Andreas, Tersangka Pembunuhan Koh Alex, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Batam
Jakarta – Andreas (21), tersangka pembunuhan Alex, pemilik toko sembako di Jakarta, berhasil ditangkap polisi saat berupaya melarikan diri ke Batam. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya setelah menghabisi nyawa bosnya sendiri.
Jasad Koh Alex ditemukan pada Sabtu (31/5) di tokonya, mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan Andreas sehari sebelumnya, Jumat (30/5). Polisi bergerak cepat setelah penemuan tersebut, memburu pelaku yang ternyata berencana kabur dari Jakarta.
“Pelaku ditangkap saat hendak terbang ke Batam. Rencananya, ia akan menemui rekan dari istrinya di sana. Jadi, tujuan pelariannya adalah ke tempat teman istri pelaku,” jelas Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Sebelum tertangkap, Andreas sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa biaya pelarian Andreas berasal dari uang hasil curian di toko Koh Alex.
“Uang yang digunakan pelaku selama menginap dan untuk rencana keberangkatan ke Batam itu berasal dari hasil yang dibawa dari toko korban,” ungkap Kombes Pol Wira. Kepada keluarganya, Andreas mengaku bahwa uang tersebut didapat dari membobol toko tempatnya bekerja. Ia menyembunyikan fakta bahwa ia telah membunuh pemilik toko.
“Dari keterangan tersangka, ia menyampaikan kepada keluarganya bahwa uang itu hasil membobol toko, bukan merampok. Ia tidak menyampaikan soal pembunuhan,” imbuh Wira.
Polisi mengungkap bahwa Andreas membawa kabur uang tunai sebesar Rp 84 juta dari toko korban. Namun, saat penangkapan, polisi hanya menemukan sisa uang sebesar Rp 68 juta. Selisih sekitar Rp 20 juta telah digunakan Andreas untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
“Uang Rp 20 juta tersebut sebagian dibelikan handphone, yang sudah kita sita. Ada dua unit. Kemudian, ada juga uang yang sudah diberikan kepada keluarganya untuk biaya sekolah adiknya,” jelas Wira.
Hubungan Kerja Korban dan Pelaku Terjalin Sejak 2021
Fakta mengejutkan terungkap bahwa Andreas bukanlah orang asing bagi Koh Alex. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Andreas sudah bekerja di toko korban sejak 2021, meskipun dengan status keluar masuk.
“Pelaku ini sudah bekerja di toko korban mulai dari 2021, tapi keluar masuk,” kata AKBP Ressa. Hal ini menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh orang yang dikenal dan dipercaya oleh korban.
Penyebab Kematian Masih Menunggu Hasil Autopsi
Terkait penyebab kematian Koh Alex, Kombes Pol Wira menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum dan autopsi dari Rumah Sakit Polri. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan luka serius di bagian kepala korban.
“Secara garis besar, ada luka yang cukup berat di kepalanya,” ungkap Wira.
Atas perbuatannya, Andreas kini dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dan kewaspadaan dalam berinteraksi dengan orang di sekitar kita, bahkan dengan orang yang sudah dikenal.