OJK Restui Pembukaan Kode Domisili BEI: Tingkatkan Transparansi dan Likuiditas Pasar Saham
Kabar gembira bagi investor di pasar modal! PT Bursa Efek Indonesia (BEI) siap membuka kode domisili pada akhir perdagangan sesi pertama. Langkah signifikan ini telah mendapatkan restu penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menandai era baru transparansi dan potensi peningkatan likuiditas di pasar saham Indonesia.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, membenarkan bahwa usulan BEI untuk membuka kode domisili telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Saat ini, prosesnya tengah memasuki tahap pembuatan sistem pelaporan oleh vendor. Implementasinya tinggal menunggu waktu, diproyeksikan paling tidak bulan depan,” terang Jeffrey pada Kamis (19/6). Kendati demikian, jika tidak ada kendala, pembukaan kode domisili pada akhir perdagangan sesi pertama ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa inisiatif pembukaan kode domisili ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan di bursa. Ia menjelaskan, “Penyempurnaan ini akan diwujudkan melalui pendistribusian data kode domisili beserta rincian aktivitas transaksi pada akhir setiap sesi perdagangan.”
Inarno Djajadi menambahkan, OJK senantiasa berkomitmen untuk mendukung setiap inisiatif penyempurnaan mekanisme perdagangan dan akan terus melakukan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas implementasi kebijakan. Perlu dicatat, saat ini BEI baru mendapatkan persetujuan untuk membuka kode domisili pada akhir perdagangan sesi pertama. Sementara itu, pembahasan terkait pembukaan kode broker masih berada dalam tahap proses dan belum final.