Ragamutama.com – , Jakarta – Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berhak mengajukan klaim manfaat. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan santunan berupa uang tunai setara 60 persen dari penghasilan bulanan mereka.
Santunan ini diberikan maksimal enam bulan. Bagaimana cara mengajukan klaim JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan?
Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengatur program JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 19 PP tersebut menjelaskan bahwa pekerja/buruh yang terkena PHK, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berhak atas manfaat JKP. Syaratnya, mereka harus berkomitmen untuk kembali bekerja.
Peserta dapat mengajukan klaim setelah memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan sebelum PHK. Namun, santunan tidak berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri (resign), mengalami cacat total permanen, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.
“Manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT diberikan ketika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2025.
Klaim JKP memerlukan bukti penerimaan dan tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota.
Selain itu, dibutuhkan pula perjanjian bersama beserta akta bukti pendaftaran perjanjian bersama dari pengadilan hubungan industrial (PHI), atau sebagai alternatif, tanda terima laporan PHK dari Kemnaker, Disnaker provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota, atau salinan putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap.
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat uang tunai JKP diberikan bulanan, sebesar 60 persen dari gaji/upah terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp 5.000.000, dan durasi maksimal enam bulan.
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (4) PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 7 Februari 2025.
Berikut langkah-langkah pencairan JKP melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Registrasi Akun SIAPkerja
- Kunjungi situs siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pilih “Akun”, lalu klik “Daftar”.
- Isi data diri: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat surel (email), dan nomor telepon.
- Lengkapi biodata dan profil akun SIAPkerja, lalu daftarkan akun.
2. Pelaporan PHK
- Di akun SIAPkerja, pilih “Lencana Aktivitas”.
- Klik “Buat Laporan”, lalu isi informasi: jenis perjanjian kerja, data perusahaan, status PHK, tanggal PHK, tanggal mulai bekerja, dan bukti PHK dari perusahaan.
- Klik kembali “Buat Laporan”.
3. Pengajuan Klaim Manfaat JKP
- Di “Pengajuan Klaim JKP”, klik “Ajukan Klaim”.
- Isi data: NPWP (jika ada), nama pemilik rekening bank, nomor rekening bank, dan nama bank.
- Lakukan swafoto (selfie).
- Baca syarat dan ketentuan, lalu klik “Kirim Pengajuan”.
4. Mengikuti Asesmen
- Selama verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, ikuti asesmen.
- Klik “Lakukan Asesmen”, pilih “Asesmen Potensi Kerja”.
- Isi data sesuai pekerjaan sebelumnya dan selesaikan asesmen.
5. Pencairan Dana
Jika klaim disetujui, BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer dana JKP ke rekening yang didaftarkan. Pantau status pencairan melalui ATM, internet banking, atau m-banking.
Pilihan Editor: Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun. Apa Konsekuensinya?