Ragamutama.com – , Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan tegas merekomendasikan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menghentikan secara permanen operasional lokasi penghancuran amunisi yang terletak di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Garut, Jawa Barat. Rekomendasi ini menyusul tragedi yang menewaskan 13 jiwa saat proses pemusnahan amunisi yang sudah melewati masa pakai pada tanggal 12 Mei 2025.
Mengapa Penutupan Permanen Mendesak
Berikut adalah tiga alasan utama yang mendasari permintaan Komnas HAM untuk penutupan total lokasi pemusnahan amunisi di Desa Sagara:
1. Status Wilayah Konservasi
Salah satu anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa lokasi yang digunakan untuk pemusnahan amunisi tersebut berada di dalam kawasan konservasi sumber daya alam. Hal ini didasarkan pada Izin Penggunaan Tanah Kawasan Hutan seluas 4 hektare, yang diperoleh melalui mekanisme pinjam pakai oleh Menteri Kehutanan pada tahun 1986.
“Sebenarnya, usulan untuk memindahkan lokasi peledakan amunisi afkir milik TNI ke area lain dan mengembalikan lahan tersebut ke fungsi semula sebagai kawasan konservasi sudah pernah diajukan,” ungkap Uli, seperti dikutip dari Antara pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
Uli menyampaikan kekhawatiran bahwa jika lokasi pemusnahan amunisi tetap beroperasi, hal itu dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan konservasi, terutama setelah terjadinya ledakan beberapa waktu lalu.
2. Potensi Kerusakan yang Ditimbulkan
Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa lokasi pemusnahan amunisi berada relatif dekat dengan permukiman penduduk. Aktivitas pemusnahan amunisi afkir TNI di lokasi tersebut menghasilkan getaran yang terasa hingga radius 2 kilometer hingga 3 kilometer, yang menyebabkan kerusakan, khususnya pada jendela rumah yang terbuat dari kaca.
Pada kegiatan pemusnahan gelombang pertama, dilaporkan adanya kerusakan pada dua rumah dan satu kubah masjid. Sementara itu, pada kegiatan pemusnahan gelombang kedua, kerusakan terjadi pada jendela kaca enam rumah warga. “Biasanya, kerusakan tersebut segera didata dan mendapatkan ganti rugi dari pihak TNI,” jelasnya.
3. Dampak Psikologis: Menimbulkan Ketakutan
Uli menambahkan bahwa aktivitas pemusnahan amunisi selama ini juga menyebabkan sebagian anak-anak mengalami rasa takut setiap kali mendengar suara ledakan dan merasakan getaran yang dihasilkan oleh proses tersebut.
Oleh karena itu, Uli berharap agar Panglima TNI dapat melakukan evaluasi menyeluruh terkait pemilihan lokasi kegiatan pemusnahan amunisi afkir, terutama dari lokasi-lokasi yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan warga sipil (permukiman) maupun kelestarian dan keseimbangan ekosistem lingkungan hidup (kawasan konservasi).
Pilihan Editor: Temuan Komnas HAM yang Signifikan dalam Kasus Pemusnahan Amunisi di Garut