Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan lagi puluhan tautan yang memuat konten fantasi dewasa terhadap anak-anak di bawah umur, termasuk terhadap keluarga kandung atau inses.
Sebelumnya Komdigi telah memblokir enam grup Facebook dengan konten serupa. Grup-grup tersebut memuat konten fantasi dewasa terhadap anak di bawah umur, termasuk terhadap keluarga kandung. Sebelum diblokir Komdigi, grup tersebut sudah memiliki 32 ribu anggota.
Komdigi juga telah berkoordinasi dengan Meta untuk segera memblokirnya dan meminta kepolisian untuk mengusut lebih lanjut.
“Sampai kemarin, kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses takedown dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, kepada kumparan, Sabtu (17/5).
Selain di Facebook, Komdigi juga akan melakukan penelusuran terhadap platform lain, sehingga masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menyaring informasi.
“Penelusuran konten serupa terus kami lakukan, termasuk di platform lain. Untuk itu pula kami meminta peran aktif dari masing-masing platform agar melakukan penyaringan konten (moderasi konten) di platform mereka,” ungkap Alex.
Selain itu, masyarakat yang menemukan konten-konten negatif dapat melaporkannya ke aduankonten.id Kemkomdigi untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Kepada seluruh masyarakat kami mengimbau untuk tidak membagikan kembali gambar tangkapan layar perangkat mereka di media sosial agar secara bersama kita bisa mencegah penyebaran konten-konten negatif serupa,” imbuh Alex.
“Apabila menemukan konten-konten negatif, silakan melaporkannya ke layanan aduankonten.id milik Kementerian Komdigi,” tandasnya.