BANJAR, RAGAMUTAMA.COM – Toko Mama Khas Banjar, sebuah etalase bagi hasil tangkapan ikan asin nelayan dan produk UMKM unggulan di Banjarbaru, sayangnya menghentikan operasionalnya sejak 1 Mei 2025.
Menurut Ani, istri dari pemilik toko, ketidakpercayaan dan kekhawatiran yang dirasakan oleh para nelayan serta pelaku UMKM menjadi faktor utama yang memaksa penutupan toko. Hal ini terjadi setelah suaminya, Firli Norachim, terlibat dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Toko Mama Khas Banjar menghadapi dakwaan terkait penjualan produk olahan laut yang tidak dilengkapi dengan label informasi lengkap dan tanggal kedaluwarsa yang jelas.
Tindakan penegakan hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ani mengungkapkan bahwa keputusan untuk menutup toko merupakan pilihan yang sangat sulit, namun tak terhindarkan.
“Saya terpaksa menutup usaha yang telah lama kami bangun ini, karena para nelayan tidak lagi bersedia menyuplai barang. Mereka diliputi ketakutan, khawatir akan dicari-cari kesalahannya,” ungkap Ani dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Banjarbaru di Gedung DPR, 29 April 2025, seperti yang dikutip dari akun YouTube Komisi VII DPR RI Channel.
Tidak hanya para nelayan, Ani menambahkan, para pelaku UMKM yang menghasilkan produk olahan juga merasa ragu untuk menitipkan produk mereka di tokonya.
“Mereka pun merasa cemas, khawatir akan terjerat masalah hukum,” kata Ani.
Dalam kesempatan itu, Ani juga menjelaskan bahwa sejak penahanan suaminya, omzet penjualan toko mengalami penurunan yang signifikan.
Bagi Ani, penutupan toko bukan sekadar kerugian finansial, melainkan juga memberikan dampak psikologis yang mendalam bagi keluarganya.
“Kami merasa sangat terpukul, baik secara mental maupun dari segi keuangan. Kami yang selama ini berperan sebagai wadah bagi nelayan dan UMKM, kini tidak lagi bisa berbuat banyak,” tuturnya.
Ani berharap, kejadian ini tidak hanya menjadi pengalaman pahit bagi keluarganya, tetapi juga menjadi perhatian penting bagi semua pihak terkait mengenai implikasi hukum terhadap usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Kami sebagai pelaku UMKM merasakan dampak yang sangat besar, bukan hanya secara materi, tetapi juga hilangnya kepercayaan,” pungkas Ani.
Berdampak ke UMKM lain
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, berpendapat bahwa tindakan pidana terhadap UMKM tersebut terkesan berlebihan dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap iklim usaha kecil.
“Padahal UMKM ini telah menunjukkan niat baik dan baru menerima pembinaan sekali saja. Namun, langsung diproses secara hukum,” kata Emi dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Jumat (29/4/2025).