KKP Bereaksi! Aturan Tambang Pulau Kecil Dirombak Pasca Raja Ampat

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKP Perkuat Aturan Pertambangan di Pulau Kecil Pasca-Pencabutan Izin di Raja Ampat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah strategis untuk meninjau ulang aturan pertambangan di pulau-pulau kecil. Keputusan krusial ini menyusul pencabutan empat izin tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat oleh Presiden Prabowo, sebuah momentum yang menggarisbawahi urgensi pencegahan insiden serupa di masa depan serta penegasan batas kewenangan dalam pemberian izin di wilayah yang seharusnya dilindungi.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menekankan bahwa kelima pulau yang sempat menjadi lokasi tambang di Raja Ampat seluruhnya masuk kategori “pulau sangat kecil” atau *tiny island* berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), yakni berukuran di bawah 10.000 hektare. Pulau-pulau ini, tegas Aris, sangat tidak cocok untuk kegiatan industri berskala besar seperti pertambangan.

Aspek hukum juga memperkuat posisi KKP. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan jelas menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tidak diprioritaskan di pulau-pulau kecil. Lebih lanjut, UU No. 27 Tahun 2007 melarang total aktivitas tambang jika berpotensi merusak lingkungan atau menimbulkan dampak sosial. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi turut mempertegas pelarangan ini.

Baca Juga :  Wamenko Polkam Tepis SBY: TNI di Jabatan Sipil Sudah Sesuai Aturan

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi aturan tersebut masih terkendala, terutama akibat tumpang tindih kewenangan antar instansi. Aris menjelaskan, banyak lokasi pertambangan berada di kawasan hutan, yang sistem perizinannya melalui Online Single Submission (OSS) menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara KKP sendiri hanya berwenang memberikan izin di areal penggunaan lain (APL). Pembagian ini, menurut Aris, belum secara memadai mempertimbangkan kerentanan ekologis pulau-pulau kecil.

Menyikapi hal tersebut, KKP bertekad memperkuat dan memperjelas proses perizinan di pulau-pulau kecil. Tujuannya adalah menutup celah hukum yang memungkinkan operasi tambang di wilayah yang sejatinya dilindungi, meskipun secara administratif tergolong kawasan hutan. “Ke depan, KKP akan melakukan *review* terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil agar terjadi harmonisasi,” tutur Aris, menegaskan komitmen mereka.

Di samping peninjauan regulasi, KKP juga menerjunkan tim pengawas ke lapangan untuk memantau langsung dampak kerusakan. Pengamatan ini, Aris akui, membutuhkan waktu, mengingat dampak ekologis baru akan terlihat jelas saat musim hujan tiba, membawa sedimen dari darat ke laut. Sejalan dengan itu, KKP aktif memperbaiki sistem pendataan pulau-pulau kecil di Indonesia melalui platform SIAP, yang memuat informasi dasar seperti luas, lokasi, dan status penduduk. Meski belum *real-time*, KKP berkomitmen memperbarui data ini secara berkala demi memudahkan masyarakat dalam memahami kondisi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga :  Anggota Komisi II DPR: Pemerintah Daerah Harus Aktif Mengelola Distribusi Elpiji 3 Kg

Langkah-langkah strategis ini dinilai krusial tidak hanya untuk mencegah tambang ilegal, tetapi juga untuk memastikan pemanfaatan pulau-pulau kecil berjalan adil dan berkelanjutan. Pasalnya, praktik serupa juga marak terjadi di luar Papua, seperti di Kepulauan Riau. Aris dengan tegas menyatakan bahwa KKP akan terus mendorong upaya harmonisasi aturan antarinstansi agar pulau-pulau kecil tidak lagi menjadi korban eksploitasi yang merusak lingkungan.

Komitmen ini dibuktikan dengan agenda Aris yang akan bertolak ke Kepulauan Riau, bersama Direktur Jenderal dan Kejaksaan Agung. “Di sana banyak sekali pulau yang ditambang,” tutup Aris, mengindikasikan skala permasalahan yang memerlukan penanganan serius dan terpadu.

Berita Terkait

Prabowo ke Singapura-Rusia, Dasco & Gibran Lepas di Bandara!
Prabowo Bertemu PM Singapura, Bahas Kerja Sama Strategis Apa?
Ilmuwan Nuklir Iran Kembali Dibunuh Israel, Sembilan Nyawa Melayang
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Pemerintah Pusat Turun Tangan! Prabowo Tahu?
Fadli Zon Sebut Pemerkosaan Massal Rumor, Aliansi Perempuan Geram!
Polemik Pulau Aceh-Sumut, DPR Minta Solusi Sensitif Segera!
Sengketa Pulau Aceh-Sumut, Menkumham: Itu Urusan Kemendagri!
PKS Geram, Desak Mendagri Batalkan Perubahan Status 4 Pulau Aceh

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 01:37 WIB

Prabowo ke Singapura-Rusia, Dasco & Gibran Lepas di Bandara!

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:02 WIB

Prabowo Bertemu PM Singapura, Bahas Kerja Sama Strategis Apa?

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:22 WIB

Ilmuwan Nuklir Iran Kembali Dibunuh Israel, Sembilan Nyawa Melayang

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:37 WIB

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Pemerintah Pusat Turun Tangan! Prabowo Tahu?

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:27 WIB

Fadli Zon Sebut Pemerkosaan Massal Rumor, Aliansi Perempuan Geram!

Berita Terbaru

technology

Realme P3 5G: Harga Terbaru & Spesifikasi Lengkap di Indonesia!

Senin, 16 Jun 2025 - 04:37 WIB

entertainment

Mirip Banget! 15 Artis Indonesia Ini ‘Kembaran’ Seleb Hollywood?

Senin, 16 Jun 2025 - 03:47 WIB

entertainment

Warkop DKI Kartun Rilis Trailer Baru, Nostalgia Dono Kasino Indro!

Senin, 16 Jun 2025 - 03:27 WIB