Ketua Koperasi Pesantren Tersangka Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, 17 Korban Tewas Ditemukan

Jakarta – Polresta Cirebon resmi menetapkan dua orang tersangka dalam insiden longsor mematikan di area tambang galian Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Insiden yang menewaskan sedikitnya 17 orang ini kini memasuki babak baru dengan ditemukannya unsur pidana.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, termasuk melibatkan dinas terkait pertambangan. Kedua individu yang kini berstatus tersangka adalah AK, pemilik tambang, dan AR, kepala teknik tambang.

Dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara, AK dan AR dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, mereka juga dikenakan sejumlah pasal berlapis lainnya, meliputi Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Kombes Sumarni menegaskan, “Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.”

Baca Juga :  Alkohol yang Tewaskan 8 Warga Cianjur Ternyata Etanol untuk Disinfektan

Identitas kedua tersangka juga telah dikonfirmasi. Berdasarkan keterangan Polda Jawa Barat, AK adalah Abdul Karim, Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, sedangkan AR adalah Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang Kopontren Al Azhariyah. Pihak kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus dan penetapan tersangka lain di kemudian hari.

Sebelum penetapan tersangka ini, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sebelumnya telah memeriksa enam orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan operasional tambang tersebut. Mereka adalah Abdul Karim dan Ade Rahman (yang kini menjadi tersangka), serta Ali Hayatullah dan Kadi Ahdiyat sebagai pengawas langsung lokasi galian, Arnadi selaku sopir *dump truk*, dan Sutarjo sebagai pembeli material Gunung Kuda. Pemeriksaan ini merupakan langkah awal penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib.

Tragedi longsor maut di tambang galian batu alam Gunung Kuda ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saksi mata Edit Jaedi, pemilik warung di sekitar lokasi, menggambarkan kengerian saat tanah longsor terjadi secara tiba-tiba tanpa suara. “Tidak ada suaranya tiba-tiba langsung *brek*,” kenangnya. Sementara itu, warga setempat Sukardi menambahkan bahwa saat kejadian, banyak pekerja dan antrean truk sedang menunggu muatan, menunjukkan aktivitas padat di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Lewat Laporan Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan Ahmad Dhani Tak Kebal Hukum

Hingga Sabtu, 31 Mei 2025, tim SAR gabungan berhasil menemukan 17 korban tewas dari balik timbunan longsor. Komandan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Letkol M Yusron, memperkirakan masih ada korban lain yang tertimbun. Oleh karena itu, proses pencarian dan evakuasi direncanakan akan dilanjutkan pada Ahad, 1 Juni 2025, demi memastikan tidak ada lagi korban yang tertinggal.

Artikel ini turut disusun dengan kontribusi dari Hanin Marwah.

Berita Terkait

Misteri 3 Lapis Kunci: Kematian Diplomat Kemlu di Kos Terkuak!
Kejagung Banding Vonis Tom Lembong: Ada Apa? Ini Alasannya!
Oplos Beras! Polri Sita 201 Ton, Kasus Dibongkar!
Misteri Diplomat Arya Daru: Jejak Terakhir di Kos, Mal, Kantor?
RUU KUHAP: Keadilan Restoratif Rawan Rekayasa, Perempuan Jadi Korban?
Kejagung Periksa 5 Saksi Pengadaan Laptop Chromebook
Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Lurah di Jakbar Divonis 16 Bulan Penjara karena Pungli Rp 200 Juta ke Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:41 WIB

Misteri 3 Lapis Kunci: Kematian Diplomat Kemlu di Kos Terkuak!

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:11 WIB

Kejagung Banding Vonis Tom Lembong: Ada Apa? Ini Alasannya!

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:04 WIB

Oplos Beras! Polri Sita 201 Ton, Kasus Dibongkar!

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:34 WIB

Misteri Diplomat Arya Daru: Jejak Terakhir di Kos, Mal, Kantor?

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:11 WIB

RUU KUHAP: Keadilan Restoratif Rawan Rekayasa, Perempuan Jadi Korban?

Berita Terbaru