaskan bahwa grup-grup yang diblokir tersebut tergolong menyebarkan paham yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Polda Metro Jaya Telusuri Jejak Digital Grup Fantasi Sedarah di Facebook
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa konten yang ada dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
“Grup-grup tersebut berisi konten fantasi dewasa dari anggota komunitas terhadap keluarga kandung, terutama yang menyasar anak di bawah umur,” kata Alexander.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta aktif dalam menjaga keamanan ruang digital.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap aman dan terpercaya, serta turut mengawasi konten atau aktivitas digital yang berpotensi membahayakan masa depan anak-anak kita,” pungkas Alexander.
Ia mengakhiri dengan meminta masyarakat untuk segera melaporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id.