Komisi III: RUU KUHAP Berpotensi Gagal Disahkan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menyatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi batal disahkan jika penolakan RUU tersebut terus berlanjut.

“Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” ujar politikus Partai Gerindra itu melalui keterangan pers pada Rabu, 16 Juli 2025.

Habiburokhman mengklaim pasal-pasal dalam naskah RUU KUHAP yang telah dibahas di Komisi III bersama pemerintah merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Proses pembahasannya pun telah dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung melalui kanal media milik DPR RI.

Baca Juga :  Kejagung Sambut Baik Perpres Perlindungan Jaksa: Ini Alasannya

Namun dia menyatakan mustahil naskah RUU itu dapat merepresentasikan aspirasi dari seluruh golongan, sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Dia pun menyayangkan adanya kelompok-kelompok yang menolak RUU itu. “Banyak sekali masyarakat yang menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati, namun demikian masih ada juga yang tetap membabi buta mengecam DPR,” ujarnya

Panitia Kerja Komisi Hukum DPR bersama pemerintah telah selesai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP pada 10 Juli 2025. Pembahasan itu berlangsung selama dua hari. Sejumlah pihak menyoroti proses pembahasan RUU itu yang dinilai sangat singkat, padahal, jumlah DIM yang dibahas 1.676 pada batang tubuh RUU itu.

Baca Juga :  Maarif Institute: Militerisasi Pendidikan Ancam Masa Depan Bangsa

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mengkritik proses pembentukan dan pembahasan KUHAP yang dilakukan DPR dan pemerintah. Mereka menilai proses tersebut minim partisipasi bermakna dari masyarakat. Koalisi juga berpendapat DIM RUU KUHAP yang selesai dibahas DPR dan pemerintah itu masih memuat pasal-pasal bermasalah. Beberapa ketentuan yang menjadi sorotan mereka di antaranya yakni tentang mekanisme upaya paksa, judicial scrutiny, penguatan peran advokat dalam proses hukum, serta penerapan keadilan restorasi yang bermasalah.

Pilihan Editor: Polemik Sita Aset Marcella Santoso yang Melebihi Nilai Korupsinya

Berita Terkait

Suriah Mundur! Serangan Israel Paksa Penarikan Pasukan dari Druze
Israel Bombardir Suriah, Istana Presiden hingga Markas Militer Jadi Target
Impor Pertanian AS: Trump Klaim RI Setuju, Pengamat Wanti-Wanti
Prabowo Telepon Trump: Tarif Impor Dibahas, Era Baru Ekonomi?
HUT RI ke-80: Istana Pilih Jakarta, IKN Belum Jadi Lokasi Upacara!
Akhirnya! Trump Turunkan Tarif Impor Produk Indonesia ke AS Jadi 19 Persen, Tapi Indonesia Wajib Beli 50 Pesawat Boeing
Aria Bima: PDIP Bakal Sampaikan Sikap soal Pemisahan Pemilu Lusa
Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Jadi DPO Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:05 WIB

Suriah Mundur! Serangan Israel Paksa Penarikan Pasukan dari Druze

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:34 WIB

Komisi III: RUU KUHAP Berpotensi Gagal Disahkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:04 WIB

Israel Bombardir Suriah, Istana Presiden hingga Markas Militer Jadi Target

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:29 WIB

Impor Pertanian AS: Trump Klaim RI Setuju, Pengamat Wanti-Wanti

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:04 WIB

Prabowo Telepon Trump: Tarif Impor Dibahas, Era Baru Ekonomi?

Berita Terbaru

entertainment

Lomba Cipta Lagu Anak Diperpanjang! Jangan Lewatkan Kesempatanmu!

Kamis, 17 Jul 2025 - 20:52 WIB

travel

Australia Barat: 5 Surga Impian untuk Solo Traveler Wanita

Kamis, 17 Jul 2025 - 20:11 WIB