KKP Sanksi PT TRPN terkait Pagar Laut di Bekasi

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, IDN Times – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen PSDKP terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Bekasi.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan, PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut pada Jumat (31/1/2025) kemarin. 

“Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (2/2/2025). 

Adapun pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021.

1. Denda administratif untuk pulihkan kondisi lingkungan

Terkait pelanggara yang dilakukan, PT TRPN ikenai denda administratif. Selain itu, juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

Baca Juga :  Hari Ini Hampir Semua Komisi DPR Gelar Rapat Pembahasan Anggaran dengan Pemerintah

“Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025,” tutur Doni. 

Baca Juga: Terlibat Pembangunan Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Buka Suara

Baca Juga: Terlibat Pembangunan Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Buka Suara

2. Pemeriksanaan terhadap PT TRPN berlanjut

KKP menegaskan, pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan PT TRPN tanpa izin.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan.

3. Pemprov Jawa Barat bakal evaluasi perjanjian kerja sama kawasan PPI

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi besar-besaran atas perjanjian kerja sama (PKS) penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  PDI-P akan Ajukan Praperadilan Baru untuk Hasto Kristiyanto: Ini Belum Selesai

Adapun pihak ketiga dalam proyek ini, yakni PT TRPN yang kini bermasalah karena memasang pagar bambu di area reklamasi tanpa mengantongi izin pemerintah pusat dan provinsi. Mereka juga dinilai melanggar beberapa poin PKS. Evaluasi dilakukan langsung oleh Inspektorat Provinsi Jabar.

Poin kerja sama atara Pemprov Jabar dengan PT TRPN ini tertuang dalam PKS Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023, dengan dasar hukum Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023.

“Kami mendapatkan perintah dari Pak Pj Gubernur untuk melakukan evaluasi. Nah hari ini kami sedang memanggil beberapa pihak yang terkait, dan ini akan berlangsung sampai 5 Februari 2025,” ujar Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani di Gedung Sate, Kamis (30/1/2025)

Baca Juga: Kerugian Pagar Laut Tanggerang dan Bekasi Ditaksir Capai Rp116,9 M 

Baca Juga: Kerugian Pagar Laut Tanggerang dan Bekasi Ditaksir Capai Rp116,9 M 

Berita Terkait

Fenomena KaburAjaDulu Jadi Tantangan Pemerintah
Profil Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Mantan Kondektur yang Pimpin Kabupaten Semarang Dua Periode
1.623 Personel Kawal Demo Mahasiswa “Indonesia Gelap” di Patung Kuda hingga Istana Negara
Profil Lalu Muhamad Iqbal: Tangani Pembebasan Wilfrida Soik, dari Dunia Diplomat ke Politik
Polri Panggil Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi dalam Kasus Korupsi Rusun Cengkareng
Ragam Reaksi Kepala Daerah soal Efisiensi Anggaran
Profil Adi Mula Nakalelu, Wakil Bupati Termuda dari Barito Timur, Kalteng
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Apa Alasan Menantu Jokowi Pindah Parpol?

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 11:07 WIB

Fenomena KaburAjaDulu Jadi Tantangan Pemerintah

Senin, 17 Februari 2025 - 10:37 WIB

Profil Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Mantan Kondektur yang Pimpin Kabupaten Semarang Dua Periode

Senin, 17 Februari 2025 - 10:37 WIB

1.623 Personel Kawal Demo Mahasiswa “Indonesia Gelap” di Patung Kuda hingga Istana Negara

Senin, 17 Februari 2025 - 10:36 WIB

Profil Lalu Muhamad Iqbal: Tangani Pembebasan Wilfrida Soik, dari Dunia Diplomat ke Politik

Senin, 17 Februari 2025 - 10:17 WIB

Polri Panggil Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi dalam Kasus Korupsi Rusun Cengkareng

Berita Terbaru

sports

Daftar Harga Jersey Timnas Indonesia, Termurah Rp 199 Ribu

Senin, 17 Feb 2025 - 12:06 WIB