Komisi Pengawas Persaingan Usaha Batasi Diskon Kurir, Aturan Baru E-commerce

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menegaskan bahwa peraturan terbaru tidak mengatur promosi gratis ongkir yang ditawarkan oleh e-commerce. Aturan yang diberlakukan fokus pada diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir.

“Perlu kami klarifikasi, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur promosi gratis ongkir dari e-commerce. Regulasi kami menyasar diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir melalui aplikasi atau loket mereka, dibatasi maksimal tiga hari per bulan,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kominfo, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers Sabtu (17/5).

Oleh karena itu, e-commerce tetap leluasa memberikan promosi gratis ongkir sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka. “Jika e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai promosi, itu hak mereka. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.

Sementara itu, perusahaan kurir dibatasi memberikan diskon hanya maksimal tiga hari dalam sebulan. Pembatasan diskon mencakup biaya kurir, angkutan antar kota, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya.

  • Kominfo Atur Gratis Ongkir di E-commerce Hanya 3 Hari dalam Sebulan
  • Kominfo Terbitkan Aturan Pengiriman Pos dan Kurir, Ada Limit Gratis Ongkir
  • Sejumlah Kurir Ekspedisi Beroperasi Selama Libur Lebaran: Ada JNE hingga PT Pos
Baca Juga :  Strategi Jitu: Review Portofolio Investasi Saat Ekonomi Tidak Pasti

Edwin menjelaskan bahwa diskon ongkir yang berkelanjutan dapat berdampak negatif, seperti upah kurir yang rendah, kerugian perusahaan kurir, dan penurunan kualitas layanan.

“Tujuan kami adalah menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Jika tarif terus ditekan tanpa kontrol, kesejahteraan kurir yang terancam. Ini yang ingin kita jaga bersama,” tegasnya. “Kami ingin memastikan kurir mendapatkan penghasilan layak dan perusahaan logistik tetap berkembang. Ini bukan hanya soal tarif, tetapi juga keadilan ekonomi.”

Pasal 41 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Perhitungannya didasarkan pada biaya produksi atau operasional ditambah margin keuntungan.

Biaya produksi atau operasional mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, dan biaya kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, serta kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.

Baca Juga :  Laris Manis! Warga Serbu Emas Antam: Investasi Aman Masa Depan

Pasal 45 memberikan keleluasaan bagi penyelenggara pos untuk memberikan potongan harga pada tarif layanan pos komersial sebagai strategi bisnis. Diskon dapat diberikan terus menerus sepanjang tahun, asalkan tarif setelah diskon tetap di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Namun, jika diskon menyebabkan tarif layanan di bawah biaya pokok, maka penerapannya dibatasi. Pasal 45 ayat (4) mengatur bahwa diskon, termasuk gratis ongkir, hanya diperbolehkan untuk jangka waktu tertentu, maksimal tiga hari dalam sebulan.

Edwin menambahkan bahwa regulasi ini disusun melalui diskusi dengan pelaku industri kurir, asosiasi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya. Kominfo meyakini bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan pekerja adalah kunci ekosistem digital yang sehat.

Berita Terkait

Daftar Lengkap Harga Emas Antam, Minggu (18/5): Tetap Rp 1.871.000 Per Gram
Mengapa Singapore Airline Untung dan Garuda Indonesia Airline Merugi?
Cara Mudah Mendapatkan KPR Subsidi: 5 Syarat Penting yang Harus Dipenuhi
Mengenal Budi Gunadi: Pandangannya Soal Gaji Rp 15 Juta dan Kesehatan
Waspada Hoaks! Link Token Listrik PLN Gratis Rp300.000 Palsu
Harga Emas Hari Ini, 18 Mei 2025: Grafik & Update Harga Emas Antam dan Perhiasan
Hindari 9 Kesalahan Fatal Ini Agar Bisnis Online Anda Tak Bangkrut
PT Vale: Jaga Kelestarian Danau Matano & Lingkungan Sekitar Tambang

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:03 WIB

Daftar Lengkap Harga Emas Antam, Minggu (18/5): Tetap Rp 1.871.000 Per Gram

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:27 WIB

Mengapa Singapore Airline Untung dan Garuda Indonesia Airline Merugi?

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:27 WIB

Cara Mudah Mendapatkan KPR Subsidi: 5 Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:19 WIB

Mengenal Budi Gunadi: Pandangannya Soal Gaji Rp 15 Juta dan Kesehatan

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:11 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Batasi Diskon Kurir, Aturan Baru E-commerce

Berita Terbaru

sports

Kunci Kemenangan Dramatis PSS Sleman di Maguwoharjo

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:11 WIB